Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa H. ASEP NURDIN AL FALLAH, MBA selaku Komisaris Utama PT. BINA ARTHA PRIMA periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 yang diangkat berdasarkan Surat/Akta Notaris Nomor 01 Tanggal 02 Juli 2018, yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT H. MUHAMMAD IHSAN, S.H., M.Kn. secara bersama-sama sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dengan Saksi RAHMAT ABDUL HARIS, IR selaku Direktur Utama PT. Bank Sulteng, Saksi NUR AMIN H. RUSMAN, S.E. selaku Kepala Divisi Kredit PT. Bank Sulteng periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2018, dan Saksi BEKTI HARYANTO, S.E.,M.M. selaku Direktur Utama PT. BINA ARTHA PRIMA dalam kurun waktu 2019 sampai dengan tahun 2021, yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah, pada suatu waktu tertentu antara bulan Februari tahun 2017 sampai dengan bulan April 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor Pusat PT. Bank Sulteng, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 20 Lolu Utara Kecamatan Palu Timur Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bahwa daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi daerah hukum provinsi yang bersangkutan dan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 bahwa Pengadilan Negeri Palu ditunjuk sebagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meliputi daerah hukum Provinsi Sulawesi Tengah, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa H. ASEP NURDIN AL. FALLAH, MBA selaku Komisaris Utama PT. BINA ARTHA PRIMA periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 yang diangkat berdasarkan Surat/Akta Notaris Nomor 01 tanggal 02 Juli 2018, yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT H. MUHAMMAD IHSAN, S.H., M.Kn.
- Bahwa Terdakwa H. ASEP NURDIN AL FALLAH, MBA dan Saksi BEKTI HARYANTO, S.E., M.M. dalam melaksanakan jabatannya diatur dalam ketentuan-ketentuan, sebagai berikut:
-
-
-
-
-
-
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 4 dalam penjelasannya menerangkan bahwa Berlakunya Undang-Undang ini, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain, tidak mengurangi kewajiban setiap Perseroan untuk menaati asas itikad baik, asas kepantasan, asas kepatutan, dan prinsip tata kelola Perseroan yang baik (good corporate governance) dalam menjalankan Perseroan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
- Pasal 68, ayat (1): Anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMD;
- Pasal 92, ayat:
- Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan yang Baik;
- Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip: a) Transparasi, b) Akuntabilitas, c) Pertanggungjawaban, d) Kemandirian, e) Kewajaran.
- Pasal 97, ayat:
- Laporan direksi BUMD terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan, dan laporan tahunan;
- Laporan bulanan dan Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris.
- Sesuai dengan Pasal 100 UU PT, direksi berkewajiban menjalankan dan melaksanakan beberapa tugas selama jabatannya menurut UUPT, yaitu:
-
-
-
-
-
-
- Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan risalah rapat direksi;
- Membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan Perseroan; dan
- Memelihara seluruh daftar, risalah dan dokumen keuangan Perseroan.
- Bahwa Saksi NUR AMIN H. RUSMAN selaku Kepala Divisi Kredit PT. Bank Sulteng dan Saksi RAHMAT ABDUL HARIS, IR selaku Direktur Utama PT. Bank Sulteng berkehendak meningkatkan pendapatan di bidang Pemasaran Kredit PT. Bank Sulteng sehingga berniat melakukan kerja sama Pemasaran Kredit Pra Pensiun dan Pensiun.
- Bahwa PT. BINA ARTHA PRIMA berdiri pada tanggal 02 Agustus 2016 sesuai Akta Pendirian Perusahaan Terbatas yang diterbitkan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi H. ADE ARDIANSYAH, S.H. M.Kn. dengan Nomor 10 tanggal 02 Agustus 2016 dan Izin Usaha diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi pada tanggal 23 November 2016 sesuai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor: 510/KM/1542/BPPT.4 dengan susunan Direksi dan Komisaris, sebagai berikut:
- LILY WIDYARTI selaku Direktur Utama;
- JULI AGUSTINA selaku Direktur;
- FAISHAL AULIANDRA NURYANA selaku Komisaris Utama; dan
- Dr. RENI ZULIA KHEDRI selaku Komisaris.
Adapun maksud dan tujuan didirikannya PT. BINA ARTHA PRIMA sesuai Pasal 3, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang: a. jasa, b. pembangunan, c. perdagangan, d. perindustrian, dan e. perbengkelan. Dan bukan di bidang jasa marketing perbankan, terlebih lagi yang berkaitan dengan Kredit Pra Pensiun dan Pensiun.
- Bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah untuk selanjutnya disebut PT. Bank Sulteng didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Nomor 23 (dua tiga) tertanggal 30-04-1999 (Tiga Puluh April Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan) yang dibuat dihadapan ANAND UMAR ADNAN Notaris Kota Palu dan memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor c-12841.HT.01.TH.99 tertanggal 12-07-1999 (Dua Belas Juli Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan), dan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir, yaitu dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Nomor 89 (Delapan Puluh Sembilan), tertanggal 09-03-2021 (Sembilan Maret Dua Ribu Dua Puluh Satu) yang dibuat oleh BASO MAPPATOBA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, selanjutnya PT. Bank Sulteng adalah Bank yang didirikan oleh Pemerintah, yakni perusahaan yang bergerak di bidang Perbankan dan memiliki tugas sebagai penggerak, pendorong laju pembangunan daerah, pemegang kas daerah, sumber pendapatan daerah, serta menjalankan usaha sebagai bank umum.
- Bahwa penunjukan PT. BINA ARTHA PRIMA sebagai mitra kerja tidak melalui tata cara pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam peraturan Direksi tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa atau penunjukan langsung oleh Saksi RAHMAT ABDUL HARIS, IR selaku Direktur Utama PT. Bank Sulteng.
- Bahwa berawal pada tanggal 07 Februari 2017, Saksi RAHMAT ABDUL HARIS, IR selaku Direktur Utama PT. Bank Sulteng telah menerima surat dari Terdakwa H. ASEP NURDIN AL. FALLAH, MBA dan Saksi BEKTI HARYANTO, S.E., M.M. untuk menawarkan Jasa Pemasaran Kredit Pensiun dan Pra Pensiun dan bermohon untuk dilakukan rapat pembahasan bersama yang akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017, selanjutnya surat tersebut oleh Saksi RAHMAT ABDUL HARIS, IR selaku Direktur Utama PT. Bank Sulteng didisposisi kepada Saksi NUR AMIN H. RUSMAN selaku Kepala Divisi Kredit PT. Bank Sulteng.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 09 Februari 2017, Kepala Divisi Kredit PT. Bank Sulteng, Saksi NUR AMIN H. RUSMAN menerbitkan Surat Undangan Rapat Nomor: 044/BPD-ST/MI/KDT/2017 yang ditujukan kepada Divisi Kepatuhan (Sdr. RUSLAN LAPEWA), Divisi Manajemen Risiko (Saksi SARIFZEN), Divisi Pemasaran (Saksi FIRMAN AZIZ), Divisi TI, Divisi Coorsec. Up. Bagian Hukum, Divisi SDM, Divisi Operasional cc. Direktur Utama (Saksi RAHMAT ABDUL HARIS, IR), Direktur Operasional (Sdri. SITTI MARYAM DALLE), Direktur Pemasaran (Saksi DARMIZAL ALADIN), dan Direktur Kepatuhan (Sdr. IKA NATALI), dan untuk pelaksanaan rapat pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 bertempat di Ruangan Rapat Lantai III Bank Sulteng yang mengagendakan pembahasan terhadap surat tersebut bersama dengan PT. Bina Artha Prima (PT. BINA ARTHA PRIMA) terkait:
- Pembahasan draft perjanjian kerjasama;
- Penjelasan sales proses;
- Penjelasan aplikasi sales management;
- Pembahasan organisasi sales; dan
- Administrasi marketing fee.
- Bahwa kemudian PT. BAP datang untuk presentasi terkait produknya kepada PT. Bank Sulteng dan melangsungkan rapat pembahasan perjanjian kerja sama tentang pengembangan dana pemasaran kredit pra pensiun dan pensiun pada tanggal 10 Februari 2017 tersebut, memperoleh hasil sebagai berikut:
- PT. BINA ARTHA PRIMA merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha jasa konsultan pemasaran kredit yang telah memiliki izin dari pihak yang berwenang;
- Pembahasan terkait perubahan pasal-pasal yang tertuang pada draft perjanjian kerja sama; dan
- Pembahasan mengenai sales, diawali proses perekrutan, penggajian, tanda pengenal yang merupakan tanggung jawab dari pihak PT. BINA ARTHA PRIMA.
- Bahwa tanggal 13 Februari 2017 dilaksanakan rapat pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT. Bank Sulteng dan PT. BINA ARTHA PRIMA tentang Kerja Sama Pengembangan Dana Pemasaran Kredit Pra Pensiun dan Pensiun yang pada intinya masih membahas terkait Draf PKS.
- Bahwa tanggal 22 Februari 2017, Kepala Divisi Kredit Saksi NUR AMIN H. RUSMAN menerbitkan Memo Internal Nomor: 063/BPD-ST/MI/KRT/2017 yang ditujukan kepada Divisi Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) Saksi SAFRIZEN perihal Permohonan Kajian Kerja Sama antara PT. Bank Sulteng dengan PT. BINA ARTHA PRIMA tentang Kerja Sama Pengembangan Dana Pemasaran Kredit Pra Pensiun dan Pensiun yang bertujuan agar dilakukan penelitian dan pengkajian lebih lanjut untuk memastikan apakah perjanjian kerja sama tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan/peraturan yang berlaku dalam rangka prinsip kehati-hatian (Prudential Banking).
- Bahwa pada tanggal 28 Februari 2017, Kepala Divisi SKMR, Saksi SAFRIZEN menerbitkan Memo Internal Nomor: 011/BPD-ST/MI/SKMR/2017 yang ditujukan kepada Divisi Kredit perihal Kajian Kerja Sama antara PT. Bank Sulteng dengan PT. BINA ARTHA PRIMA tentang Kerja Sama Pengembangan Dana Pemasaran Kredit Pra Pensiun. Dalam Memo Internal tersebut, hasil kajian dari Divisi SKMR menerangkan terdapat identifikasi risiko yang melekat, antara lain:
- Definisi kredit pra pensiun diberikan kepada nasabah PNS, TNI, Polri aktif sampai dengan nasabah memasuki masa pensiun. Poin ini bertentangan dengan SOP Kredit yang telah berlaku pada bank yang mana bahwa TNI, Polri perlu dihindari dalam pemberian kredit;
- PT. Bank Sulteng memberikan ID Card Bank Sulteng kepada karyawan PT. BINA ARTHA PRIMA dengan alasan memberikan kepercayaan kepada calon nasabah. Untuk menghindari risiko penyalahgunaan oleh oknum, sebaiknya diatur secara khusus baik dari sisi desain maupun tata tertib dan cara pemanfaatannya;
- Penyaluran kredit pensiun dan pra pensiun risk taking unit tidak hanya berfokus pada target tetapi tetap memperhatikan dan mempertimbangkan kemampuan bank dalam hal penyediaan dana agar tidak menimbulkan risiko likuiditas, serta selalu mengawasi perkembangan kualitas pinjaman yang disalurkan agar tidak menjadi sumber Non Performing Loan (NPL) baru yang bisa menurunkan performa Bank dari sisi pengelolaan aset produktif;
- Bentuk kerja sama ini merupakan hal yang baru bagi bank, dan sebagai bentuk mitigasi sebaiknya agar risk taking unit meneliti dengan seksama terhadap kapabilitas serta track record dari PT. BINA ARTHA PRIMA yang akan menjadi mitra dalam kerja sama ini, agar terhindar dari risiko yang kemungkinan timbul dikemudian hari yang bisa berdampak kerugian bagi bank; dan
- Agar selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tetap berpedoman pada ketentuan dan kebijakan internal bank serta mengacu pada Peraturan Bank Indonesia dan OJK yang berlaku.
- Bahwa terhadap hasil kajian dari Memo Internal tersebut telah disampaikan Divisi Kredit (Saksi NUR AMIN H. RUSMAN) dengan tembusan kepada Direktur Utama (Saksi RAHMAT ABDUL HARIS, IR), Divisi Kepatuhan (Sdr. RUSLAN LAPEWA), Divisi SKAI (Saksi FIRMANSYAH) untuk ditindaklanjuti. Namun faktanya, tidak pernah ada follow-up atau tindak lanjut dari Saksi NUR AMIN H. RUSMAN terkait kajian PKS yang kemudian Divisi SKMR menindaklanjuti kajian tersebut dan melaporkan perkembangan perjanjian kerja sama secara berkala.
- Bahwa tanggal 06 Maret 2017, Kepala Divisi Kredit, Saksi NUR AMIN H. RUSMAN menerbitkan Surat Memorandum Nomor: 079/BPD-ST/MI/KRD/2017 perihal Permohonan Pengkajian Marketing Fee dalam Rangka Kerja Sama Penyaluran Produk Kredit Pra-Pensiun dan Kredit Pensiun antara PT. Bank Sulteng dan PT. BINA ARTHA PRIMA yang ditujukan kepada Divisi Kepatuhan PT. Bank Sulteng dan Divisi Manajemen Risiko (SKMR) PT. Bank Sulteng. Dalam Surat Memorandum tersebut menerangkan pokok-pokok, sebagai berikut:
- Sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Tahunan 2017 PT. Bank Sulteng, khususnya kredit ditargetkan sampai bulan Desember 2017 sebesar Rp. 3.889 Milyar, sedangkan pertumbuhan kredit sampai dengan bulan Januari 2017 baru mencapai Rp. 2.635 Milyar, sehingga masih terdapat deviasi sebesar Rp. 1.254 Milyar atau sebesar 32,24?ri target;
- Lambatnya pertumbuhan kredit saat ini terutama terhadap penyaluran kredit pada sektor konsumtif diketahui salah satu penyebabnya adalah sulitnya tenaga pemasaran (account officer) melakukan take over dari bank kompetitor;
- Pertumbuhan kredit terutama pada sektor konsumtif yang ada saat ini lebih banyak dari proses top-up yang dilakukan oleh debitur-debitur existing dengan plafond penambahan yang tidak terlalu signifikan nominalnya;
- Upaya yang dapat dilakukan dalam memacu peningkatan ekspansi kredit konsumer khususnya kredit pensiunan dan kredit pra pensiun adalah dengan cara merebut calon-calon debitur (take over dan calon debitur belum menikmati kredit pada bank lain) dengan melakukan kerja sama dengan PT. BINA ARTHA PRIMA dengan ruang lingkup kerja sama adalah pengembangan dan pemasaran kredit pra pensiun dan kredit pensiun;
- Atas jasa pengembangan dan pemasaran kredit pensiun dan pra pensiun, PT. BINA ARTHA PRIMA berhak menerima biaya marketing (marketing fee) sebesar 4% sudah termasuk PPh; dan
- Dengan adanya kerja sama pemasaran dengan PT. BINA ARTHA PRIMA, target realisasi kredit yang disumbangkan dari penyaluran produk kredit pensiun dan pra pensiun setiap bulan adalah minimal sebesar Rp. 25 Milyar (sesuai yang ditargetkan oleh PT. Bank Sulteng kepada Pihak PT. BINA ARTHA PRIMA) dari debitur baru maupun take over.
Bahwa gambaran adanya pembebanan fee 4% (empat persen) atau Rp. 36 Milyar atas kerja sama Pengembangan/Pemasaran kredit pensiun dan kredit pra-pensiun selama 3 (tiga) tahun, maka Bank Sulteng masih berpotensi meningkatkan perolehan laba dari pendapatan bunga kredit tahun I sebesar Rp. 2.5 Milyar, Tahun II sebesar Rp. 5 Milyar, dan Tahun III Rp. 7.5 Milyar, atau sebesar Rp. 105 Milyar selama jangka kredit yang diberikan, dengan target peningkatan portofolio kredit per bulan sebesar Rp. 25 Milyar.
Untuk itu dalam rangka meningkatkan ekspansi kredit untuk memenuhi target-target kredit yang telah ditetapkan dalam Rencana Bisnis Bank tahun 2017, maka mohon untuk melakukan penelitian dan pengkajian lebih lanjut untuk memastikan apakah marketing fee yang akan diberikan kepada PIHAK KEDUA dalam pengembangan dan pemasaran kredit pra-pensiun dan kredit pensiunan tersebut, tidak bertentangan dengan ketentuan/peraturan yang berlaku serta terhadap risiko yang mungkin timbul dikemudian hari serta mitigasinya dalam rangka prinsip kehatian-hatian (prudential banking).
- Bahwa pada tanggal 07 Maret 2017, Kepala Divisi SKMR, Saksi SARIFZEN menerbitkan Memo Internal Nomor: 013/BPD-ST/MI/SKMR/2017 yang ditujukan kepada Divisi Kredit perihal Hasil Kajian Draft Perjanjian Kerja Sama antara PT. Bank Sulteng dengan PT. BINA ARTHA PRIMA tentang Marketing Fee dalam Rangka Penyaluran Produk Kredit Pra Pensiun dan Kredit Pensiun. Menunjuk Memo Internal No. 080/BPD-ST/MI/KRD/2017, dalam Memo Internal tersebut, terdapat hasil kajian yang menerangkan pokok-pokok, antara lain:
- Berdasarkan hasil indentifikasi terhadap pemberian marketing fee 4% atas penyaluran kredit Pra-Pensiun dan Pensiun masih terdapat kelemahan yang belum secara terperinci dijelaskan dalam lampiran perhitungan cost and benefit, yakni bahwa tidak memperhitungkan kenaikan outstanding yang ditop-up yang mana dalam perhitungan sesuai dengan PKS yang akan ditandatangani dikenakan fee sebesar 4?ri kenaikan bakidet untuk nasabah eksisting yang melakukan top-up.
- Pemberian marketing fee yang akan dibayarkan bersifat upfront fee sehingga kami berpendapat bahwa untuk mempertimbangkan berbagai hal atau risiko yang mungkin timbul, sehingga pembahasan pemberian marketing fee sebaiknya dibicarakan dalam rapat resmi melalui rapat Asset and Liability Committee (ALCO) agar dapat diputuskan dengan mempertimbangkan kondisi dan kompleksitas bank dari sisi aset dan liabilities; dan
- Pemberian fee yang menurut kami memiliki makna serta cakupan yang luas sehingga untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan, maka diharapkan kepada Divisi Kredit agar selalu mempertimbangkan semua ketentuan dan perundang-undangan yang terkait dengan hal ini sehingga dapat terhindar dari risiko yang mungkin timbul dikemudian hari.
- Bahwa pada tanggal 07 Maret 2017, Kepala Divisi Kepatuhan, RUSLAN LAPEWA, S.E. menerbitkan Memo Internal Nomor: 0543/BPD-ST/MI/KEP/2017 yang ditujukan kepada Divisi Kredit perihal Hasil Pengkajian Draft Perjanjian Kerja Sama antara PT. Bank Sulteng dengan PT. BAP tentang Marketing Fee dalam Rangka Penyaluran Produk Kredit Pra Pensiun dan Kredit Pensiun tanggal 06 Maret 2017 dasarkan hasil kajian yang dilakukan, sehubungan dengan Memorandum Internal dari Divisi Kredit Sulteng Nomor: 079/BPD-ST/MI/KRD/2017 tanggal 06 Maret 2017 terdapat hasil kajian yang menerangkan pokok-pokok, antara lain:
-
-
-
-
-
- Terkait marketing fee atas penyaluran kredit Pra-Pensiun dan kredit Pensiun agar dibicarakan/dirapatkan dan diputuskan melalui rapat ALCO Bank Sulteng sehingga hasil keputusan yang strategis pada rapat ALCO harus menetapkan pihak yang bertanggung jawab untuk melaksanakan keputusan tersebut; dan
- Agar Divisi Kredit dalam pelaksaannya tetap memperhatikan setiap ketentuan/peraturan atau perundang-undangan yang berlaku, serta tidak terlibat dalam benturan kepentingan dan dalam pelaksanaannya diharapkan untuk terus memperhatikan prinsip kehati-hatian (prudential banking).
- Bahwa berdasarkan hasil kajian dari Divisi SKMR dan Divisi Kepatuhan dapat diketahui bahwa Saksi NUR AMIN H. RUSMAN selaku Kepala Divisi Kredit PT. Bank Sulteng tidak mengadakan rapat Asset and Liability Committee (ALCO) untuk menetapkan besaran marketing fee dengan mempertimbangkan kondisi dan kompleksitas bank dari sisi aset dan liabilities.
- Bahwa pada tanggal 17 Maret 2017, Kepala Divisi Kredit, Saksi NUR AMIN H. RUSMAN menerbitkan Memo Internal Nomor: 100A/BPD-ST/MI/KDT/2017 yang ditujukan kepada Direktur Pemasaran Saksi DARMIZAL ALADIN perihal Konfirmasi Pemberlakuan Marketing Fee pada Bank Aceh Untuk Penyaluran Kredit Pra Pensiun dan Pensiun. Yang mana dalam Memo Internal tersebut menerangkan pokok-pokok, sebagai berikut:
- Konfirmasi dilakukan melalui telepon kepada Saksi SYAFRIZAL (Divisi Kredit) dari Bank Aceh dengan Nomor HP 08116812387;
- PT. BINA ARTHA PRIMA bekerja sama dengan Bank Aceh terkait marketing fee sebesar 4?ri plafond/outstanding yang dibukukan; dan
- Kerjasama yang telah dilakukan selama kurang lebih 3 (tiga) bulan terakhir telah dibukukan outstanding kredit pensiun sebesar Rp. 120 Milyar.
Berdasarkan hasil klarifikasi dari Direksi Bank Aceh melalui surat Nomor: 1333/DIR/SEKPER.03/III/2022 tanggal 30 Maret 2022, pada pokoknya menerangkan bahwa atas nama SYAFRIZAL tidak terdata dalam sistem database kepegawaian Bank Aceh sebagai Kepala Divisi Kredit Bank Aceh pada tahun 2017.
- Bahwa pada tanggal 22 Maret 2017, Kepala Divisi Kredit, Saksi NUR AMIN H. RUSMAN menerbitkan Memo Internal Nomor: 110/BPD-ST/MI/KDT/2017 yang ditujukan kepada Direktur Pemasaran perihal Konfirmasi Atas Kesepakatan Marketing Fee Bank Sulteng untuk Penyaluran Kredit Pra Pensiun dan Pensiun. Dalam Memo Internal tersebut menerangkan pokok-pokok, antara lain:
- Konfirmasi dilakukan melalui telepon kepada Saksi BEKTI SURYANTO (Advisor) dari PT. BINA ARTHA PRIMA dengan nomor HP 08122326464; dan
- Besaran fee yang menjadi beban dari pihak Bank Sulteng disepakati sebesar 3,9?ri plafond/outstanding yang dibukukan.
- Bahwa pada tanggal 31 Maret 2017, Direktur Kepatuhan, N. IKA WIDJADJA menerbitkan Memo Internal Nomor: 0726/BPD-ST/MI/SKMR/2017 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Bank Sulteng Saksi RAHMAT ABDUL HARIS, IR perihal Antisipasi terhadap Risiko Likuiditas Bank melalui Penerbitan Negotiable Certificate Deposite (NCD) dan Obligasi Sub-Debt. Dalam Memo Internal tersebut menerangkan pokok-pokok, antara lain:
- Untuk mendukung rencana penyaluran kredit pra pensiun dan pensiun yang akan dilakukan oleh Divisi Kredit, maka dibutuhkan dukungan finansial yang kuat yang tidak hanya bersumber dari Dana Pihak Ketiga (DPK) tetapi dapat juga bersumber dari pendanaan lain agar bisnis ini dapat berjalan sesuai harapan.
- Sebagai bentuk pertimbangan dan antisipasi yang bisa menanggulangi dampak risiko likuiditas, berikut kami usulkan beberapa hal yang dapat dijadikan sumber pendanaan baru untuk mendukung kegiatan penyaluran kredit pensiun dan pra pensiun untuk dapat dimasukkan dalam perubahan Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun 2017, diantaranya:
- Negotiable Certificate Deposite (NCD) sebagai instrumen mitigasi risiko likuiditas jangka pendek dan jangka menengah; dan
- Melakukan penerbitan sub-debt sebagai instrumen mitigasi risiko likuiditas dan modal jangka panjang.
- Bahwa Saksi NUR AMIN H. RUSMAN dan Saksi RAHMAT ABDUL HARIS, IR tidak menindaklanjuti hasil kajian dari beberapa divisi tersebut yang menerangkan terdapat Identifikasi Risiko dari perjanjian kerja sama sebagaimana terurai di atas, namun tetap dilaksanakan Perjanjian kerja sama antara PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (PT. Bank Sulteng) Nomor: 071/BPD-ST/DIR/KRD/PKS/2017 dengan PT. Bina Artha Prima (PT. BAP) Nomor: 148/BAP-Sulteng/PKS/IV/2017 tentang Kerja Sama Pengembangan dan Pemasaran Kredit Pra-Pensiun dan Pensiun pada tanggal 02 April 2017, ditandatangani masing-masing oleh Saksi RAHMAT ABDUL HARIS, IR selaku Direktur Utama PT. Bank Sulteng, Sdr. DARMIZAL ALADIN selaku Direktur Pemasaran PT. Bank Sulteng (Pihak Pertama) dan Saksi LILY WIDYARTI selaku Direktur Utama PT. BAP dan Saksi JULI AGUSTINA selaku Direktur PT. BAP (Pihak Kedua), dan pada saat penandatangan Perjanjian Kerja sama tersebut Direktur Utama PT. BAP Saksi LILY WIDYARTI didampingi oleh Saksi BEKTI HARYANTO, S.E., M.M. (Suami dari Saksi LILY WIDYARTI).
- Bahwa yang dimaksud dengan Kredit Pra-Pensiun dan Kredit Pensiun sebagaimana tertuang di dalam Pasal 1 Perjanjian Kerja Sama, definisi dari pengertian produk Kredit Pra-Pensiun dan Kredit Pensiun yang diperjanjikan dalam kerja sama ini adalah:
-
-
- Kredit Pra Pensiun, terdiri atas:
- Kredit Cross Over, adalah penyaluran pinjaman kepada nasabah PNS, TNI Polri aktif sampai dengan nasabah memasuki masa pensiun dengan jaminan Tunjangan Hari Tua (THT) dan SKEP Pensiun Asli (disesuaikan dengan produk pada PT. Bank Sulteng).
- Kredit Masa Persiapan Pensiun, adalah penyaluran pinjaman kepada nasabah PNS, TNI atau Polri yang memasuki masa pensiun dengan jangka waktu pinjaman tertentu sebelum pensiun dengan jaminan THT (Tunjangan Hari Tua).
-
-
- Kredit Pensiun Reguler adalah penyaluran pinjaman kepada nasabah PNS yang telah memasuki usia pensiun dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun (SKEP) asli.
- Bahwa setelah melakukan perjanjian kerja sama tersebut di atas, Saksi LILY WIDYARTI selaku Direktur Utama PT. BAP dan Saksi JULI AGUSTINA selaku Direktur PT. BAP menjalankan kegiatan usaha perseroan sebagaimana telah diperjanjikan di dalam Perjanjian Kerja Sama, yakni Saksi JULI AGUSTINA dan Saksi LILY WIDYARTI aktif melakukan kegiatan tagihan pembayaran penagihan Marketing Fee dalam kurun waktu 2017 sampai dengan 2018.
- Bahwa pada tanggal 03 April 2017, Kepala Divisi Kredit Saksi NUR AMIN H. RUSMAN menerbitkan Surat Memorandum Nomor: 119/BPD-ST/MI/KRD/2017 yang ditujukan kepada Seluruh Kepala Cabang PT. Bank Sulteng perihal Pelaksanaan Kerja Sama Pemasaran Kredit Pra Pensiun dan Kredit Pensiun oleh PT. BINA ARTHA PRIMA. Yang pada pokoknya dalam Surat Memorandum tersebut menjelaskan terkait pemberian akses bagi supervisor beserta Relationship Officer (RO) dari PT. BINA ARTHA PRIMA untuk dapat berinteraksi dan bergabung dengan karyawan PT. Bank Sulteng yang terbatas pada tugas dan kewajiban di dalam memasarkan dan memenuhi kebutuhan lainnya dalam rangka melengkapi seluruh dokumen-dokumen persyaratan dari kredit pra pensiun dan pensiun yang akan dievaluasi dan dianalisa lebih lanjut oleh para Account Officer Bank Sulteng. Agar berkoordinasi dengan para supervisor dari PT. BAP yang ditempatkan pada wilayah Kerja Kantor Cabang Bank Sulteng dapat bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta menyiapkan sarana dan prasana berupa meja dan kursi bagi supervisor PT. BAP.
- Bahwa masih di tanggal 03 April 2017, DARMIZAL ALADIN selaku Direktur Pemasaran menerbitkan Surat Pengantar yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. BINA ARTHA PRIMA sesuai dengan Surat Keluar Nomor: 0957/BPD-ST/DIR/KRD/2017 perihal Pelaksanaan Kerja Sama Pemasaran Kredit Pra Pensiun dan Pensiun. Dalam surat keluar tersebut menerangkan bahwa PT. BINA ARTHA PRIMA dapat melaksanakan operasional pemasaran kredit pra pensiun dan kredit pensiun sejak surat pengantar tersebut ditandatangani.
- Bahwa selanjutnya pada tahun 2018, PT. BINA ARTHA PRIMA melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Nomor 01 tanggal 02 Juli 2018, yakni penjualan saham dan secara otomatis berganti susunan anggota Direksi dan Komisaris, sebagai berikut:
- BEKTI HARYANTO (Suami LILY WIDYARTI) selaku Direktur Utama, dengan saham 22%;
- ASEP NURDIN AL FALLAH (Ayah FAISHAL AULIANDRA NURYANA) selaku Komisaris Utama, dengan saham 34%;
- MOH. PRAVIDIA MEGANTARA (Suami RENI ZULIA KHADRI) selaku Komisaris, dengan saham 22%; dan
- REHATTA LUBIS (Suami JULI AGUSTINA) selaku Direktur, dengan saham 22%.
Dan setelah terjadi perubahan Saksi BEKTI HARYANTO, S.E., M.M. (Suami LILY WIDYARTI) yang kemudian melakukan Addendum terhadap perjanjian kerja sama.
- Bahwa selanjutnya tahun 2019 dilakukan Addendum I Perjanjian Kerjasama antara PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (PT Bank Sulteng) Nomor: 47/BPD-ST/DIR/KRD/PKS/2019 dengan PT. BINA ARTHA PRIMA (PT. BAP) Nomor: 005/BAP-Sulteng/PKS/IV/2019 tentang Kerja Sama Pengembangan dan Pemasaran Kredit Pra Pensiun dan Pensiun pada tanggal 08 April 2019, ditandatangani masing-masing oleh Saksi RAHMAT ABDUL HARIS, IR selaku Direktur Utama PT. Bank Sulteng (Pihak Pertama) dan Saksi BEKTI HARYANTO, S.E., M.M. selaku Direktur Utama PT. BINA ARTHA PRIMA (Pihak Kedua). Ditindaklanjuti dengan melaksanakan Nota Kesepakatan antara PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (PT. Bank Sulteng) dan PT. BINA ARTHA PRIMA (PT. BAP) tentang Target Pengembangan dan Pemasaran Kredit Kredit Pra Pensiun, Pensiun, dan Kredit PNS Nomor: 48/BPD-ST/DIR/KRD/PKS/2019 dan Nomor: 006/BAP-Sulteng/PKS/IV/2019, ditandatangani masing-masing oleh Saksi RAHMAT ABDUL HARIS, IR selaku Direktur Utama PT. Bank Sulteng (Pihak Pertama) dan Saksi BEKTI HARYANTO, S.E., M.M. selaku Direktur Utama PT. BINA ARTHA PRIMA (Pihak Kedua). Dalam Addendum terdapat perubahan beberapa ketentuan pasal-pasal dalam perjanjian kerja sama, yakni mengubah Pasal 1 perjanjian tentang Definisi, Pasal 2 Perjanjian tentang Ruang Lingkup, mengubah dan menambahkan beberapa ketentuan dalam Pasal 3 Perjanjian tentang Hak dan Kewajiban, mengubah dan menambahkan beberapa ketentuan dalam Pasal 4 tentang Biaya dan Pembayaran Fee, yakni biaya marketing fee yang dibayarkan oleh Pihak Pertama atas jasa pengembangan dan pemasaran Kredit Pra Pensiun, Pensiun, dan Kredit PNS kepada Pihak Kedua dari 3,9 % (tiga koma sembilan persen) dari total pencairan kredit diturunkan menjadi menjadi 3,65 % (tiga koma enam puluh lima persen), dari total pencairan kredit. Biaya tersebut sudah termasuk pajak PPH (net), sehingga pajak ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
Setelah kurun waktu antara 2019 sampai dengan 2021, perusahaan telah diambil alih dan dijalankan oleh Terdakwa ASEP NURDIN AL FALLAH, MBA sebagai Komisaris Utama PT. BINA ARTHA PRIMA dan Saksi BEKTI HARYANTO, S.E., M.M. selaku Direktur Utama PT. BINA ARTHA PRIMA.
- Bahwa selanjutnya tahun 2020 dilakukan lagi Addendum II Perjanjian Kerja Sama antara PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (PT. Bank Sulteng) Nomor: 408/BPD-ST/DIR/KRD/PKS/2020 dengan PT. BINA ARTHA PRIMA (PT. BAP) Nomor: 014/BAP-Sulteng/PKS/IV/2020 tentang Kerja Sama Pengembangan dan Pemasaran Kredit Pra Pensiun dan Pensiun pada tanggal 02 April 2020, ditandatangani masing-masing oleh Saksi RAHMAT ABDUL HARIS, IR selaku Direktur Utama PT. Bank Sulteng (Pihak Pertama) dan Saksi BEKTI HARYANTO, S.E., M.M. selaku Direktur Utama PT. BINA ARTHA PRIMA (Pihak Kedua) dalam perubahan Adenddum terkait Marketing Fee, yakni: Pasal 4 Biaya dan Pembayaran Fee ayat (1) Biaya Marketing (marketing fee) yang dibayar oleh Pihak Pertama atas jasa pengembangan dan pemasaran kredit pensiun kepada Pihak Kedua sebesar 3,65% (tiga koma enam puluh lima persen) dari total pencairan kredit. Biaya tersebut sudah termasuk pajak PPh (net), sehingga pajak ditanggung oleh Pihak Kedua.
- Bahwa setelah kurun waktu antara 2019 sampai dengan 2021, perusahaan telah diambil alih dan dijalankan oleh Terdakwa H. ASEP NURDIN AL FALLAH, MBA selaku Komisaris Utama PT. BINA ARTHA PRIMA dan Saksi BEKTI HARYANTO, S.E., M.M. selaku Direktur Utama PT. BINA ARTHA PRIMA.
- Bahwa selanjutnya tahun 2020 dilakukan lagi Addendum II Perjanjian Kerja Sama antara PT. Bank Sulteng Nomor: 408/BPD-ST/DIR/KRD/PKS/2020 dengan PT. Bina Artha Prima (PT. BAP) Nomor: 014/BAP-Sulteng/PKS/IV/2020 tentang Kerja Sama Pengembangan dan Pemasaran Kredit Pra Pensiun dan Pensiun pada tanggal 02 April 2020, ditandatangani masing-masing oleh Saksi RAHMAT ABDUL HARIS, IR selaku Direktur Utama PT. Bank Sulteng (Pihak Pertama) dan Saksi BEKTI HARYANTO, S.E., M.M. selaku Direktur Utama PT. BAP (Pihak Kedua), dalam addendum menambahkan beberapa ketentuan Pasal 1 Perjanjian tentang Definisi.
- Bahwa besaran fee yang diberikan kepada PT. BAP sebesar 3,9% menyalahi ketentuan RBB sebagaimana yang direncanakan, yakni: Bahwa di dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) Sulteng tahun 2017-2022, mengatur mengenai kebijakan strategi pemgembangan regenerasi yang mana kebijakan ini mengatur mengenai pemberian gaji, bonus, dan fasilitas lain yang bersifat keuangan kepada Direksi dan Dewan Komisaris termasuk kepada Pegawai diantaranya memberikan insentif kepada vendor atau Marketing Representative (MR) yang mengkordinasi dan mengelola tagihan, angsuran, pinjaman, kredit, konsumtif/pinjaman pensiunan PNS, besarannya maksimum 2?ri jumlah tagihan yang berhasil diperoleh setiap bulan. Yang mana kerja sama ini sudah berjalan selama tiga tahun dan akan terus dipertahankan.
- Bahwa berdasarkan Kajian Penggunaan Jasa Marketing Untuk Pengembangan dan Pemasaran Kredit Konsumtif oleh Divisi Kredit PT. Bank Sulteng MUH. TAUFIQ AKUM pada tanggal 24 Agustus 2020, yang menyatakan belum maksimalnya penyaluran kredit Pra Pensiun dan Pensiun yang selama ini ditangani oleh PT. BAP, yang menyebabkan margin yang diperoleh oleh Bank adalah minus 2,67 %, hal itu disebabkan pembebanan Marketing Fee dilakukan sekaligus pada saat booking (tidak dapat diamortisasikan), sehingga mengusulkan untuk penyaluran kredit konsumtif agar dikelola dan ditangani sendiri secara langsung tanpa melalui Fronting Agent dengan rumusan antara lain: Menunjuk/ membentuk Tim/Organisasi tersebut untuk merekrut penyaluran Kredit Konsumtif dan diberi kewenangan untuk merekrut Tenaga Marketing Representative dan kemudian akan mengakhiri PKS atas dasar persetujuan dan kesepakatan para pihak, usulan tersebut oleh Direktur Bisnis SALMA BUTUDOKA sangat setuju untuk Marketing Fee ditangani sendiri, namun oleh Direktur Utama PT. Bank Sulteng, Saksi RAHMAT ABDUL HARIS, IR membuat disposisi agar kerja sama dengan PT. BAP tetap diteruskan.
- Bahwa pada tanggal 07 Desember 2020 Direktur Bisnis SALMA BUTUDOKA dengan Surat Nomor: 5068/BPD-ST/DIR/KDT/XB/2020 menyurat kepada Direktur Utama PT. BAP perihal Penurunan Biaya Marketing (marketing fee) pada intinya meminta agar biaya marketing fee diturunkan dari 3,65 % (tiga koma enam puluh lima persen) menjadi 2% (dua persen).
- Bahwa selanjutnya tanggal 10 Februari 2021 Direktur Kepatuhan PT. Bank Sulteng JUDY KAOGOW, yang ditujukan kepada Direksi Bank Sulteng Nomor: 813/BPD-ST/MI/DIR/Kepatuhan/2021 perihal Pemberhentian Sementara Kerja Sama dengan PT. Bina Artha Prima yang pada intinya menyatakan: bahwa kerja sama Bank Sulteng dengan PT. BAP margin yang diperoleh Bank Sulteng -2,6% (kerugian) berpotensi menimbulkan masalah hukum dikemudian hari, karena Bank Sulteng melakukan kerja sama yang merugikan Bank, demi menjaga Bank dari Risiko Kerugian (hukum, operasional, dan reputasi) dari kerja sama ini di kemudian hari, menyarankan agar kerja sama diberhentikan dulu sementara, sampai dengan Pihak PT. BAP dan PT. Bank Sulteng melakukan renegosiasi kembali, terkait marketing fee (Bank Sulteng tidak bisa rugi) dan mekanisme proses akuisisi debitur yang jelas di cabang-cabang control process akuisisi debitur yang jelas mana hak PT. BAP dan mana yang bukan, dan seluruh pejabat PT. Bank Sulteng dilarang melakukan perjanjian yang dapat merugikan PT. Bank Sulteng.
- Bahwa selanjutnya tanggal 15 Februari 2021 Divisi Kredit PT. Bank Sulteng MUH. TAUFIQ AKUM, menyurat ditujukan kepada Direksi Bank Sulteng Nomor: 069/BPD-ST/MI/KDT/2021 perihal Tanggapan Atas Memo Internal Nomor: 813/BPD-ST/MI/DIR/Kepatuhan/2021 tentang Pemberhentian Sementara Kerja Sama dengan PT. Bina Artha Prima yang pada intinya menyatakan: bahwa kerja sama Bank Sulteng dengan PT. BAP margin yang diperoleh Bank Sulteng -2,6 % (kerugian), hal tersebut disebabkan karena Beban Marketing Fee dibebankan sekaligus di depan sebagai Biaya, namun jika beban Marketing Fee tersebut didistribusikan secara merata selama jangka waktu kredit, maka margin yang diperoleh Bank Sulteng adalah 3,32%, selanjutnya untuk memberhentikan PT. BAP dapat diakhiri atas dasar persetujuan dan kesepakatan para pihak sebagaimana tercantum Addendum II.
- Bahwa tanggal 22 Februari 2021 Direktur Bisnis PT. Bank Sulteng SALMA BUTUDOKA yang menyurat yang ditujukan kepada Direktur PT. BAP Nomor: 1048/BPD-ST/DIR/XV/2021 perihal Pemberhentian Sementara Kerja Sama Pemasaran Produk Kredit ASN, Pra-Pensiun, dan Pensiun, menyatakan:
- Terhitung sejak tanggal 01 Maret 2021 kerja sama PT. Bank Sulteng dan PT. BAP tentang pengembangan dan pemasaran Produk Kredit ASN, Pra Pensiun, dan Pensiunan untuk sementara dihentikan sampai adanya kesepakatan terhadap review Perjanjian Kerja Sama, yaitu yang terakhir Addendum II.
- Mohon kiranya Marketing Fee untuk bulan Januari dan Februari 2021 dapat diturunkan menjadi 1% (satu persen), dengan pertimbangan:
-
-
-
-
-
-
- Sejak bulan Desember 2020 PT. Bank Sulteng telah melakukan promo suku bunga, promo provisi kredit, promo administrasi kredit.
- Berdasarkan kajian internal PT. Bank Sulteng, menujukkan bahwa denga adanya pembebanan marketing fee sebesar 3,65%, maka saat pembukuan kredit PT. Bank Sulteng mengalami kerugian sebesar 2,67%.
- Bahwa tanggal 23 Februari 2021 Direktur Utama PT. BAP, Saksi BEKTI HARYANTO, S.E., M.M menyurat ditujukan kepada Direktur Bisnis SALMA BUTUDOKA Nomor: 012/BAP-SULTENG 2021 perihal Tanggapan atas Pemberhentian Sementara Kerja Sama Pemasaran Produk Kredit ASN, Pra-Pensiun, dan Pensiun yang pada intinya memohon waktu agar management Bank Sulteng untuk melakukan evaluasi kerja sama pemasaran kredit pensiun secara menyeluruh, sesuai perjanjian kerja sama, Pasal 7 ayat (2) PKS, yang berbunyi bahwa perjanjian dapat diakhiri berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, namun kesepakatan belum ditandatangani, maka dalam waktu 3 (tiga) bulan perjanjian kerja sama tetap berlaku, olehnya memohon untuk tidak memberhentikan secara sepihak, pertimbangan untuk menurunkan fee 1%, apakah layak atau tidaknya, tentunya harus ada dasarnya, dan memohon waktu agar dipertemukan pada tanggal 01 Maret 2021 untuk berdiskusi.
- Bahwa tanggal 01 Maret 2021 berdasarkan Risalah Rapat Nomor: 049/BPD-ST/KDT/2021 dengan Agenda Pembahasan tentang Perjanjian Kerja Sama antara PT. Bank Sulteng dengan PT. BAP hasil rapat menyatakan bahwa PT. BAP diberhentikan sejak tanggal 01 Maret 2021 dan akan dilakukan evaluasi kembali perjanjian kerja sama tersebut, rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Direksi dan juga dari Pihak PT. BAP oleh Terdakwa H. ASEP NURDIN AL FALLAH, MBA, Saksi BEKTI HARYANTO, S.E., M.M., Saksi REHATTA LUBIS, dan Saksi MOH. PRAVIDIA MEGANTARA.
- Bahwa tanggal 03 Mei 2021 Direktur Utama PT. Bank Sulteng Saksi RAHMAT ABDUL HARIS, IR menyurat yang ditujukan kepada Dewan Komisaris PT. Bank Sulteng Nomor: 2436/BPD-ST/DIR/III/2021 perihal Penyelesaian Permasalahan di PT. Bank Sulteng yang menyatakan bahwa kerja sama PT. Bank Sulteng dan PT. BAP agar dapat dipertimbangkan untuk diberhentikan secara permanen untuk itu disarankan kepada Direksi untuk melakukan negosiasi besaran Marketing Fee yang bisa diberikan adalah maksimal sebesar 1% karena dana yang digunakan adalah dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) yang bunganya lebih rendah.
- Hasil evaluasi yang dilakukan oleh PT. Bank Sulteng atas kerja sama dengan PT. BAP, dimana masa berlaku perjanjian kerja sama yang diperjanjikan saat ini akan berakhir sampai dengan 02 April 2025 dan akan dilakukan review setiap tahunnya serta dapat diakhiri atas dasar persetujuan dan kesepakatan para pihak, maka sesuai dengan persetujuan dan kesepakatan para pihak bahwa terhitung per tanggal 01 Maret 2021 kerja sama antara PT. Bank Sulteng dengan PT. BAP efektif diberhentikan, (Risalah Rapat antara PT. Bank Sulteng dengan PT. BAP tanggal 01 Maret 2021).
- Bahwa PT. BINA ARTHA PRIMA (PT. BAP) dalam perjanjian kerja sama pemasaran Kredit Pra Pensiun dan Pensiun dengan pihak PT. Bank Sulteng tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang telah ditentukan, diantaranya sebagai berikut:
- PT. BINA ARTHA PRIMA berdiri pada tanggal 02 Agustus 2016 sesuai Akta Pendirian Perusahaan Terbatas yang diterbitkan oleh Pembuat Akta Notaris H. ADE ARDIANSYAH, S.H. M.Kn dengan Nomor 10 tanggal 02 Agustus 2016 dan Izin Usaha diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi pada tanggal 23 November 2016 sesuai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor: 510/KM/1542/BPPT.4 dengan Jasa Dagangan Utama adalah Jasa Konsultan Manajemen. Sedangkan Perjanjian Kerja Sama dilakukan pada tanggal 02 April 2017, sehingga dalam kurun waktu 4 (empat) bulan sejak Izin Usaha terbit, PT. BINA ARTHA PRIMA tidak memiliki kapabilitas sebagai perusahaan jasa pemasaran atau dengan kata lain tidak memiliki pengalaman, prestasi, kinerja keuangan/laporan keuangan audited dan SDM yang profesional, namun diberikan kepercayaan oleh PT. Bank Sulteng untuk melakukan jasa pemasaran bidang kredit perbankan yang menjadi core business PT. Bank Sulteng. Hal ini tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-hatian Bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Kerja Kepada Pihak Lain Pasal 6 huruf c yang menegaskan bahwa Bank hanya dapat melakukan Perjanjian Alih Daya dengan Perusahaan Penyedia Jasa yang memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki kinerja keuangan dan reputasi yang baik serta pengalaman yang cukup;
- PT. BINA ARTHA PRIMA memiliki kegiatan usaha yang meliputi beberapa bidang, yaitu bidang Jasa, Bidang Perdagangan Umum, Bidang Pembangunan, Bidang Perindustrian dan Bidang Perbengkelan. Dari beberapa bidang tersebut tidak termasuk Bidang Jasa Pemasaran Perbankan;
- PT. BINA ARTHA PRIMA tidak memiliki pola kerja, code of conduct dan standart operating procedure, standart recruitment pegawai yang ditetapkan secara resmi yang menjadi pedoman untuk seluruh karyawan PT. BINA ARTHA PRIMA;
- Karyawan PT. BINA ARTHA PRIMA yang melakukan pemasaran kredit pensiun dan pra pensiun tidak memiliki sertifikasi jasa pemasaran Bidang Perbankan. Karyawan PT. BINA ARTHA PRIMA diterima berdasarkan dari kenalan karyawan yang sudah bekerja di PT. BINA ARTHA PRIMA. Hal ini tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-hatian Bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Kerja Kepada Pihak Lain Pasal 6 huruf d yang menegaskan bahwa Bank hanya dapat melakukan Perjanjian Alih Daya dengan Perusahaan Penyedia Jasa yang memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki sumber daya manusia yang mendukung pelaksanaan pekerjaan yang dialihdayakan;
- PT. Bank Sulteng tidak menetapkan mekanisme atau prosedur yang mempertimbangkan sistem pengendalian yang memadai terkait pelaksanaan kerja sama mengenai pelaksanaan jasa pemasaran kredit pensiun dan pra pensiun oleh PT. BINA ARTHA PRIMA; dan
- PT. Bank Sulteng memberikan ID Card PT. Bank Sulteng kepada karyawan PT. BINA ARTHA PRIMA dan memberikan fasilitas ruangan yang digunakan untuk karyawan PT. BINA ARTHA PRIMA tanpa ada perhitungan pembebanan atas fasilitas yang digunakan oleh PT. BINA ARTHA PRIMA.
- Bahwa PT. Bank Sulteng melakukan kerja sama dengan PT. BINA ARTHA PRIMA tidak sesuai prosedur/mekanisme yang telah ditentukan, yaitu Peraturan Direksi Nomor: 001/DIR/BST/PD-BPBJ/XII/2017 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Bank Sulteng yang diterbitkan pada tanggal 02 Januari 2017. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui sebagai berikut:
- PT. Bank Sulteng tidak mengidentifikasi kebutuhan jasa yang diperlukan dan menetapkan rencana penganggaran untuk kegiatan pengembangan pemasaran kredit pra pensiun dan pensiun. PT. Bank Sulteng langsung menerima dan membahas persiapan pra perjanjian kerja sama pemasaran kredit dengan PT. BINA ARTHA PRIMA sesuai dengan notulensi rapat pembahasan yang dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2017;
- PT. Bank Sulteng menunjuk PT. BINA ARTHA PRIMA sebagai perusahaan yang melaksanakan jasa pemasaran kredit pra pensiun dan pensiun tidak melalui tata cara pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Peraturan Direksi tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa;
- PT. Bank Sulteng tidak menetapkan standar/kualifikasi sebagai persyaratan yang harus ditaati oleh penyedia barang/jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa;
- PT. Bank Bank Sulteng melakukan revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) setelah dilakukan perjanjian kerja sama dengan PT. BINA ARTHA PRIMA. Pada dokumen RBB Tahun 2016-2018 yang diterbitkan pada tanggal 30 November 2015, pada poin strategi pengembangan bisnis tidak terdapat strategi pengembangan pemasaran kredit pra pensiun dan pensiun dengan melibatkan pihak lain. Sedangkan dokumen RBB Tahun 2018-2020 edisi perbaikan yang diterbitkan pada tanggal 28 November 2017, pada poin langkah-langkah strategi terdapat strategi membangun kerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka meningkatkan pertumbuhan bisnis Bank Sulteng; dan
- PT. Bank Sulteng menetapkan tarif jasa marketing sebesar 3,9?ri total pencairan kredit berdasarkan kesepakatan secara lisan dan tidak dituangkan dalam risalah kesepakatan secara tertulis. Di samping itu, pasal pembayaran jasa marketing kepada PT. BINA ARTHA PRIMA tidak mempertimbangkan target minimal yang diberikan kepada PT. BINA ARTHA PRIMA sebesar Rp. 25 Milyar per bulan dari debitur baru maupun take over sesuai dengan Surat dari Kepala Divisi Kredit Nomor: 080/BPD-ST/MI/KRD/2017 tanggal 06 Maret 2017.
- Bahwa selama periode pelaksanaan perjanjian kerja sama tahun 2017 sampai dengan 2021, PT. Bank Sulteng dan PT. BINA ARTHA PRIMA melakukan kerja sama terkait pemasaran kredit pra pensiun dan pensiun berdasarkan perjanjian kerja sama, sebagai berikut:
- Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 071/BPD-ST/DIR/KRD/PKS/2017 dan 148/PT. BINA ARTHA PRIMA-Sulteng/PKS/IV/2017 tanggal 02 April 2017 tentang Pengembangan dan Pemasaran Kredit Pra Pensiun dan Penisun. Yang mana berdasarkan Pasal 4 ayat (1), menegaskan bahwa Biaya Marketing (marketing fee) yang dibayarkan oleh PT. Bank Sulteng atas jasa pengembangan dan pemasaran kredit pensiun kepada PT. BINA ARTHA PRIMA sebesar 3,9?ri total pencairan kredit;
- Addendum Perjanjian Kerja Sama Nomor: 47/BPD-ST/DIR/KRD/PKS/2019 dan 005/PT. BINA ARTHA PRIMA-SULTENG-PKS/V/2019 tanggal 08 Mei 2019 tentang Kerja Sama Pengembangan dan Pemasaran Kredit Pra Pensiun, Pensiun, dan Kredit PNS. Dalam addendum tersebut menerangkan perubahan perjanjian tentang Definisi, Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban, Biaya dan Pembayaran Fee (sebelumnya 3,9% menjadi 3,65%), Masa Berlaku, dan Penutup. Kemudian dalam Pasal 4 butir 9 menegaskan pembayaran biaya marketing fee sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas, akan dibayar berdasarkan capaian target bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), yaitu:
- Apabila pencapaian target lebih besar atau sama dengan 65% sampai dengan 100%: maka: 3,65% X (sesuai pencapaian 65% - 99,99%) X Pencapaian;
- Apabila pencapaian target sebesar lebih kecil dari 65%: maka: 3,65% X 65% X Pencapaian Addendum II Perjanjian Kerja Sama antara PT. Bank Sulteng dengan PT. BINA ARTHA PRIMA Nomor: 408/BPD-ST/DIR/KRD/PKS/2020 dan 014/PT. BINA ARTHA PRIMA-SULTENG-PKS/IV/2020 tanggal 02 April 2020 tentang Kerja Sama Pengembangan dan Pemasaran Kredit Pra Pensiun, Pensiun, dan Kredit PNS. Dimana dalam Pasal 4 butir 9 menegaskan pembayaran biaya marketing fee sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas, akan dibayar berdasarkan capaian target bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yaitu:
- Apabila pencapaian target lebih besar atau sama dengan 65% sampai dengan 100%: maka: 3,65% X (sesuai pencapaian 65% - 99,99%) X Pencapaian;
- Apabila pencapaian target sebesar lebih kecil dari 65%: maka: 3,65% X 65% X Pencapaian.
- Bahwa proses pembayaran Marketing Fee PT. BAP awalnya:
- PT. BAP bersurat untuk meminta pembayaran disertai dengan lampiran perhitungan Marketing Fee oleh PT. BAP kepada Bank Sulteng;
- Divisi Kredit membuat laporan rekon jumlah nasabah dari PT. BAP di Bank Sulteng yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Kredit;
- Selanjutnya Divisi Kredit membuat jurnal pembayaran Marketing Fee yang ditandatangani pejabat berwenang berdasarkan limit Fiat Bayar;
- Ketiga dokumen tersebut di atas kemudian disatukan dan diserahkan kepada Divisi Operasional bagian akuntansi disertai memo internal dari Divisi Kredit;
- Kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut antara lain nilai invoice PT. BAP yang dicocokkan dengan jurnal yang dibuat Divisi Kredit, melihat apakah laporan rekon dari Divisi Kredit (sebagai bukti telah dilakukan verifikasi oleh Divisi Kredit terhadap tagihan dari PT. BAP);
- Melakukan pencocokan terhadap Nomor Rekening Pembebanan (rekening cabang) dan rekening Pihak Ketiga (PT. BAP);
- Apabila telah selesai, kemudian melakukan paraf dalam lembar jurnal yang telah sebelumnya dilakukan paraf oleh divisi terkait, dalam hal ini Divisi Kredit;
- Selanjutnya seluruh berkas/dokumen pembayaran diserahkan kepada petugas teller (bagian sistem pembayaran) untuk dilakukan pemostingan atau pembayaran sesuai jurnal yang divalidasi; dan
- Terakhir sebagai bukti dokumen pembayaran tersebut diarsipkan di Divisi Operasional.
