Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pal 1.Sandro Suriyatno
2.Dian Aripuloh
2.PT. SHOUSHI INDONESIA INVESTMENT (PT. SII)
3.PT. BAOSHUO TAMAN INDUSTRY INVESTMENT GROUP (PT. BTIIG)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHASOGI HAMONANGANSandro Suriyatno
2KHASOGI HAMONANGANDian Aripuloh
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal demi Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Para Penggugat yang dilakukan Tergugat II berdasarkan Surat Pemberitahuan Berakhirnya Kontrak Kerja BTI-HR/DB/1980-I-25/SPK tertanggal 23 Januari 2025 dan Penggugat II sebagaimana Surat Pemberitahuan Berakhirnya Kontrak Kerja BTI-HR/DB/1979-I-25/SPK tertanggal 23 Januari 2025;
  3. Mewajibkan Tergugat II menerapkan Skorsing kepada Para Penggugat dengan tetap membayarkan Upah Pokok serta hak lainnya yang biasa diterima sampai dengan selesai proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai tingkatannya yang mana diperhitungkan dan diberikan saat putusan berkekuatan Hukum tetap;
  4. Mewajibkan Tergugat II membayar Upah Proses pada Penggugat I sejumlah Rp 70.500.000,00 (tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan pada Penggugat II sejumlah Rp 72.456.900,00 (tujuh puluh dua juta empat ratus lima puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah);
  5. Mewajibkan Tergugat II mempekerjakan kembali Para Penggugat dengan status menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan tetap memperhatikan masa kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu I yang dibuat oleh Tergugat I dilanjutkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu II yang dibuat oleh Tergugat II sampai dengan Tanggal 23 Januari 2025 berdasarkan Absen Kehadiran;
  6. Menyatakan biaya Perkara yang timbul menurut Hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak