Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2024/PN Pal WARIS ABBAS KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2024/PN Pal
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1WARIS ABBAS
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

M E N G A D I L I :

 

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan PEMOHON selaku TERSANGKA dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/201/VII/2022/SPKT/Polda Sulteng, tanggal 7 Juli 2022 adalah tidak didasarkan pada 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimanana yang sudah ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP.
  3. Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/82/X/2022/Ditreskrimum, tanggal 21 Oktober 2022 atas Laporan Polisi Nomor : LP-B/201/VII/2022/SPKT/Polda Sulteng, tanggal 7 Juli 2022 atas nama Tersangka WARIS ABBAS yang diterbitkan oleh TERMOHON adalah batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON;
  5. Menghukum kepada TERMOHON untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Laporan Polisi Nomor : LP-B/201/VII/2022/SPKT/Polda Sulteng, tanggal 7 Juli 2022 selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan ini diterima;
  6. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
  7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Permohonan Praperadilan ini kepada TERMOHON;
Pihak Dipublikasikan Ya