Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal 1.Akhmadin Imam Arifin, S.H.
2.DIMAS ARYA PRADANA,S.H.
JASMAN SOLOTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-530/P.2.15/Ft.1/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmadin Imam Arifin, S.H.
2DIMAS ARYA PRADANA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JASMAN SOLOTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :

     

      PRIMAIR

Bahwa Terdakwa JASMAN SOLOTI selaku Kepala Desa Popidolon Kecamatan (Kec) Liang Kabupaten (Kab) Banggai Kepulauan (Bangkep), berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor: 476 Tahun 2017 tentang pengangkatan Kepala Desa tanggal 18 Desember 2017 pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak dapat diketahui lagi dengan pasti namun masih dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 atau setidaknya pada waktu lain pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Desa Popidolon Kecamatan Liang Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, telah Melakukan Perbuatan Secara Melawan Hukum dengan  melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa Penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Desa Popidolon, Kec. Liang, kab. Bangkep tahun anggaran 2018,2019,2020 dan 2021, Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp. 671.545.219 (enam ratus tujuh puluh satu juta lima ratus empat puluh lima ribu dua ratus sembilan belas rupiah) yang digunakan untuk kepentingan pribadi.  Yang Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 671.545.219 (enam ratus tujuh puluh satu juta lima ratus empat puluh lima ribu dua ratus sembilan belas rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 700.1.2.1/R-106/XII/ITDA/2024 Tanggal 17 Desember 2024 kerugian keuangan Negara pada Penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Popidolon tahun anggaran 2021 dan 701/2.1/06/VIII/ITDA/2025 Tanggal 05 februari 2025  disimpulkan kerugian keuangan Negara pada Penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Popidolon tahun anggaran 2018,2019, dan 2020  , perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut:

  • Bahwa Pemerintahan Desa Popidolon, Kec. Liang, Kab. Bangkep di tahun anggaran 2018, 2019, 2020,dan tahun anggaran 2021 beserta sumber anggarannya sebagai berikut:
  1. Pagu ABPdes tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 1.022.366.900,- (satu milyar dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) yang bersumber dari:

Dana Desa

:

Rp. 677.661.000,- (enam ratus tujuh puluh tujuh juta enam puluh enam satu rupiah)

Bagi hasil pajak dan retribusi

:

Rp. 6.125.000,- (enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah)

Alokasi Dana Desa

:

Rp. 338.550.900,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu sembilan ratus rupiah)

                     Dengan rincian anggaran Desa Popidolon pada tahun 2018 sebagai berikut :

  • Bidang Penyelenggaraan pemerintah desa Rp.298.875.900,00.
  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp.436.858.200,00.
  • Bidang Pembinaan Masyarakat Rp.39.800.000,00.
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp.246.802.800,00.
  • Pengeluaran Pembiayaan Rp.150.000.000,00.

 

  1. Pagu ABPdes tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 1.123.812.609,- (satu milyar seratus dua puluh tiga juta delapan ratus dua belas ribu enam ratus sembilan rupiah) yang bersumber dari:

Dana Desa

:

Rp.764.819.000,00 (tujuh ratus enam puluh empat juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah)

Bagi hasil pajak dan retribusi

:

Rp. 9.003.609,- (sembilan juta tiga ribu enam ratus sembilan rupiah)

Alokasi Dana Desa

:

Rp. 349.990.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah)

                     Dengan rincian anggaran Desa Popidolon pada tahun 2019 sebagai berikut :

  • Bidang Penyelenggaraan pemerintah desa Rp.329.707.013,00.
  • Bidang Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp.593.698.500,00.
  • Bidang Pembinaan Masyarakat Rp.26.400.000,00.
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp.209.249.700,00.
  • Pendapatan Pembiayaan / silpa tahun sebelumnya Rp. 78.109.604

 

  1. Pagu ABPDes tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 1.127.431.928,- (satu milyar seratus dua puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah) yang bersumber dari:

Dana Desa

:

Rp.764.759.000,- (tujuh ratus enam puluh empat juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah)

Bagi hasil pajak dan retribusi

:

Rp.  14.608.228,- (empat belas juta enam ratus delapan ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah)

Alokasi Dana Desa

:

Rp.348.064.700,- (tiga ratus empat puluh delapan juta enam puluh empat ribu tujuh ratus rupiah)

                     Dengan rincian anggaran Desa Popidolon pada tahun 2020 sebagai berikut :

  • Bidang Penyelenggaraan pemerintah desa Rp.320.082.928,00.
  • Bidang Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp.619.759.000,00.
  • Bidang Pembinaan Masyarakat Rp.42.590.000,00.
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp.108.918.228,00.
  • Bidang Penanggulangan bencana darurat dan mendesak Desa 0,00.
  • Pengeluaran Pembiayan/ penyertaan modal BUMDES Rp. 36.081.772.

 

  1. Pagu ABPdes tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 992.036.000,- (sembilan ratus sembilan puluh dua juta tiga puluh enam ribu rupiah) yang bersumber dari:

Dana Desa

:

Rp. 992.036.000,- (sembilan ratus sembilan puluh dua juta tiga puluh enam ribu rupiah)

Bagi hasil pajak dan retribusi

:

Rp. 0 (nol rupiah)

Alokasi Dana Desa

:

Rp. 0 (nol rupiah)

                     Dengan rincian anggaran Desa Popidolon pada tahun 2021 sebagai berikut :

  • Bidang Penyelenggaraan pemerintah desa Rp.28.943.000,00.
  • Bidang Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp.492.055.000,00.
  • Bidang Pembinaan Masyarakat Rp.157.361.000,00.
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp.347.000.000,00.
  • Bidang Penanggulangan bencana darurat dan mendesak Desa Rp. 97.200.000,00.
  • Bahwa adapun Kepala Desa mempunyai tugas dan kewenangan diatur sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu:
  1. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
    1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
    3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
    4. menetapkan Peraturan Desa;
    5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
    6. membina kehidupan masyarakat Desa;
    7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
    9. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
    10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
    11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
    12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
    13. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
    14. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bahwa selain di tugaskan sebagai  kepala Desa Popidolon, terdakwa juga ditugaskan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa (PKPKD) yang memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan pasal 3 ayat ( 2 ) Permendagri  No. 20 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah sebagai berikut :
  1. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
  2. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
  3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa;
  4. Menetapkan PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Desa);
  5. Menyetujui DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran);
  6. Menyetujui RAK Desa (Rencana Anggaran Kas Desa), dan
  7. Menyetujui SPP (Surat Permintaan Pembayaran).
  • Bahwa semua kegiatan yang tertuang dalam APBDes Pemerintahan Desa Popidolon di tahun anggaran 2018, 2019, 2020 dan tahun anggaran 2021 telah tertuang dalam RKPDes Pemerintah Desa Popidolon dan merupakan hasil dari musyawarah desa sebelumnya.
  • Bahwa adapun susunan kepemerintahan Desa Popidolon tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021 adalah sebagai berikut :

 

 

Kepala Desa

:

JASMAN SOLOTI

Seketaris Desa

:

ARHAM KAMANGI (2018)

ABDUL GANI RUSDIN (2019 – sampai sekarang)

Kaur Keuangan

:

RISWAN N. ALISI

Kaur Umum dan perencanaan

:

LASMAN PANAU

Kasi Pemerintahan

:

ASPIN BUDIN

Kasi Kesra & pelayanan

:

RUSLAN RUSDIN A.

 

  • Bahwa Desa Popidolon selanjutnya melakukan perubahan APBDes di tahun anggaran 2018, 2019, 2020, dan 2021 dengan uraian sebagai berikut :
  1. Tahun Anggaran 2018

No

Uraian

Semula

Perubahan

Ket

 

1

Bidang Pemerintahan Desa

 

298.875.900

 

 

2

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

436.858.200

 

 

3

Bidang Pembinaan masyarkat

 

39.800.000

 

 

4

Bidang Pemberdayaan masyarakat

 

246.802.800

 

 

 

JUMLAH

 

1.022.336.900

 

 

 

  1. Tahun Anggaran 2019

No

Uraian

Semula

Setelah

Perubahan

 

Ket

1

Bidang Pemerintahan Desa

 

329.707.013

 

Tidak dilakukan APBD perubahan di tahun anggaran 2019.

2

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

593.698.500

 

3

Bidang Pembinaan masyarkat

 

69.267.000

 

4

Bidang Pemberdayaan masyarakat

 

209.249.700

 

5

Pendapatan Pembiayaan

Penerimaan Pembiayaan

78.109.604

 

 

JUMLAH

 

1.201.922.213

 

 

 

  1. Tahun Anggaran 2020

No

Uraian

Semula

Setelah

Perubahan

 

Ket

1

Bidang Pemerintahan Desa

 

320.082,928,00

301.944.428,00

( 18.138.500)

2

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

619.759.000,00

 

314.852.000,00

( 304.907.000)

3

Bidang Pembinaan masyarkat

 

42.590.000,00

36.790.000,00

( 5.800.000)

4

Bidang Pemberdayaan masyarakat

 

108.918.228,00

126.100.000,00

17.181.772

5

Bidang Penanggulangan bencana darurat dan mendesak Desa

0,00

313.000.000,00

313.000.000.

 

Penyertaan modal

 

36.081,772

0,00

(36.081.772)

 

Jumlah

1.127.431.928

1.092.686.428

(34.745.500)

 

  1. Tahun Anggaran 2021

No

Uraian

Semula

Setelah

Perubahan

 

Ket

1

Bidang Pemerintahan Desa

 

28.943.000

345.565.052

314.622.052

2

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

492.055.000

 

492.079.000

24.000

3

Bidang Pembinaan masyarkat

 

16.477.000

45.777.000

29.300.000

4

Bidang Pemberdayaan masyarakat

 

157.361.000

208.580.000

51.219.000

5

Bidang Penanggulangan bencana darurat dan mendesak Desa

97.200.000

97.200.000

0,00

6

Penyertaan modal

 

200.000.000

150.000.000

(50.000.000)

7

Penerimaan Pembiayan

Silpa

0,00

70.000

70.000

 

JUMLAH

 

992.943.000

1.337.131.052

345.095.052

 

  • Bahwa dari proses pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga mengakibatkan terjadinya beberapa penyimpangan di tahun anggaran yakni dengan rincian sebagai berikut:

Tahun 2018 sebesar Rp. 45.348.929,- (empat puluh lima juta tiga ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah) dengan rincian:

          1. Pengeluaran fiktif sebesar Rp. 33.100.000,- (tiga puluh tiga juta seratus ribu rupiah) dengan rincian:
    1. Pengadaan bantuan perahu Rp. 31.600.000,- (tiga puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);
    2. Insentif LPMD Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
    3. Makanan tambahan Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
          1. Penyalahgunaan kas pajak PPN dan PPh Rp. 12.248.929,- (dua belas juta dua ratus empat puluh delapan sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah);

 

 

Tahun 2019 sebesar Rp. 198.753.455,- (seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) dengan rincian:

        1. Pengeluaran fiktif sebesar Rp. 110.180.438,- (seratus sepuluh juta seratu delapan puluh ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah) dengan rincian:
              1. Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp. 8.203.609,- (delapan juta dua ratus tiga ribu enam ratus sembilan rupiah);
              2. Silpa BHP/BHR 2017 sampai 2018 Rp. 16.580.404,- (enam belas juta lima ratus delapan puluh ribu empat ratus empat rupiah);
              3. Pengadaan bantuan perahu Rp. 60.483.478,- (enam puluh juta empat ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah);
              4. Insentif LPMD Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
              5. Belanja modal pengadaan tanah Rp. 5.782.000,- (lima juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
              6. Bantuan Ubi Banggai Rp. 15.849.547,- (lima belas juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah);
              7. Makanan tambahan Rp. 2.381.400,- (dua juta tiga ratus delapan puluh satu ribu empat ratus rupiah);
        2. Kelebihan pembayaran Rp. 64.559.260,- (enam puluh empat juta lima ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh rupiah) dengan rincian:
              1. Pembangunan pagar pengaman jalan rabat Rp. 22.090.166,- (dua puluh dua juta sembilan puluh ribu seratus enam puluh enam rupiah);
              2. Rehabilitasi rumah tidak layak huni Rp. 30.651.510,- (tiga puluh juta enam ratus lima puluh satu ribu lima ratus sepuluh rupiah);
              3. Belanja obat untuk lansia Rp. 4.877.810,- (empat juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus sepuluh rupiah);
              4. Bantuan bibit kambing Rp. 6.939.774,- (enam juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah);
        3. Penyalahgunaan kas pajak PPN dan PPh Rp. 24.013.757,- (dua puluh empat juta tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah);

 

Tahun 2020 sebesar Rp. 139.891.999,- (seratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus embilan puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dengan rincian:

          1. Pengeluaran fiktif Rp. 86.560.715,- (delapan puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima belas rupiah) dengan rincian:
              1. BHP/BHR Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
              2. Bantuan stimulan rumah tidak layak huni Rp. 64.664.987,- (enam puluh empat juta enam ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah);
              3. Belanja obat untuk meningkatkan imun tubuh Rp. 5.959.091,- (lima juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah);
              4. Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita dan lansia Rp.  986.637,- (sembilan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah);
              5. Anggaran covid-19 Rp. 7.950.000,- (tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
          2. Kelebihan pembayaran Rp. 13.385.000,- (tiga belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan rincian:
              1. Anggaran covid-19 Rp. 13.385.000,- (tiga belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
          3. Pungutan liar Rp. 980.000,- (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
          4. Penyalahgunaan kas pajak PPN dan PPh Rp. 38.966.284,- (tiga puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh enam ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah);

 

Tahun 2021 sebesar Rp. 287.600.836,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah)

                1. Kelebihan pembayaran sebesar Rp. 269.500.000,- (dua ratus enam puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian:
              1. Pekerjaan pembangunan bak penampung air Rp. 96.653.000,- (sembilan puluh enam juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
              2. Pengadaan barang yang diserahkan kepada masyarakat Rp. 17.619.000,- (tujuh belas juta enam ratus sembilan belas ribu rupiah);
              3. Kegiatan pencanangan desa aman covid-19 Rp. 52.385.000,- (lima puluh dua juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
              4. Kegiatan penyelenggaraan posyandu Rp. 8.843.000,- (delapan juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
              5. Pengadaan tanah dan bangunan rumah untuk kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rp. 94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah);
                1. Penerimaan PPN dan PPh sebesar Rp. 18.100.836,- (delapan belas juta seratus ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah).
  • Bahwa proses pencairan DD dan ADD berawal dari pihak bendahara desa RISWAN N. ALISI yang mengajukan tagihan dana disertai dengan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan APBDes, setelah diverikasi oleh pihak Dinas PMD Kab. Banggai Kepulauan dan pihak BPKAD, kemudian untuk Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR) tersebut dilakukan pencairan dana kepada pihak Bank, dan nantinya dana tersebut dipergunakan untuk belanja seperti yang tertuang dalam APBdes.
  • Bahwa adapun mekanisme pencairan dana dari rekening kas Desa yakni Pihak Pelaksana Kegiatan disertai dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) Kebutuhan kemudian SPP dan RAB kebutuhan tersebut sebelum diajukan kepada terdakwa selaku kepala desa terlebih dahulu dilakukan verifikasi oleh seketaris desa selaku Koordinator Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD), Ketika dilakukan verifikasi dan dinyatakan telah memenuhi syarat, kemudian seketeris desa mengajukan SPP beserta RAB tersebut kepada kepala desa untuk dimintai persetujuaan, dan ketika telah disetujui, terdakwa memerintahkan kepada Bendahara Desa untuk melakukan pembayaran.
  • Bahwa dalam proses pengelolaan keuangan desa popidolon di tahun anggaran 2018, 2019, 2020 dan 2021 Kepala Desa Popidolon, kec. Liang, Kab. Bangkep selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, mengambil alih sendiri proses pengelolaan keuangan desa tanpa melibatkan unsur PPKD ( sekdes, kaur dan kasi)  sehingga tidak adanya cek and balance dalam pengelolaan keuangan desa yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan, dimana semestinya dalam pengelolaan keuangan desa sekdes selaku koordinator PPKD diperankan sebagai verifikator dalam setiap tagihan belanja yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan dalam hal ini kasi/kaur yang di tunjuk, namun dalam pelaksanaan  semuanya dilakukan sendiri oleh kepala desa popidolon JASMAN SOLOTI. Begitu juga  dengan dana – dana yang dilakukan pencairan oleh kaur keuangan dipegang  langsung oleh Kepala Desa, dan melakukan pembelanjaan sendiri terkait kebutuhan segala kegiatan tanpa melibatkan Pelaksana kegiatan ( kaur/ kasi). Adapun perbuatan terdakwa JASMAN SOLOTI tersebut bertentangan dengan :
  1. Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi :
  • Ayat (1) : Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
  • Ayat (2) : Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
  • Bahwa dari dugaan penyimpangan tersebut telah mengakibatkan ada beberapa kegiatan yang tidak teralisasi dan anggaran telah dicairkan dari Kas Desa, hal tersebut dapat dilihat dari transaksi Rekening Koran pada masing – masing tahun anggaran yang menunjukkan dana telah telah keluar namun kegiatan tidak teralisasi.

-      Bahwa dana yang tidak teralisasi pada tahun anggaran 2018, 2019, 2020 dan 2021 terdakwa mengakui bahwa dana tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan mendanai kegiatan di luar APBDes.

  • Bahwa dana yang berasal dari APBDes yang diakui terdakwa gunakan untuk membiayai kegiatan diluar APBDes yakni:
  • Kegiatan pembebasan lahan  dengan panjang 800 meter x 4 meter untuk pembuatan jalan lingkungan di Desa Popidolon;
  • Pembayaran hutang Pemerintah Desa Popidolon yang berasal dari Pejabat Kepala Desa yang lama;
  • Dan kegiatan-kegiatan lain yang bersifat kemasyarakatan.
  • Bahwa terkait dengan dana yang terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi tidak terdakwa gunakan untuk membeli aset pribadi seperti tanah bangunan ataupun emas, melainkan terdakwa pergunakan untuk membiayai perkuliahan anak terdakwa, sebagian terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup keluarga terdakwa dan sebagian besar terdakwa gunakan untuk bersenang-senang di kota Luwuk.
  • Bahwa yang menyerahkan uang pencairan adalah bendahara yakni RISWAN N. ALISI, setelah terdakwa menerima uang tersebut kemudian terdakwa menyimpan uang tersebut secara tunai.
  • Bahwa pihak Inspektorat Kab. Bangkep pernah melakukan audit Investigasi atas pengelolaan keuangan desa Popidolon tahun anggaran 2018, 2019, 2020 dan 2021, dan terdapat beberapa item yang menjadi temuannya.
  • Bahwa sesuai dengan keterangan ahli pengelolaan keuangan desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sulawesi Tengah  ZENDI ALDI BUDIAWAN, S.STP, M.Si menyebutkan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Popidolon pada tahun anggaran 2018, 2019, 2020, dan tahun anggaran 2021 sehingga bertentangan dengan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan khususnya permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, dan yang bertanggungjawab atas penyimpangan tersebut adalah  JASMAN SOLOTI selaku Kepala Desa Popidolon yang merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).
  • Bahwa sesuai dengan Hasil audit perhitungan kerugian keuangan Nomor PKN : 701/2.1/06/VIII/ITDA/2025 Tanggal 05 februari 2025  disimpulkan kerugian keuangan Negara pada Penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Popidolon tahun anggaran 2018,2019, dan 2020 adalah sebesar Rp.383.994.383,- (tiga ratus delapan delapan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah tiga ratus delapan puluh tiga rupiah) dan hal tersebut diperkuat juga oleh keterangan ahli dari auditor dari Inspektorat Kab. Bangkep  AMIRUDIN AMURAN S.Pd.I yang membenarkan nilai kerugian tersebut dengan rincian masing- masing nilai kerugian tertuang dalam laporan PKN.
  • Bahwa sesuai dengan Hasil audit perhitungan kerugian keuangan Nomor PKN : 700.1.2.1/R-106/XII/ITDA/2024, Tanggal 17 Desember 2024  disimpulkan kerugian keuangan Negara pada Penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Popidolon tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 287.600.836.- (Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah), dan hal tersebut diperkuat juga oleh keterangan ahli dari auditor dari Inspektorat Kab. Bangkep  MUHAMMAD RAFLY YUSUF, S.E., QRMQ yang membenarkan nilai kerugian tersebut dengan rincian masing- masing nilai kerugian tertuang dalam laporan PKN.
  • Bahwa adapun nilai kerugian Keuangan Negara pada pengelolaan keuangan Desa Popidolon di tahun anggaran 2018, 2019, 2020 dan tahun anggaran 2021 secara kesluruhan adalah sebesar Rp. 671.545.219 ( enam ratus tujuh puluh satu juta lima ratus empat puluh lima ribu dua ratus Sembilan belas rupiah)  yang terdiri dari :
  1.  Hasil Perhitungan kerugian keuangan negara nomor PKN : 701/2.1/06/VIII/ITDA/2025 Tanggal 05 februari 2025  disimpulkan kerugian keuangan Negara pada Penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Popidolon tahun anggaran 2018,2019, dan 2020 adalah sebesar Rp.383.994.383,- ( Tiga Ratus Delapan delapan puluh tiga juta Sembilan ratus Sembilan puluh empat rupiah tiga ratus delapan puluh tiga rupiah), dengan rincian :
    1. Pengeluaran Fiktip dan Penyalahgunaan Penerimaan Pajak PPN/PPh Tahun 2018 sebesar Rp.45.348.929,- (Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah).
    2. Pengeluaran Fiktip, Kelbihan Pembayaran dan Penyalahgunaan Penerimaan Pajak PPN/PPh Tahun 2019 sebesar Rp.198.753.455,- (Seratus Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
    3. Pengeluaran Fiktip, Kelebihan Pembayaran, Penyalahgunaan Penerimaan Pajak PPN/PPh dan Pungutan Liar Tahun 2020 sebesar Rp.139.891.999,- (Seratus tiga puluh Sembilan juta delapan ratus Sembilan puluh satu ribu Sembilan ratus Sembilan puluh sembilan Rupiah).
  2.  Hasil Perhitungan kerugian keuangan negara Nomor PKN : 700.1.2.1/R-106/XII/ITDA/2024, Tanggal 17 Desember 2024  disimpulkan kerugian keuangan Negara pada Penyimpangan keuangan Desa Popidolon tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 287.600.836.- (Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) dengan rincian :
  1. Kelebihan pembayaran pada Pekerjaan Pembangunan Fisik Penampung Air sebesar Rp96.653.000,- (Sembilan Puluh Enam Juta Enam Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah).
  2. Kelebihan pembayaran atas Pengadaan Barang yang diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp17.619.000,- (Tujuh Belas Juta Enam Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah).
  3. Kelebihan pembayaran pada Kegiatan Pencanangan Desa Aman Covid-19 sebesar Rp52.385.000,- (Lima Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah).
  4. Kelebihan pembayaran pada Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp8.843.000,- (Delapan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah).
  5. Kelebihan pembayaran atas Pembelian Lahan dan Bangunan Rumah untuk kantor BUMDes sebesar Rp94.000.000,- (Sembilan Puluh Empat Juta Rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa JASMAN SOLOTI selaku Kepala Desa Popidolon dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yaitu Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pendapatan bagi Hasil Pajak serta dana SILPA Tahun Sebelumnya Desa Popidolon T.A 2018 sampai T.A. 2021 tersebut telah bertentangan atau tidak sesuai dengan :
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi :

Pasal 2

  • Ayat (1) : Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
  • Ayat (2) : Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Pasal 3

  • Ayat (2) : Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.
  • Ayat (3) : Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

Pasal 4

  • PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:

a. Sekretaris Desa;

b. Kaur dan Kasi; dan

c. Kaur keuangan.

 

  • Peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi republik indonesia nomor 3 tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan dan pemeringkatan, pembinaan dan pengembangan, dan pengadaan barang dan/atau jasa badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama.

Pasal 31

Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus menerapkan etika pengadaan meliputi:

  1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan;
  2. bekerja secara profesional dan mandiri, serta mencegah penyimpangan;
  3. tidak saling mempengaruhi, menghindari, dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan antar pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat pada munculnya persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan;
  4. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  5. menghindari dan mencegah pemborosan pembiayaan;
  6. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  7. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, komisi, rabat, dan imbalan apapun dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan/atau jasa.

 

  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

Pasal 2

Pengadaan menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. efisien, berarti Pengadaan harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
  2. efektif, berarti Pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
  3. transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia yang berminat.

Pasal 3

Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pengadaan harus mematuhi etika sebagai berikut:

  1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan;
  2. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan;
  1. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan desa;
  1. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  2. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan.

 

  • Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Pasal 3

Pengadaan menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Efisien berarti pengadaan harus diusahakan dengan menggunakan Dana dan/atau waktu minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan Dana yang telah ditetapkan;
  2. Efektif berarti pengadaan sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
  3. Transparan berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan penyedia;
  4. Terbuka berarti pengadaan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas;
  5. Pemberdayaan berarti pengadaan harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan Desa;
  6. Gotong Royong berarti penyedia tenaga kerja oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa;
  7. Bersaing berarti pengadaan harus dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara sebanyak mungkin penyedia yang setara dan memenuhi persyaratan;
  8. Adil berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu; dan
  9. Akuntabel berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan terkait dengan pengadaan sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

 

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa 
  • pasal 26 ayat (4) huruf (f), (g), dan (n) yaitu: Dalam melaksanakan tugas kepala desa berkewajiban :
  1. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
  2. Manjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan desa;
  3. Meberdayakan masyarakat dan Lembaga kemsyarakatan di desa;
  • Pasal 51 meyebutkan bahwa Perangkat Desa dilarang :
  1. Merugikan kepentingan umum;
  2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu;
  3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajiban;
  4. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
  5. Melanggar sumpah/janji jabatan;

 

  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemeritah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada pasal 2 menyatakan  “Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.” dan pasal 3 menyatakan “Pemerintah menganggarkan Dana Desa secara nasional dalam APBN setiap tahun.”

 

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yaitu :
  • Pasal 2 ayat (1) : Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
  • Pasal 51 ayat (2) setiap pengeluaran belanja harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Ayat 3) bukti pengeluaran belanja harus mendapat persetujuan Kepala Desa dan Kepala Desa bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JASMAN SOLOTI selaku Kepala Desa Popidolon yang melakukan Penyalagunaan Wewenang dalam Pengelolaan Keuangan Desa Popidolon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 secara melawan hukum tersebut, telah memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN) atas Dugaan Tidank Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Popidolon Kecamatan Liang Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor : 701/2.1/06/VIII/ITDA/2025 Tanggal 05 februari 2025  disimpulkan kerugian keuangan Negara pada Penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Popidolon tahun anggaran 2018,2019, dan 2020 adalah sebesar Rp.383.994.383,-. Dan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN) atas Dugaan Tidank Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Popidolon Kecamatan Liang Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor : 700.1.2.1/R-106/XII/ITDA/2024, Tanggal 17 Desember 2024  disimpulkan kerugian keuangan Negara pada Penyimpangan keuangan Desa Popidolon tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 287.600.836.- (Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah). Sehingga total kerugian keuangan negara secara keseluruhan atas Penyimpangan keuangan Desa Popidolon tahun anggaran 2018, 2019, 2020 dan 2021 sebesar Rp.671.595.219 (Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Sembilan Belas Rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

      SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa JASMAN SOLOTI selaku Kepala Desa Popidolon Kec. Liang Kab. banggai Kepulauan pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak dapat diketahui lagi dengan pasti namun masih dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 atau setidaknya pada waktu lain pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Desa Popidolon Kecamatan Liang Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, telah Melakukan Perbuatan Secara Melawan Hukum dengan  melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa Penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Desa Popidolon, Kec. Liang, kab. Bangkep tahun anggaran 2018,2019,2020 dan 2021, Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp. 671.545.219 ( enam ratus tujuh puluh satu juta lima ratus empat puluh lima ribu dua ratus Sembilan belas rupiah) yang digunakan untuk kepentingan pribadi.  Yang Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 671.545.219 ( enam ratus tujuh puluh satu juta lima ratus empat puluh lima ribu dua ratus Sembilan belas rupiah), Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya yaitu Terdakwa JASMAN SOLOTI selaku Kepala Desa Popidolon periode 2018 – 2022  dalam proses pengelolaan keuangan desa popidolon di tahun anggaran 2018, 2019, 2020 dan 2021 mengambil alih sendiri proses pengelolaan keuangan desa tanpa melibatkan unsur PPKD ( sekdes, kaur dan kasi)  sehingga tidak adanya cek and balance dalam pengelolaan keuangan desa yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa pernah diangkat menjadi Kepala Desa Popidolon, Kec. Liang, Kab.Banggai Kepulauan sejak tahun akhir 2017 hingga Desember 2023.
  • Bahwa harta bergerak berupa rumah semi permanen dan kebun jambu mente seluas 1 Hektar dan harta bergerak tidak ada. 
  • Bahwa dasar pengangkatan terdakwa sebagai kepala Desa Popidolon adalah surat keputusan Bupati Bangkep Nomor saksi sudah lupa.

mengenai tugas dan kewenangan saksi selaku kepala desa adalah :

  • Membina ketertiban dan pelayanan masyarakat.
  • Melaksanakan tugas pembangunan desa.
  • Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Bupati dan camat.
  • Bahwa adapun susunan kepemerintahan Desa Popidolon tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021 adalah sebagai berikut :

Kepala Desa

:

JASMAN SOLOTI

Seketaris Desa

:

ARHAM KAMANGI (2018)

ABDUL GANI RUSDIN (2019 – sampai sekarang)

Kaur Keuangan

:

RISWAN N. ALISI

Kaur Umum dan perencanaan

:

LASMAN PANAU

Kasi Pemerintahan

:

ASPIN BUDIN

Kasi Kesra & pelayanan

:

RUSLAN RUSDIN A.

 

  • Bahwa selain di tugaskan sebagai  kepala Desa Popidolon, terdakwa juga ditugaskan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa ( PKPKD) yang memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan pasal 3 ayat ( 2 )   Permendagri  No. 20 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah sebagai berikut :
  1. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa
  2. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
  3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
  4. Menetapkan PPKD
  5. Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL
  6. Menyetujui RAK Desa, dan
  7. Menyetujui SPP.
  •   Bahwa semua kegiatan yang tertuang dalam APBDes Pemerintahan Desa Popidolon di tahun anggaran 2018, 2019, 2020 dan tahun anggaran 2021 telah tertuang dalam RKPDes Pemerintah Desa Popidolon dan merupakan hasil dari musyawarah desa sebelumnya.
  •   Bahwa Pagu APBDes Pemerintahan Desa Popidolon, Kec. Liang, Kab. Bangkep di tahun anggaran 2018, 2019, 2020,dan tahun anggaran 2021  beserta sumber anggarannya sebagai berikut:
  • Bahwa Pemerintahan Desa Popidolon, Kec. Liang, Kab. Bangkep di tahun anggaran 2018, 2019, 2020,dan tahun anggaran 2021 beserta sumber anggarannya sebagai berikut:
  1. Pagu ABPdes tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 1.022.366.900,- (satu milyar dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) yang bersumber dari:

Dana Desa

:

Rp. 677.661.000,- (enam ratus tujuh puluh tujuh juta enam puluh enam satu rupiah)

Bagi hasil pajak dan retribusi

:

Rp. 6.125.000,- (enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah)

Alokasi Dana Desa

:

Rp. 338.550.900,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu sembilan ratus rupiah)

                     Dengan rincian anggaran Desa Popidolon pada tahun 2018 sebagai berikut :

  • Bidang Penyelenggaraan pemerintah desa Rp.298.875.900,00.
  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp.436.858.200,00.
  • Bidang Pembinaan Masyarakat Rp.39.800.000,00.
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp.246.802.800,00.
  • Pengeluaran Pembiayaan Rp.150.000.000,00.

 

  1. Pagu ABPdes tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 1.123.812.609,- (satu milyar seratus dua puluh tiga juta delapan ratus dua belas ribu enam ratus sembilan rupiah) yang bersumber dari:

Dana Desa

:

Rp.764.819.000,00 (tujuh ratus enam puluh empat juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah)

Bagi hasil pajak dan retribusi

:

Rp. 9.003.609,- (sembilan juta tiga ribu enam ratus sembilan rupiah)

Alokasi Dana Desa

:

Rp. 349.990.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah)

                     Dengan rincian anggaran Desa Popidolon pada tahun 2019 sebagai berikut :

  • Bidang Penyelenggaraan pemerintah desa Rp.329.707.013,00.
  • Bidang Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp.593.698.500,00.
  • Bidang Pembinaan Masyarakat Rp.26.400.000,00.
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp.209.249.700,00.
  • Pendapatan Pembiayaan / silpa tahun sebelumnya Rp. 78.109.604

 

  1. Pagu ABPDes tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 1.127.431.928,- (satu milyar seratus dua puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah) yang bersumber dari:

Dana Desa

:

Rp.764.759.000,- (tujuh ratus enam puluh empat juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah)

Bagi hasil pajak dan retribusi

:

Rp.  14.608.228,- (empat belas juta enam ratus delapan ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah)

Alokasi Dana Desa

:

Rp.348.064.700,- (tiga ratus empat puluh delapan juta enam puluh empat ribu tujuh ratus rupiah)

                     Dengan rincian anggaran Desa Popidolon pada tahun 2020 sebagai berikut :

  • Bidang Penyelenggaraan pemerintah desa Rp.320.082.928,00.
  • Bidang Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp.619.759.000,00.
  • Bidang Pembinaan Masyarakat Rp.42.590.000,00.
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp.108.918.228,00.
  • Bidang Penanggulangan bencana darurat dan mendesak Desa 0,00.
  • Pengeluaran Pembiayan/ penyertaan modal BUMDES Rp. 36.081.772.

 

  1. Pagu ABPdes tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 992.036.000,- (sembilan ratus sembilan puluh dua juta tiga puluh enam ribu rupiah) yang bersumber dari:

Dana Desa

:

Rp. 992.036.000,- (sembilan ratus sembilan puluh dua juta tiga puluh enam ribu rupiah)

Bagi hasil pajak dan retribusi

:

Rp. 0 (nol rupiah)

Alokasi Dana Desa

:

Rp. 0 (nol rupiah)

                     Dengan rincian anggaran Desa Popidolon pada tahun 2021 sebagai berikut :

  • Bidang Penyelenggaraan pemerintah desa Rp.28.943.000,00.
  • Bidang Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp.492.055.000,00.
  • Bidang Pembinaan Masyarakat Rp.157.361.000,00.
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp.347.000.000,00.
  • Bidang Penanggulangan bencana darurat dan mendesak Desa Rp. 97.200.000,00.
  • Bahwa yang dilakukan perubahan APBDes di tahun anggaran 2018, 2019, 2020, dan 2021 dengan uraian sebagai berikut :
  1. Tahun Anggaran 2018

No

Uraian

Semula

Perubahan

Ket

 

1

Bidang Pemerintahan Desa

 

298.875.900

 

 

2

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

436.858.200

 

 

3

Bidang Pembinaan masyarkat

 

39.800.000

 

 

4

Bidang Pemberdayaan masyarakat

 

246.802.800

 

 

 

JUMLAH

 

1.022.336.900

 

 

 

  1. Tahun Anggaran 2019

No

Uraian

Semula

Setelah

Perubahan

 

Ket

1

Bidang Pemerintahan Desa

 

329.707.013

 

Tidak dilakukan APBD perubahan di tahun anggaran 2019.

2

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

593.698.500

 

3

Bidang Pembinaan masyarkat

 

69.267.000

 

4

Bidang Pemberdayaan masyarakat

 

209.249.700

 

5

Pendapatan Pembiayaan

Penerimaan Pembiayaan

78.109.604

 

 

JUMLAH

 

1.201.922.213

 

 

 

  1. Tahun Anggaran 2020

No

Uraian

Semula

Setelah

Perubahan

 

Ket

1

Bidang Pemerintahan Desa

 

320.082,928,00

301.944.428,00

( 18.138.500)

2

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

619.759.000,00

 

314.852.000,00

( 304.907.000)

3

Bidang Pembinaan masyarkat

 

42.590.000,00

36.790.000,00

( 5.800.000)

4

Bidang Pemberdayaan masyarakat

 

108.918.228,00

126.100.000,00

17.181.772

5

Bidang Penanggulangan bencana darurat dan mendesak Desa

0,00

313.000.000,00

313.000.000.

 

Penyertaan modal

 

36.081,772

0,00

(36.081.772)

 

Jumlah

1.127.431.928

1.092.686.428

(34.745.500)

 

  1. Tahun Anggaran 2021

No

Uraian

Semula

Setelah

Perubahan

 

Ket

1

Bidang Pemerintahan Desa

 

28.943.000

345.565.052

314.622.052

2

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

492.055.000

 

492.079.000

24.000

3

Bidang Pembinaan masyarkat

 

16.477.000

45.777.000

29.300.000

4

Bidang Pemberdayaan masyarakat

 

157.361.000

208.580.000

51.219.000

5

Bidang Penanggulangan bencana darurat dan mendesak Desa

97.200.000

97.200.000

0,00

6

Penyertaan modal

 

200.000.000

150.000.000

(50.000.000)

7

Penerimaan Pembiayan

Silpa

0,00

70.000

70.000

 

JUMLAH

 

992.943.000

1.337.131.052

345.095.052

 

  • Bahwa proses pencairan DD dan ADD berawal dari pihak bendahara desa RISWAN N. ALISI yang mengajukan tagihan dana disertai dengan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan APBDes, setelah diverikasi oleh pihak Dinas PMD Kab. Banggai Kepulauan dan pihak BPKAD, kemudian untuk Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR) tersebut dilakukan pencairan dana kepada pihak Bank, dan nantinya dana tersebut dipergunakan untuk belanja seperti yang tertuang dalam APBdes.
  • Bahwa adapun mekanisme pencairan dana dari rekening kas Desa yakni Pihak Pelaksana Kegiatan disertai dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) Kebutuhan kemudian SPP dan RAB kebutuhan tersebut sebelum diajukan kepada terdakwa selaku kepala desa terlebih dahulu dilakukan verifikasi oleh seketaris desa selaku Koordinator Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD), Ketika dilakukan verifikasi dan dinyatakan telah memenuhi syarat, kemudian seketeris desa mengajukan SPP beserta RAB tersebut kepada kepala desa untuk dimintai persetujuaan, dan ketika telah disetujui, terdakwa memerintahkan kepada Bendahara Desa untuk melakukan pembayaran.
  • Bahwa dalam proses pengelolaan keuangan desa popidolon di tahun anggaran 2018, 2019, 2020 dan 2021 Kepala Desa Popidolon, kec. Liang, Kab. Bangkep selaku pemegang kekuasaan peng
Pihak Dipublikasikan Ya