Petitum Permohonan |
M E N G A D I L I :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan PEMOHON selaku TERSANGKA dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/201/VII/2022/SPKT/Polda Sulteng, tanggal 7 Juli 2022 adalah tidak didasarkan pada 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimanana yang sudah ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP.
- Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/82/X/2022/Ditreskrimum, tanggal 21 Oktober 2022 atas Laporan Polisi Nomor : LP-B/201/VII/2022/SPKT/Polda Sulteng, tanggal 7 Juli 2022 atas nama Tersangka WARIS ABBAS yang diterbitkan oleh TERMOHON adalah batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON;
- Menghukum kepada TERMOHON untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Laporan Polisi Nomor : LP-B/201/VII/2022/SPKT/Polda Sulteng, tanggal 7 Juli 2022 selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan ini diterima;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Permohonan Praperadilan ini kepada TERMOHON;
|