- Bahwa selama tahun 2017 sampai dengan bulan Maret 2021, PT. Bank Sulteng telah melakukan pembayaran tagihan marketing fee penyaluran kredit kepada PT. BINA ARTHA PRIMA sesuai dengan dokumen slip jurnal dari Divisi Kredit PT. Bank Sulteng dan bukti pembayaran jasa marketing fee dari Bank Sulteng dengan Nomor Rekening: 000001239902024360 atas nama Bank Sulteng Penampung Marketing Fee PT. BINA ARTHA PRIMA dan ditujukan kepada PT. BINA ARTHA PRIMA dengan Nomor Rekening: 0010107001612 sebesar Rp. 19.525.032.412,00 (sembilan belas milyar lima ratus dua puluh lima juta tiga puluh dua ribu empat ratus dua belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
No.
|
Tahun
|
Total Realisasi Pencairan Kredit
|
Total Realisasi Pembayaran Markerting Fee
|
1
|
2017
|
90.030.993.813,00
|
3.511.208.759,00
|
2
|
2018
|
100.272.475.283,00
|
3.910.626.536,00
|
3
|
2019
|
80.512.707.096,00
|
2.854.033.693,00
|
4
|
2020
|
187.732.971.681,00
|
6.733.852.642,00
|
5
|
2021
|
83.843.692.747,00
|
2.515.310.782,00
|
Jumlah
|
542.392.840.620,00
|
19.525.032.412,00
|
- Bahwa dalam menentukan marketing fee seharusnya berdasarkan pada tarif yang tercantum dalam surat perjanjian dikalikan dengan hasil pencapaian penyaluran kredit tanpa mempertimbangkan target yang harus dicapai oleh PT. BINA ARTHA PRIMA, yaitu sebesar Rp. 25 Milyar per bulan sebagaimana tertuang dalam Surat Memorandum Kepala Divisi Kredit Nomor: 079/BPD-ST/MI/KRD/2017 tanggal 06 Maret 2017.
- Bahwa berdasarkan analisis perhitungan marketing fee yang mempertimbangkan target minimal sebesar Rp. 25 Milyar per bulan, PT. Bank Sulteng telah melakukan pembayaran marketing fee kepada PT. BINA ARTHA PRIMA sesuai bukti transfer setelah dikurangi pajak sebesar Rp. 19.254.237.880,00 (Rp. 19.525.032.412,00 Rp. 270.794.532,00) yang mana seharusnya PT. Bank Sulteng membayar marketing fee sebesar Rp. 12.129.340.409,84 sehingga terdapat selisih kelebihan pembayaran sebesar Rp. 7.124.897.470,16.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara PT. Bank Sulteng dan PT. BINA ARTHA PRIMA Tahun 2017-2021 Nomor: PE.03.03/SR-245/PW19/5/2022 tanggal 26 Agustus 2022 menyatakan: Sesuai dengan metode penghitungan kerugian keuangan Negara sebagaimana disebutkan dalam butir 8, maka hasil penghitungan kerugian keuangan Negara adalah sebesar Rp. 7.124.897.470,16 (tujuh milyar seratus dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh rupiah enam belas sen), dengan perhitungan sebagai berikut:
a.
|
Jumlah kas PT. Bank Sulteng yang dibayarkan kepada PT. Bina Artha Prima sebelum pajak sebesar
|
Rp. 19.525.032.412,00
|
b.
|
Dikurangi Jumlah Pajak Penghasilan yang sudah di setor ke Kas Negara
|
Rp. 270.794.532,00
|
c.
|
Jumlah kas PT. Bank Sulteng yang dibayarkan kepada PT. Bina Artha Prima sesuai bukti transfer setelah dikurangi pajak (a-b)
|
Rp. 19.254.237.880,00
|
d.
|
Dikurangi Jumlah kas PT. Bank Sulteng yang seharusnya diterima oleh PT. Bina Artha Prima
|
Rp. 12.129.340.409,84
|
e.
|
Jumlah kerugian keuangan negara (c-d)
|
Rp. 7.124.897.470,16
|
- Perbuatan Terdakwa H. ASEP NURDIN AL FALLAH, MBA selaku Komisaris Utama PT. BINA ARTHA PRIMA bersama-sama dengan Saksi BEKTI HARYANTO, S.E., M.M., selaku Direktur Utama PT. BINA ARTHA PRIMA, Saksi RAHMAT ABDUL HARIS, IR selaku Direktur Utama PT. Bank Sulteng, dan Saksi NUR AMIN H. RUSMAN, S.E selaku Kepala Divisi Kredit PT. Bank Sulteng, telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 7.124.897.470,16 (tujuh milyar seratus dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh rupiah enam belas sen) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut. -----------------------------------------------
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa H. ASEP NURDIN AL FALLAH, MBA tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDIAIR
---------- Bahwa Terdakwa H. ASEP NURDIN AL FALLAH, MBA selaku Komisaris Utama PT. BINA ARTHA PRIMA periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 yang diangkat berdasarkan Surat/Akta Notaris Nomor 01 Tanggal 02 Juli 2018, yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT H. MUHAMMAD IHSAN, S.H., M.Kn. secara bersama-sama sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dengan Saksi RAHMAT ABDUL HARIS, IR selaku Direktur Utama PT. Bank Sulteng, Saksi NUR AMIN H. RUSMAN, S.E. selaku Kepala Divisi Kredit PT. Bank Sulteng periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2018, dan Saksi BEKTI HARYANTO, S.E.,M.M. selaku Direktur Utama PT. BINA ARTHA PRIMA dalam kurun waktu 2019 sampai dengan tahun 2021, yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah, pada suatu waktu tertentu antara bulan Februari tahun 2017 sampai dengan bulan April 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor Pusat PT. Bank Sulteng, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 20 Lolu Utara Kecamatan Palu Timur Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bahwa daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi daerah hukum provinsi yang bersangkutan dan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 bahwa Pengadilan Negeri Palu ditunjuk sebagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meliputi daerah hukum Provinsi Sulawesi Tengah, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa H. ASEP NURDIN AL. FALLAH, MBA selaku Komisaris Utama PT. BINA ARTHA PRIMA periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 yang diangkat berdasarkan Surat/Akta Notaris Nomor 01 tanggal 02 Juli 2018, yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT H. MUHAMMAD IHSAN, S.H., M.Kn.
- Bahwa Terdakwa H. ASEP NURDIN AL FALLAH, MBA selaku Komisaris Utama mempunyai tugas secara umum, sebagai berikut:
- Mengawasi jalannya perusahaan secara berkala dan mempunyai kewajiban untuk mengevaluasi tentang hasil yang diperoleh perusahaan;
- Memastikan bahwa perusahaan telah melakukan praktik good corporate governance;
- Bertanggung jawab atas kinerja perusahaan kepada para pemilik saham;
- Memberikan perintah pada perusahaan, dengan menerapkan berbagai kebijakan dan tujuan yang luas dari perusahaan yang dipimpinnya;
- Menyetujui rencana perusahaan yang akan diajukan oleh pimpinan perusahaan;
- Menentukan siapa yang menjadi direktur;
- Memastikan bahwa sumber keuangan pada perusahaan tersebut cukup;
- Melakukan pengesahan pada anggaran tahunan; dan
- Memberikan masukan-masukan yang berguna bagi perusahaan.
Hal ini dipertegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang dalam undang-undang tersebut, disebutkan tugas komisaris adalah:
- Mengawasi kegiatan perusahaan;
- Memberikan nasihat kepada Direksi atau pimpinan perusahaan; dan
- Bertanggung jawab jika terjadi kerugian perusahaan akibat kelalaiannya.
- Bahwa Terdakwa H. ASEP NURDIN AL FALLAH, MBA dan Saksi BEKTI HARYANTO, S.E., M.M. dalam melaksanakan jabatannya diatur dalam ketentuan-ketentuan, sebagai berikut:
-
-
-
-
-
-
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekono
|