Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
392/Pid.B/2024/PN Pal DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. MARTINUS PAIRUNAN Alias MARTIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 392/Pid.B/2024/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2964/P.2.10/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTINUS PAIRUNAN Alias MARTIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-- Bahwa ia terdakwa MARTINUS PAIRUNAN Alias MARTIN, pada hari jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar jam 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat ditanah kosong dipinggir sungai dijalan Veteran Kel. Tanamodindi Kec. Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu saksi korban MUSTAJAB, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

------ Bahwa pada awalnya, saksi korban MUSTAJAB yang hendak mencari buah legundi lalu dengan menggunakan sepeda motor miliknya menuju ke jalan Veteran dan setelah sampai dijalan Veteran lalu memarkirkan sepeda motor ditanah kosong disamping sungai. Dan selanjutnya terdakwa yang hendak mencari batu di sungai dengan berjalan kaki dan setelah sampai ditanah kosong dipinggir sungai melihat sepeda motor yang terparkir, karena dalam keadaan sepi kemudian berniat untuk mengambil sepeda motor tersebut selanjuntya terdakwa mendekati dan melihat situasi aman maka tanpa seijin pemiliknya mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda New Revo X No.Pol. : DN 6686 OE warna Hitam dengan memutar paksa stang stir hingga rusak lalu terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara merusak soket kunci sepeda motor kemudian sepeda motor tersebut dibawa terdakwa ke Lk. ASWAR (DPO) untuk dijual dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), namun sebelum terjual terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Resorta Palu. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 6.190.000,- (enam juta serratus Sembilan puluh ribu rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya