Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2025/PN Pal DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. BAHRUNSAH TOMPO, S. Ap. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-210/P.2.10/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHRUNSAH TOMPO, S. Ap.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa BAHRUNSAH TOMPO, S.Ap, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat dirumah milik saksi korban SELMAN dijalan Lalove Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, mengambil sesuatu barang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  --------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa pada awalnya, saksi korban memarkir mobilnya dihalaman rumahnya yang tidak ditinggali dijalan Lalove Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu. Dan selanjutnya terdakwa yang mempunyai rumah yang halamannya satu dengan saksi korban  melihat 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang No.Pol. DN : 1022 MY warna hitam yang terparkir lama dihalaman rumah tersebut kemudian berniat untuk mengambil mobil tersebut. Dan selanjutnya terdakwa tanpa seijin pemiliknya yakni saksi korban SELMAN mengambil mobil dengan cara membuka ke empat roda mobil lalu menjual roda mobil tersebut ke pembeli besi tua menggunakan gerobok yang lewat dengan harga dengan harga Rp. 448.000,-(empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah). Dan selanjutnya saksi korban mengetahui bahwa ke empat roda mobil miliknya sudah tidak ada lalu saksi korban mendatangi terdakwa yang merupakan menantu saksi korban dan setelah bertemu saksi korban menanyakan roda mobil Toyota Kijang miliknya yang terparkir dihalaman rumahnya dan terdakwa mengakuinya bahwa roda mobil tersebut telah dijual dan terdakwa akan mengganti roda mobil tersebut. Namun sebelum mengganti roda mobil, terdakwa kembali mengambil mesin, gardan, body dan casis yang telah terpotong-potong kepada pembeli besi tua yang menggunakan gerobok sebesar Rp. 2.200.000,-(dua juta dua ratus ribu rupiah). Dan selanjutnya saksi korban mengetahui bahwa mobil miliknya sudah tidak hingga saksi korban kembali mendatangi terdakwa dan mengatakan agar terdakwa membayar harga mobil tersebut sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) dan saksi korban juga bertemu dengan orang tua terdakwa yang mengatakan “itu terserah bapak, bapak mau bunuh dia atau laporkan kepolisi itu terserah bapak, dia itu hanya anak sambung saya” mendengar hal tersebut, akhirnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diadakan pengusutan lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa, korban korban mengalami kerugian sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya