Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal 1.Muhammad Taufik Halik, S.H
2.IVAN YOSA ARI RAMADITA, S.H., M.Kn.
3.Ikhwal Sainul, S.H., M.H.
4.SABAN HUTAGAOL, S.H.
5.ANDI MUHAMMAD DEDI HIDAYAT
ALFRET RISAL TAMPOMA alias RISAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1239 /P.2.21/Ft.1/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Taufik Halik, S.H
2IVAN YOSA ARI RAMADITA, S.H., M.Kn.
3Ikhwal Sainul, S.H., M.H.
4SABAN HUTAGAOL, S.H.
5ANDI MUHAMMAD DEDI HIDAYAT
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFRET RISAL TAMPOMA alias RISAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair

-----Bahwa terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL ALIAS RISAL selaku Kaur Keuangan Desa Peonea berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Peonea Nomor 188.4/KEP-KD.P/0101/I/2023 tanggal 02 Januari 2023 tentang pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Urusan serta Surat Keputusan Kepala Desa Peonea Nomor : 188.4/KEP-KD.P/0101/I/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Urusan, Pada suatu waktu yang tidak dapat ditentukan lagi sekitar bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Desa Peonea Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, secara melawan hukum telah membuat pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan dan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Peonea bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dalam Pasal 2 Ayat (1) yang menyatakan “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu memperkaya diri terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL sebesar Rp 648.492.101.- (enam ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 648.492.101.- (enam ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Pemerintah Kabupaten Morowali Utara nomor : 708/01/LHA-PKN/ITDAKAB/II/2025 tanggal 21 Februari 2025, dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

  1. Kepala Desa                      : KRISMAN SUMBA
  2. Sekretaris Desa                 : HENDRA STENLY
  3. Kaur Pemerintahan           : BERKAT TORAMBU
  4. Kaur Tata usaha                : ANDI JUMARDI
  5. Kaur Perencaaan               : TRI PUTRA POGO
  6. Kaur Keuangan                 : ALFRET RISAL TAMPOMA (2018-2024)

                                          YUSTRIONO PEURU (2024 - sampai sekarang)

  1. Kepala Seksi pelayanan     : NINI KATRIN ALIMBUTO
  2. Kepala Dusun 1                 : ANWAR
  3. Kepala Dusun 2                 : BERNAT IRIANTO WUNDU
  4. Kepala Dusun 3                 : ERIC DUNGGURIO
  5. Kepala Dusun 4                 : ABAWI TORAMBU
  6. Kepala Dusun 5                 : ANDI ABDUL RAHMAN   

No

Uraian

Jumlah

1.

Dana Desa

931.519.000

2.

Alokasi Dana Desa

649.927.453

3.

Bantuan Keuangan Khusus

78.000.000

4

SILPA

275.512.300

5

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya

1.300.000

TOTAL

1.936.258.753

 

Selanjutnya pada tahun 2024 Desa Peonea menerima dan mengelola anggaran berupa :

No

Uraian

Jumlah

1.

Dana Desa

941.133.000

2.

Alokasi Dana Desa

770.105.910

3.

Bantuan Keuangan Khusus

300.000.000

4.

Bagi Hasil Pajak

6.809.287

5.

Pendapatan Lain-lain

1.097.275

TOTAL

2.019.145.472

A. Tahun Anggaran 2023

    1. Kegiatan pengadaan pupuk cair sebesar Rp.301.750.000,00 (tiga ratus satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) telah terealisasi 100% namun setelah dilakukan evaluasi dokumen pada Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes, ditemukan fakta bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan melainkan digunakan secara pribadi oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.
    2. Kegiatan pengadaan bibit jagung sebesar Rp.237.600.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) telah terealisasi 100% namun setelah dilakukan evaluasi dokumen pada Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes, ditemukan fakta bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan melainkan digunakan secara pribadi oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.
    3. Kegiatan belanja alat-alat listrik sebesar Rp.1.195.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) telah terealisasi 100% namun setelah dilakukan evaluasi dokumen pada Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes, ditemukan fakta bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan melainkan digunakan secara pribadi oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.
    4. Biaya perjalanan dinas perangkat desa Desa Peonea di tahun 2023 yang diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea sebesar Rp.9.210.000,00 (sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) telah terealisasi 100% namun setelah dilakukan evaluasi dokumen pada Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes, ditemukan fakta bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan melainkan digunakan secara pribadi oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.
    5. Biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk pendata pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) telah terealisasi 100% namun setelah dilakukan evaluasi dokumen pada Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes, ditemukan fakta bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan melainkan digunakan secara pribadi oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.
    6. Pengadaan baliho pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) telah terealisasi 100% namun setelah dilakukan evaluasi dokumen pada Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes, ditemukan fakta bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan melainkan digunakan secara pribadi oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.
    7. Belanja konsumsi makan minum rapat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) telah terealisasi 100% namun setelah dilakukan evaluasi dokumen pada Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes, ditemukan fakta bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan melainkan digunakan secara pribadi oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.
    8. Belanja makan minum pembuatan APBDes, Musyawarah Desa, dan pembuatan Rencana Kerja Pemerintah Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1.825.000,00 (satu juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) telah terealisasi 100% namun setelah dilakukan evaluasi dokumen pada Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes, ditemukan fakta bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan melainkan digunakan secara pribadi oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.
    9. Belanja makan minum PKK Desember berseri pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.875.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) telah terealisasi 100% namun setelah dilakukan evaluasi dokumen pada Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes, ditemukan fakta bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan melainkan digunakan secara pribadi oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.
    10. Belanja jasa honorarium petugas Desember berseri pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) telah terealisasi 100% namun setelah dilakukan evaluasi dokumen pada Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes, ditemukan fakta bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan melainkan digunakan secara pribadi oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.
    11. Belanja keperluan kegiatan Desember berseri pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) telah terealisasi 100% namun setelah dilakukan evaluasi dokumen pada Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes, ditemukan fakta bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan melainkan digunakan secara pribadi oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.
    12. Belanja cetak dan penggandaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) telah terealisasi 100% namun setelah dilakukan evaluasi dokumen pada Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes, ditemukan fakta bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan melainkan digunakan secara pribadi oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.
    13. Belanja biaya pulsa data sebanyak 10 (sepuluh) orang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) telah terealisasi 100% namun setelah dilakukan evaluasi dokumen pada Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes, ditemukan fakta bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan melainkan digunakan secara pribadi oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.
    14. Bahwa berdasarkan Dokumen Buku Kas Pembantu Pajak terdapat Pajak atas Anggaran Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 sebanyak Rp.15.174.798,00 (lima belas juta seratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10?ngan total jumlah Rp.7.731.959,00 (tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah).
  • Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 5?ngan total jumlah Rp.7.442.839,00 (tujuh juta empat ratus empat puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah).

Yang mana terhadap pajak tersebut tidak disetorkan ke kas negara dan kas daerah melainkan digunakan secara pribadi oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.

    • Bahwa berdasarkan data penarikan dana pada rekening kas desa dikurangi dengan jumlah keseluruhan uang yang dibelanjakan sesuai dengan register kwitansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 menunjukkan adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp.13.508.848,00 (tiga belas juta lima ratus delapan ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) namun faktanya seluruh dana tersebut tidak disetorkan kembali ke kas desa melainkan digunakan secara pribadi oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.
    • Bahwa terdapat item pembelanjaan berupa bantuan siswa kurang mampu berprestasi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang juga telah terealisasi 100% kemudian terhadap kegiatan tersebut dilakukan evaluasi terhadap dokumen-dokumen realisasi pelaksaaan APBDes dengan fakta yang ditemukan adalah kegiatan tersebut dialihkan ke pelulusan TK/PAUD sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dimana masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang tidak dibayarkan dan digunakan secara pribadi oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.
    • Biaya perawatan printer sebanyak 3 (tiga) unit pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang berdasarkan Dokumen Realisasi Pelaksanaan APBDes Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 telah terealisasi 100% namun faktanya kegiatan tersebut hanya dibayarkan sebanyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan biaya sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu) digunakan secara pribadi oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.

 

B. Tahun Anggaran 2024 Tahap I.

          1. Pembayaran insentif triwulan I sebesar Rp.9.300.000,00 (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) telah terealisasi 100?ngan rincian sebagai berikut :
  1. Insentif Linmas sebanyak 1 (satu) orang sebesar Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
  2. Insentif Adat sebanyak 2 (dua) orang sebesar Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
  3. Insentif LPMD sebesar Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
  4. Insentif Guru sekolah minggu/Guru Ngaji sebanyak 4 (empat) orang sebesar Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah);
  5. Insentif Kader Posyandu sebanyak 2 (dua) orang sebesar Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) .

namun setelah dilakukan evaluasi dokumen pada Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes, ditemukan fakta bahwa insentif tersebut tidak pernah dibayarkan (fiktif) melainkan digunakan secara pribadi oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.

          1. Bahwa berdasarkan Dokumen Buku Kas Pembantu Pajak terdapat Pajak atas Anggaran Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2024 Tahap I sebesar Rp.9.834.978,00 (sembilan juta delapan ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10?ngan total jumlah Rp.9.229.991,00 (sembilan juta dua ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah).
  • Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 5?ngan total jumlah Rp.604.987,00 (enam ratus empat ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah).

Yang mana terhadap pajak tersebut tidak disetorkan ke kas negara dan kas daerah melainkan digunakan secara pribadi oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.

          1. Bahwa berdasarkan data penarikan dana pada rekening kas desa dikurangi dengan jumlah keseluruhan uang yang dibelanjakan sesuai dengan register kwitansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2024 Tahap I menunjukkan adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp.9.671.000,00 (sembilan juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) namun faktanya seluruh dana tersebut tidak disetorkan kembali ke kas desa melainkan digunakan secara pribadi oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.
  • Bahwa jumlah keseluruhan belanja Desa yang tidak dilaksanakan (fiktif) dan Belanja Desa Dipertanggungjawabkan Lebih Tinggi dari Realisasi Pengeluaran Sebenarnya yang termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 Tahap I sebesar Rp.648.492.101,00 (enam ratus empat puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh dua ribu seratus satu rupiah) dipergunakan terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL untuk kepentingan pribadinya dengan rincian sebagai berikut :
  • Sebesar Rp.180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) digunakan terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL untuk melakukan investasi namun akhirnya terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL tertipu investasi tersebut;
  • Sebesar Rp.252.300.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) digunakan terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL untuk pembayaran angsuran kredit pribadi milik terdakwa di Bank Mandiri KCP Poso 15105;
  • Sebesar Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) digunakan terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL untuk membiayai pesta perkawinan adik terdakwa;
  • Sebesar kurang lebih Rp.181.192.101,00 (seratus delapan puluh satu juta seratus sembilan puluh dua ribu seratus satu rupiah) digunakan terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL untuk kepentingan pribadi berupa biaya hidup sehari-hari terdakwa selama tahun 2023 sampai dengan 2024.
  • Bahwa terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL menggunakan sejumlah uang yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 Tahap I dengan membuat laporan pertanggungjawaban yang seolah-oleh kegiatan dalam APBDesa tersebut terlaksana dan terealisasi 100% namun faktanya kegiatan-kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan serta terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL secara sengaja dengan inisiatif memasukan item kegiatan yang bukan hasil dari Musyawarah Desa Peonea untuk dimasukan dalam APBDes Desa Peonea Tahun Anggaran 2023, kemudian disaat dilakukan evaluasi terkait dengan penyerapan anggaran APBDesa oleh perangkat Desa Peonea, terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL selalu menghindar dan menjamin bahwa semua program kegiatan berjalan dengan lancar demi menutupi perbuatan terdakwa tersebut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL membuat kegiatan dan pertanggungjawaban fiktif demi memperoleh keuntungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 Tahap I, tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, tidak sesuai dengan surat pertanggungjawaban serta tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
                1. Pasal 3 Ayat (1) : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan Perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
          1. Pasal 18 ayat (3) : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”
          2. Pasal 59 ayat (1) : “Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian sesorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
  1. Pasal 74 Ayat (1) “belanja desa yang diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam musyawarah desa dan sesuai dengan prioritas pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah”.
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Bagian Kedua Asas Pengelolaan Keuangan Desa
  1. Pasal 2 Ayat (1) yang berbunyi : “Keuangan Desa di kelola berdasarkan asas transparan akuntabel, partisipatif serta di lakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.”
  2. Pasal 51 ayat (2) menegaskan bahwa “setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
  3. Pasal 51 Ayat (2) “setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
  1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Bagian Ketiga Etika Pasal 3 Point f yang menjelaskan para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan harus mematuhi etika menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan.
  2. Peraturan Bupati Morowali Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  1. Pasal 62 Ayat (2) “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.”,
  2. Pasal 62 Ayat (4) “Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”,
  3. Pasal 65 Ayat (6) “Dalam hal jumlah realisasi pengeluaran pembayaran barang/jasa lebih kecil dari jumlah uang yang diterima, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengembalikan sisa uang ke kas Desa.”,
  4. Pasal 66 Ayat (5) “Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Desa.”,
  5. Pasal 69 Ayat (4) “Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL tersebut mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 648.492.101.- (enam ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Pemerintah Kabupaten Morowali Utara nomor : 708/01/LHA-PKN/ITDAKAB/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Morowali Utara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa/Alokasi Dana Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 dan Tahun 2024 Tahap I.

-----Perbuatan terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

-----Bahwa terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL selaku Kaur Keuangan Desa Peonea berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Peonea Nomor 188.4/KEP-KD.P/0101/I/2023 tanggal 02 Januari 2023 tentang pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Urusan serta Surat Keputusan Kepala Desa Peonea Nomor : 188.4/KEP-KD.P/0101/I/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Urusan, Pada suatu waktu yang tidak dapat ditentukan lagi sekitar bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Desa Peonea Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu,  menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Peonea membuat kegiatan dan pertanggungjawaban fiktif demi memperoleh keuntungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 Tahap I bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu memperkaya diri terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL sebesar Rp 648.492.101.- (enam ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 648.492.101.- (enam ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Pemerintah Kabupaten Morowali Utara nomor : 708/01/LHA-PKN/ITDAKAB/II/2025 tanggal 21 Februari 2025, dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

  • Ayat (1) “Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.”
  • Ayat (2) “Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.”
  • Ayat (3) huruf b “Kepala Urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.”
  • Bahwa yang menjadi tugas dan wewenang terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL selaku Kaur Keuangan dalam hal pengelolaan keuangan desa yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 8 meliputi :
  • Ayat (1) “Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan.”
  • Ayat (2) “Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. menyusun RAK Desa; dan b. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.”
  • Ayat (3) “Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa.”
  • Bahwa pada tahun 2023 berdasarkan Peraturan Kepala Desa Peonea Nomor 03 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023, Desa Peonea menerima dan mengelola anggaran berupa :

No

Uraian

Jumlah

1.

Dana Desa

931.519.000

2.

Alokasi Dana Desa

649.927.453

3.

Bantuan Keuangan Khusus

78.000.000

4

SILPA

275.512.300

5

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya

1.300.000

TOTAL

1.936.258.753

 

Selanjutnya pada tahun 2024 Desa Peonea menerima dan mengelola anggaran berupa :

No

Uraian

Jumlah

1.

Dana Desa

941.133.000

2.

Alokasi Dana Desa

770.105.910

3.

Bantuan Keuangan Khusus

300.000.000

4.

Bagi Hasil Pajak

6.809.287

5.

Pendapatan Lain-lain

1.097.275

TOTAL

2.019.145.472

  • Bahwa struktur pemerintahan pada Desa Peonea pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 yaitu :
  1. Kepala Desa                  : KRISMAN SUMBA
  2. Sekretaris Desa             : HENDRA STENLY
  3. Kaur Pemerintahan       : BERKAT TORAMBU
  4. Kaur Tata usaha            : ANDI JUMARDI
  5. Kaur Perencaaan           : TRI PUTRA POGO
  6. Kaur Keuangan             : ALFRET RISAL TAMPOMA (2018-2024)

                                      YUSTRIONO PEURU (2024 - sampai sekarang)

  1. Kepala Seksi pelayanan  : NINI KATRIN ALIMBUTO
  2. Kepala Dusun 1             : ANWAR
  3. Kepala Dusun 2             : BERNAT IRIANTO WUNDU
  4. Kepala Dusun 3             : ERIC DUNGGURIO
  5. Kepala Dusun 4             : ABAWI TORAMBU
  6. Kepala Dusun 5             : ANDI ABDUL RAHMAN
  • Bahwa mekanisme pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 Tahap I adalah bendahara desa dalam hal ini Kaur Keuangan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa kemudian setelah itu Sekretaris Desa sebagai verifikator melakukan verifikasi terhadap dokumen kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) setelah SPP dinyatakan lengkap oleh Sekretaris Desa maka Sekretaris Desa mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang kemudian ditandatangani oleh Kepala Desa lalu Bendahara Desa dalam hal ini Kaur Keuangan mecairkan dana di Bank yang telah ditunjuk kemudian setelah dana tersebut berhasil dicairkan maka Bendahara Desa dalam hal ini Kaur Keuangan menyerahkan dana kepada Tim Pelaksana Kegiatan beserta bukti penerimaannya, namun pada faktanya Terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL tidak pernah melalui mekanisme tersebut.
  • Bahwa atas Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang diterima dan dikelola pada Desa Peonea Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara, sebagaimana yang tertuang didalam APBDesa Peonea Tahun Anggaran 2023 telah digunakan dan dipertanggungjawabkan sebagaimana dalam laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2023 yang mana  ditemukan belanja desa yang tidak dilaksanakan (fiktif), namun tetap dibayarkan untuk kepentingan pribadi Terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL sebagai berikut :
  1. Belanja perlengkapan alat-alat listrik sebesar Rp. 1.195.000.- (satu juta seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);
  2. Bantuan siswa kurang mampu berprestasi sebesar Rp.5.000.000. (lima juta rupiah);
  3. Perjalanan dinas perangkat desa sebesar Rp.9.210.000.- (Sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
  4. Biaya BBM pendata sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah);
  5. Pengadaan baliho APBDes 1 bh sebesar Rp.650.000.- (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
  6. Belanja konsumsi makan minum rapat sebesar Rp1.750.000.- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  7. Belanja perawatan printer 3 unit sebesar Rp1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  8. Belanja konsumsi makan minum APBDes,Musdes,RKPdes sebesar Rp1.825.000.- (satu juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  9. Belanja konsumsi makana minum PKK Desember berseri sebesar Rp.875.000.- delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  10. Belanja jasa honorarium petugas desember berserisebesar Rp.3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu);
  11. Kegiatan Hadiah Desember berseri sebesar Rp.3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu);
  12. Belanja cetak dan penggandaan sebesar Rp.520.000.- (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
  13. Biaya pulsa data 10 orang sebesar Rp1.050.000.- (satu juta lima puluh ribu rupiah);
  14. Pengadaan pupuk cair sebesar Rp. 301.750.000.- (tiga ratus satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  15. Pengadaan bibit jagung sebesar Rp. 237.600.000.- (dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa atas kegiatan yang dilaksanakan dengan menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa berawal ketika setelah disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Poena pada tahun 2023 yang mana kegiatan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tersebut disusun berdasarkan hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa yang dilakukan oleh pemerintah desa merujuk pada hasil musyawarah dusun yang kemudian dilakukan penyusunan Rencana Anggaran Biaya atas masing-masing kegiatan tersebut.
  • Bahwa Rencana Anggaran Biaya Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 disusun oleh Terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL sendiri tanpa melibatkan perangkat desa lain dan hal tersebut dilakukan sejak Terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Peonea, selain itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 juga disusun oleh Terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL sendiri tanpa melalui Sekretaris Desa hal ini atas keputusan yang diambil secara sepihak oleh Terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL agar dapat memasukan beberapa kegiatan sesuai keingingan terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL tanpa sepengetahuan perangkat desa yang lain.
  • Bahwa dikarenakan segala pengurusan administrasi dalam perencanaan dan penerbitan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 dilakukan secara mandiri oleh Terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL maka banyak syarat administrasi dan tanda tangan dari perangkat desa Peonea yang dipalsukan oleh Terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.
  • Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan yang diatur dan tertulis dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea Kecamatan Mori Atas Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan dan diatur oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL tanpa melalui Tim Pelaksana Kegiatan padahal secara administrasi telah dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan dari masing-masing item kegiatan yang tercantum dalam lampiran APBDes Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.
  • Bahwa dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang terdapat dalam APBDes Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 seluruh pengelolaan keuangannya dilakukan oleh terdakwa selaku Kaur Keuangan Desa Peonea berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Peonea Nomor 188.4/KEP-KD.P/0101/I/2023 tanggal 02 Januari 2023 tentang pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Urusan serta Surat Keputusan Kepala Desa Peonea Nomor : 188.4/KEP-KD.P/0101/I/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Urusan.
  • Bahwa terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL selaku Kaur Keuangan Desa Peonea yang berdasarkan tugas pokok dan fungsinya menjalankan fungsi kebendaharaan telah secara sepihak dan dengan kewenangan yang ada pada dirinya telah menarik keuntungan secara pribadi terhadap semua kegiatan yang terdapat di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 Tahap I dengan cara memonopoli seluruh pengelolaan keuangan yang ada di Desa Peonea kemudian juga memasukan kegiatan-kegiatan yang tidak termasuk dalam hasil Musyawarah Desa ke APBDes hal ini dilakukan demi agar terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL  mendapatkan keuntungan yang lebih besar selain itu juga agar lebih mudah bagi terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL untuk membuatkan laporan realisasi fiktif.
  • Bahwa terdapat item belanja desa yang tidak dilaksanakan (fiktif) dan belanja desa dipertanggungjawabkan lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya yang termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 Tahap I sebagai berikut :

A. Tahun Anggaran 2023

  1. Kegiatan pengadaan pupuk cair sebesar Rp.301.750.000,00 (tiga ratus satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) telah terealisasi 100% namun setelah dilakukan evaluasi dokumen pada Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes, ditemukan fakta bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan melainkan digunakan secara pribadi oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.
  2. Kegiatan pengadaan bibit jagung sebesar Rp.237.600.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) telah terealisasi 100% namun setelah dilakukan evaluasi dokumen pada Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes, ditemukan fakta bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan melainkan digunakan secara pribadi oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.
  3. Kegiatan belanja alat-alat listrik sebesar Rp.1.195.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) telah terealisasi 100% namun setelah dilakukan evaluasi dokumen pada Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes, ditemukan fakta bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan melainkan digunakan secara pribadi oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.
  4. Biaya perjalanan dinas perangkat desa Desa Peonea di tahun 2023 yang diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea sebesar Rp.9.210.000,00 (sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) telah terealisasi 100% namun setelah dilakukan evaluasi dokumen pada Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes, ditemukan fakta bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan melainkan digunakan secara pribadi oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.
  5. Biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk pendata pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) telah terealisasi 100% namun setelah dilakukan evaluasi dokumen pada Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes, ditemukan fakta bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan melainkan digunakan secara pribadi oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.
  6. Pengadaan baliho pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) telah terealisasi 100% namun setelah dilakukan evaluasi dokumen pada Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes, ditemukan fakta bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan melainkan digunakan secara pribadi oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.
  7. Belanja konsumsi makan minum rapat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) telah terealisasi 100% namun setelah dilakukan evaluasi dokumen pada Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes, ditemukan fakta bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan melainkan digunakan secara pribadi oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.
  8. Belanja makan minum pembuatan APBDes, Musyawarah Desa, dan pembuatan Rencana Kerja Pemerintah Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1.825.000,00 (satu juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) telah terealisasi 100% namun setelah dilakukan evaluasi dokumen pada Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes, ditemukan fakta bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan melainkan digunakan secara pribadi oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.
  9. Belanja makan minum PKK Desember berseri pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.875.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) telah terealisasi 100% namun setelah dilakukan evaluasi dokumen pada Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes, ditemukan fakta bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan melainkan digunakan secara pribadi oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.
  10. Belanja jasa honorarium petugas Desember berseri pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) telah terealisasi 100% namun setelah dilakukan evaluasi dokumen pada Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes, ditemukan fakta bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan melainkan digunakan secara pribadi oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.
  11. Belanja keperluan kegiatan Desember berseri pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) telah terealisasi 100% namun setelah dilakukan evaluasi dokumen pada Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes, ditemukan fakta bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan melainkan digunakan secara pribadi oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.
  12. Belanja cetak dan penggandaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) telah terealisasi 100% namun setelah dilakukan evaluasi dokumen pada Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes, ditemukan fakta bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan melainkan digunakan secara pribadi oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.
  13. Belanja biaya pulsa data sebanyak 10 (sepuluh) orang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) telah terealisasi 100% namun setelah dilakukan evaluasi dokumen pada Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes, ditemukan fakta bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan melainkan digunakan secara pribadi oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.
  14. Bahwa berdasarkan Dokumen Buku Kas Pembantu Pajak terdapat Pajak atas Anggaran Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 sebanyak Rp.15.174.798,00 (lima belas juta seratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10?ngan total jumlah Rp.7.731.959,00 (tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah).
  • Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 5?ngan total jumlah Rp.7.442.839,00 (tujuh juta empat ratus empat puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah).

Yang mana terhadap pajak tersebut tidak disetorkan ke kas negara dan kas daerah melainkan digunakan secara pribadi oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.

  • Bahwa berdasarkan data penarikan dana pada rekening kas desa dikurangi dengan jumlah keseluruhan uang yang dibelanjakan sesuai dengan register kwitansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 menunjukkan adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp.13.508.848,00 (tiga belas juta lima ratus delapan ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) namun faktanya seluruh dana tersebut tidak disetorkan kembali ke kas desa melainkan digunakan secara pribadi oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.
  • Bahwa terdapat item pembelanjaan berupa bantuan siswa kurang mampu berprestasi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang juga telah terealisasi 100% kemudian terhadap kegiatan tersebut dilakukan evaluasi terhadap dokumen-dokumen realisasi pelaksaaan APBDes dengan fakta yang ditemukan adalah kegiatan tersebut dialihkan ke pelulusan TK/PAUD sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dimana masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang tidak dibayarkan dan digunakan secara pribadi oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.
  • Biaya perawatan printer sebanyak 3 (tiga) unit pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang berdasarkan Dokumen Realisasi Pelaksanaan APBDes Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 telah terealisasi 100% namun faktanya kegiatan tersebut hanya dibayarkan sebanyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan biaya sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu) digunakan secara pribadi oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.

B. Tahun Anggaran 2024 Tahap I.

  1. Pembayaran insentif triwulan I sebesar Rp.9.300.000,00 (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) telah terealisasi 100?ngan rincian sebagai berikut :
  1. Insentif Linmas sebanyak 1 (satu) orang sebesar Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
  2. Insentif Adat sebanyak 2 (dua) orang sebesar Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
  3. Insentif LPMD sebesar Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah)
  4. Insentif Guru sekolah minggu/Guru Ngaji sebanyak 4 (empat) orang sebesar Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah)
  5. Insentif Kader Posyandu sebanyak 2 (dua) orang sebesar Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah)

namun setelah dilakukan evaluasi dokumen pada Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes, ditemukan fakta bahwa insentif tersebut tidak pernah dibayarkan (fiktif) melainkan digunakan secara pribadi oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.

  1. Bahwa berdasarkan Dokumen Buku Kas Pembantu Pajak terdapat Pajak atas Anggaran Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2024 Tahap I sebesar Rp.9.834.978,00 (sembilan juta delapan ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10?ngan total jumlah Rp.9.229.991,00 (sembilan juta dua ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah).
  • Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 5?ngan total jumlah Rp.604.987,00 (enam ratus empat ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah).

Yang mana terhadap pajak tersebut tidak disetorkan ke kas negara dan kas daerah melainkan digunakan secara pribadi oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.

  1. Bahwa berdasarkan data penarikan dana pada rekening kas desa dikurangi dengan jumlah keseluruhan uang yang dibelanjakan sesuai dengan register kwitansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2024 Tahap I menunjukkan adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp.9.671.000,00 (sembilan juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) namun faktanya seluruh dana tersebut tidak disetorkan kembali ke kas desa melainkan digunakan secara pribadi oleh terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL.
  • Bahwa jumlah keseluruhan belanja Desa yang tidak dilaksanakan (fiktif) dan Belanja Desa Dipertanggungjawabkan Lebih Tinggi dari Realisasi Pengeluaran Sebenarnya yang termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 Tahap I sebesar Rp.648.492.101,00 (enam ratus empat puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh dua ribu seratus satu rupiah) dipergunakan terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL untuk kepentingan pribadinya dengan rincian sebagai berikut :
  • Sebesar Rp.180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) digunakan terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL untuk melakukan investasi namun akhirnya terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL tertipu investasi tersebut;
  • Sebesar Rp.252.300.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) digunakan terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL untuk pembayaran angsuran kredit pribadi milik terdakwa di Bank Mandiri KCP Poso 15105;
  • Sebesar Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) digunakan terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL untuk membiayai pesta perkawinan adik terdakwa;
  • Sebesar kurang lebih Rp.181.192.101,00 (seratus delapan puluh satu juta seratus sembilan puluh dua ribu seratus satu rupiah) digunakan terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL untuk kepentingan pribadi berupa biaya hidup sehari-hari terdakwa selama tahun 2023 sampai dengan 2024.
  • Bahwa terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL menggunakan sejumlah uang yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 Tahap I dengan membuat laporan pertanggungjawaban yang seolah-oleh kegiatan dalam APBDesa tersebut terlaksana dan terealisasi 100% namun faktanya kegiatan-kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan serta terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL secara sengaja dengan inisiatif memasukan item kegiatan yang bukan hasil dari Musyawarah Desa Peonea untuk dimasukan dalam APBDes Desa Peonea Tahun Anggaran 2023, kemudian disaat dilakukan evaluasi terkait dengan penyerapan anggaran APBDesa oleh perangkat Desa Peonea, terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL selalu menghindar dan menjamin bahwa semua program kegiatan berjalan dengan lancar demi menutupi perbuatan terdakwa tersebut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL membuat kegiatan dan pertanggungjawaban fiktif demi memperoleh keuntungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 Tahap I, tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, tidak sesuai dengan surat pertanggungjawaban serta tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
  1. Pasal 3 Ayat (1) : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan Perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
          1. Pasal 18 ayat (3) : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”
          2. Pasal 59 ayat (1) : “Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian sesorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
          1. Pasal 74 Ayat (1) “belanja desa yang diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam musyawarah desa dan sesuai dengan prioritas pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah”.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Bagian Kedua Asas Pengelolaan Keuangan Desa
          1. Pasal 2 Ayat (1) yang berbunyi : “Keuangan Desa di kelola berdasarkan asas transparan akuntabel, partisipatif serta di lakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.”
          2. Pasal 51 ayat (2) menegaskan bahwa “setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
          3. Pasal 51 Ayat (2) “setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
  3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Bagian Ketiga Etika Pasal 3 Point f yang menjelaskan para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan harus mematuhi etika menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan.
  4. Peraturan Bupati Morowali Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
          1. Pasal 62 Ayat (2) “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.”,
          2. Pasal 62 Ayat (4) “Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”,
          3. Pasal 65 Ayat (6) “Dalam hal jumlah realisasi pengeluaran pembayaran barang/jasa lebih kecil dari jumlah uang yang diterima, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengembalikan sisa uang ke kas Desa.”,
          4. Pasal 66 Ayat (5) “Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Desa.”,
          5. Pasal 69 Ayat (4) “Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL tersebut mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 648.492.101.- (enam ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Pemerintah Kabupaten Morowali Utara nomor : 708/01/LHA-PKN/ITDAKAB/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Morowali Utara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa/Alokasi Dana Desa Peonea Tahun Anggaran 2023 dan Tahun 2024 Tahap I.

----Perbuatan terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-

 

LEBIH SUBSIDAIR :

-----Bahwa terdakwa ALFRET RISAL TAMPOMA ALIAS RISAL selaku Kaur Keuangan Desa Peonea berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Peonea Nomor 188.4/KEP-KD.P/0101/I/2023 tanggal 02 Januari 2023 tentang pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Urusan serta Surat Keputusan Kepala Desa Peonea Nomor : 188.4/KEP-KD.P/0101/I/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Urusan, Pada suatu waktu yang tidak dapat ditentukan lagi sekitar bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Desa Peonea Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada

Pihak Dipublikasikan Ya