Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
19/Pid.B/2025/PN Pal | Novita, SH MH | NURFADILAH alias DILAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pid.B/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-171A/P.2.10/Eoh.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : Kesatu ------- Bahwa terdakwa NURFADILAH alias DILAH, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2022 sampai dengan hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2023 bertempat di Toko Cece Shop Cabang Lagarutu di Jalan Dayodara BTN Lagarutu CPI III Block C No. 2 Kelurahan Talise Valangguni Kecamatan Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
ketiga nomor rekening tersebut terdakwa gunakan untuk menerima uang pembelian makanan frozen food dan sembako dari para reseller/konsumen yang sebelumnya telah terdakwa sampaikan kepada reseller/konsumen dan karyawan lainnya bahwa handphone Owner yaitu saksi ERIKA AYU VIATRI lagi ada masalah /rusak sehingga pembayaran yang sebelumnya ke nomor rekening saksi ERIKA AYU VIATRI yaitu Bank BRI Nomor rekening 1604-0100-3653-508 atas nama ERIKA AYU VIATRI, Bank BCA Nomor rekening 792-090-3643 atas nama ERIKA AYU VIATRI dan Bank Mandiri Nomor rekening 1510-015-424-291 atas nama ERIKA AYU VIATRI, dialihkan ke rekening pribadi terdakwa kemudian terdakwa memberikan nomor rekeningnya kepada para reseller/kosumen dan meminta karyawan lainnya agar mengarahkan pembayaran dari reseller dialihkan ke rekening pribadi terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin saksi ERIKA AYU VIATRI.
- Bahwa berdasarkan hasil audit internal Toko CECE SHOP ditemukan bukti bahwa uang hasil penjualan barang berupa frozen food dan bahan sembako yang diterima oleh terdakwa adalah sekitar Rp. 628.923.230,- (enam ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut : a. Transferan pembayaran pembelian barang dari customer atau pembeli Toko Cece Shop ke rekening pribadi terdakwa sejumlah Rp. 294.130.730.00 (dua ratus sembilan puluh empat juta seratus tiga puluh ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah).
------- Perbuatan terdakwa NURFADILAH alias DILAH tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------
Atau Kedua
------- Bahwa NURFADILAH alias DILAH, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2022 sampai dengan hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2023 bertempat di Toko Cece Shop Cabang Lagarutu di Jalan Dayodara BTN Lagarutu CPI III Block C No. 2 Kelurahan Talise Valangguni Kecamatan Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
ketiga nomor rekening tersebut terdakwa gunakan untuk menerima uang pembelian makanan frozen food dan sembako dari para reseller/konsumen yang sebelumnya telah terdakwa sampaikan kepada reseller/konsumen dan karyawan lainnya bahwa handphone Owner yaitu saksi ERIKA AYU VIATRI lagi ada masalah /rusak sehingga pembayaran yang sebelumnya ke nomor rekening saksi ERIKA AYU VIATRI yaitu Bank BRI Nomor rekening 1604-0100-3653-508 atas nama ERIKA AYU VIATRI, Bank BCA Nomor rekening 792-090-3643 atas nama ERIKA AYU VIATRI dan Bank Mandiri Nomor rekening 1510-015-424-291 atas nama ERIKA AYU VIATRI, dialihkan ke rekening pribadi terdakwa kemudian terdakwa memberikan nomor rekeningnya kepada para reseller/kosumen dan meminta karyawan lainnya agar mengarahkan pembayaran dari reseller dialihkan ke rekening pribadi terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin saksi ERIKA AYU VIATRI.
- Bahwa berdasarkan hasil audit internal Toko CECE SHOP ditemukan bukti bahwa uang hasil penjualan barang berupa frozen food dan bahan sembako yang diterima oleh terdakwa adalah sekitar Rp. 628.923.230,- (enam ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut : a. Transferan pembayaran pembelian barang dari customer atau pembeli Toko Cece Shop ke rekening pribadi terdakwa sejumlah Rp. 294.130.730.00 (dua ratus sembilan puluh empat juta seratus tiga puluh ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah). b. Selisih stok barang yang tidak sesuai antara fisik barang yang ada di Toko Cece Shop dengan stok barang yang ada di sistem computer Toko Cece Shop yang dirubah atau dihapus oleh terdakwa dengan total sejumlah Rp. 204.792.500.00 (dua ratus empat juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah). c. Selisih laporan pembukuan Toko Cece Shop yang dirubah oleh terdakwa dengan total sejumlah Rp. 130.000.000.00 (seratus tiga puluh juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa NURDFADILAH alias DILAH, tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana . -----------------------------------------------------------------------------------
Atau Ketiga
------- Bahwa NURFADILAH alias DILAH, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2022 sampai dengan hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2023 bertempat di Toko Cece Shop Cabang Lagarutu di Jalan Dayodara BTN Lagarutu CPI III Block C No. 2 Kelurahan Talise Valangguni Kecamatan Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
ketiga nomor rekening tersebut terdakwa gunakan untuk menerima uang pembelian makanan frozen food dan sembako dari para reseller/konsumen yang sebelumnya dengan rangkaian kata bohong terdakwa sampaikan kepada reseller/konsumen dan karyawan lainnya bahwa handphone Owner yaitu saksi ERIKA AYU VIATRI lagi ada masalah/rusak padahal handphone saksi ERIKA AYU VIATRI hanya hilang sinyal sehari saja sehingga para reseller melakukan pembayaran yang sebelumnya ke nomor rekening saksi ERIKA AYU VIATRI yaitu Bank BRI Nomor rekening 1604-0100-3653-508 atas nama ERIKA AYU VIATRI, Bank BCA Nomor rekening 792-090-3643 atas nama ERIKA AYU VIATRI dan Bank Mandiri Nomor rekening 1510-015-424-291 atas nama ERIKA AYU VIATRI, dialihkan ke rekening pribadi terdakwa kemudian terdakwa juga memberikan nomor rekeningnya kepada para reseller/kosumen lainnya dan meminta para karyawan Toko Cece Shop agar mengarahkan pembayaran dari reseller dialihkan ke rekening pribadi terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin saksi ERIKA AYU VIATRI.
- Bahwa berdasarkan hasil audit internal Toko CECE SHOP ditemukan bukti bahwa uang hasil penjualan barang berupa frozen food dan bahan sembako yang diterima oleh terdakwa adalah sekitar Rp. 628.923.230,- (enam ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut : a. Transferan pembayaran pembelian barang dari customer atau pembeli Toko Cece Shop ke rekening pribadi terdakwa sejumlah Rp. 294.130.730.00 (dua ratus sembilan puluh empat juta seratus tiga puluh ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah). b. Selisih stok barang yang tidak sesuai antara fisik barang yang ada di Toko Cece Shop dengan stok barang yang ada di sistem computer Toko Cece Shop yang dirubah atau dihapus oleh terdakwa dengan total sejumlah Rp. 204.792.500.00 (dua ratus empat juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah). c. Selisih laporan pembukuan Toko Cece Shop yang dirubah oleh terdakwa dengan total sejumlah Rp. 130.000.000.00 (seratus tiga puluh juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa NURDFADILAH alias DILAH, tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |