Petitum |
TUNTUTAN PROVISI
Bahwa untuk menghindari kerugian bagi Penggugat bersama pihak – pihak lain, Maka dimohon agar Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk :
- Meletakkan Sita Jaminan Untuk Keseluruhan Objek Sengketa.
- Memerintahkan Tergugat I bersama Tergugat II untuk menghentikan lelang hak tanggungan diatas objek sengketa baik untuk masa sekarang maupun dimasa yang akan datang atau setidak – tidaknya menunda prosedur lelang diatas objek sengketa sampai ada putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan Pertimbangan Bahwa Setiap Warga Negara Berhak Mempertahankan Hak - Hak Hukumnya Sepanjang Dalam Bingkai Hukum Untuk Keadilan sebagaimana Amanat Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 BAB XA, HAK ASASI MANUSIA Pasal 28H Ayat 4 Setiap Orang Berhak Mempunyai Hak Milik Pribadi Dan Hak Milik Tersebut Tidak Boleh Diambil Alih Secara Sewenang - Wenang Oleh Siapa Pun.
PETITUM
Berdasarkan dalil – dalil sebagimana terurai di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Palu Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan objek agunan Penggugat sebagaimana yang tertuang dalam pengumuman lelang adalah objek sengketa.
- Menyatakan antara Penggugat dengan Tergugat I secara bersama - sama menjual objek agunan untuk melunasi hutang Penggugat kepada Tergugat I dengan cara perlahan dan dengan harga pasaran.
- Menyatakan Tergugat II tidak dapat melelang barang jaminan Penggugat yang ada dalam perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat I.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013. Pasal 23 ayat 1.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 293 / KMK /.09 / 1993 pasal 1 butir 2.
- Menyatakan status kredit Penggugat kepada Tergugat I belum masuk kategori bermasalah serta belum masuk kategori wanprestasi.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15PBI/2012 pasal I ayat 26.
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menangguhkan kelak hak tanggungan diatas objek sengketa sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan tidak sah, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum lelang hak tanggungan yang dilakukan Tergugat I bersama Tergugat II.
- Meletakkan sita jaminan di atas objek sengketa.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat.
Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang se adil – adilnya (ex a quo et bono) |