Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2025/PN Pal M. NUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2025/PN Pal
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. NUR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa nama Binti dari anak perempuan SUMARNI adalah M. NUR.
  3. Memerintahkan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu untuk merubah nama Binti anak perempuan SUMARNI di Akta Lahir yang semula bernama LUKMAN AHMAD diubah/diganti menjadi M. NUR. Sejak penetapan ini dibacakan dan ditetapkan dihadapan persidangan.
  4. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak