Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.Sus/2025/PN Pal 1.MILAWATI A. LOMBA., S.H
2.Keyu Zulkarnain Arif, SH MH
1.SAIFUL Bin RUSLIN Als IPUL
2.IDHAR Bin AMIRUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 244/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2040/P.2.10/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MILAWATI A. LOMBA., S.H
2Keyu Zulkarnain Arif, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUL Bin RUSLIN Als IPUL[Penahanan]
2IDHAR Bin AMIRUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa terdakwa I. SAIFUL Bin RUSLIN Als IPUL bersama dengan terdakwa II. IDHAR Bin AMIRUDDIN pada hari Minggu tanggal 6 April 2025, sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di jalan Undata Kel. Besusu Barat Kota Kota Palu, Prov. Sulteng atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadili perkaranya, Setiap orang melakukan pemufakatan jahat Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu : 49,2679 gram, berdasarkan penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 214/PenPid.B-SITA/2025/PN Pal tanggal 21 April 2025. Adapun perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan diantaranya sebagai berikut :

 

  • Berawal ketika Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu, menindaklanjuti informasi tersebut  kemudian im Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi bahwa terdakwa I. Saiful Bin Ruslin Als Ipul sering mengedarkan narkotika di wilayah Kota Palu, selanjutnya melalui bantuan informan anggota tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng yaitu saksi Hadelfan Sambali yang menyamar sebagai Undercover buy pada hari minggu tanggal 6 April 2025 sekitar pukul 15.00 wita bertempat di jalan Sulawesi Kota Palu dipertemukan dengan terdakwa I. Saiful Bin Ruslin Als Ipul dalam pertemuan tersebut saksi Hadelfan Sambali memesan 1 (satu) Ball narkotika jenis sabu sambil memperlihatkan uang yang telah dipersiapkannya sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).   
  • Selanjutnya terdakwa I. Saiful Bin Ruslin Als Ipul memfoto uang tersebut dan mengirimkannya kepada Lk. Chandra Akbar (DPO) dengan mengatakan apakah bersediah melakukan transaksi, terdakwa I. Saiful Bin Ruslin Als Ipul kemudian menyampaikan kepada saksi Hadelfan Sambali untuk menunggu informasi dari Lk. Chandra Akbar (DPO). Sekitar 1 jam kemudian terdakwa I. Saiful Bin Ruslin Als Ipul menyampaikan kepada saksi Hadelfan Sambali bahwa barangnya siap diantarkan di jalan Undata Kel. Besusu Kota Palu.
  • Selanjutnya terdakwa I. Saiful Bin Ruslin Als Ipul dan saksi Hadelfan Sambali dengan mengendarai mobil terdakwa I. Saiful Bin Ruslin Als Ipul menuju jalan Undata Kel. Besusu Kota Palu tepatnya di depan RS Undata, dan sekitar pukul 18.30 wita datang terdakwa II. Idhar Bin Amiruddin menghampiri mobil terdakwa I. Saiful Bin Ruslin Als Ipul dan kemudian menyerahkan I ball Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantongan plastik warna hitam.
  • Setelah terdakwa I. Saiful Bin Ruslin Als Ipul menerima I ball Narkotika jenis sabu dari terdakwa II. Idhar Bin Amiruddin kemudian menyerahkannya kepada saksi Hadelfan Sambali setelah membuka dan memastikan barang tersebut adalah narkotika jenis sabu saksi Hadelfan Sambali kemudian memegang terdakwa I. Saiful Bin Ruslin Als Ipul dengan mengatakan bahwa dia adalah anggota Kepolisian yang melakukan penyamaran dan tidak lama kemudian datang anggota tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng yang stand by di tempat tersebut mengamankan terdakwa I. Saiful Bin Ruslin Als Ipul dan terdakwa II. Idhar Bin Amiruddin yang masih berada di seputaran tempat tersebut.  
  • Bahwa terdakwa I. Saiful Bin Ruslin Als Ipul dan terdakwa II. Idhar Bin Amiruddin mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan adalah milik Lk. Chandra Akbar (DPO), dimana dari hasil transaksi penjualan tersebut terdakwa I. Saiful Bin Ruslin Als Ipul akan mendapat upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa II. Idhar Bin Amiruddin mengakui akan mendapatkan upah sebesar Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran cicilan leasing di Adira.  
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari balai pengawas obat dan makanan di Palu nomor: LHU.103.K.05.16.25.0087 tanggal 9 April 2025 Sampel hasil uji bahwa serbuk Kristal putih transparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika);

Perbuatan terdakwa I. Saiful Bin Ruslin Als Ipul dan terdakwa II. Idhar Bin Amiruddin, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

A t a u

 

Kedua :                              

 

Bahwa terdakwa I. SAIFUL Bin RUSLIN Als IPUL bersama dengan terdakwa II. IDHAR Bin AMIRUDDIN, sebagaimana waktu dan tempat tersebut pada dakwaan Kesatu diatas, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu : 49,2679 gram, berdasarkan penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 214/PenPid.B-SITA/2025/PN Pal tanggal 21 April 2025. Adapun perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan diantaranya sebagai berikut :

 

  • Berawal ketika Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu, menindaklanjuti informasi tersebut  kemudian im Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi bahwa terdakwa I. Saiful Bin Ruslin Als Ipul sering mengedarkan narkotika di wilayah Kota Palu, selanjutnya melalui bantuan informan anggota tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng yaitu saksi Hadelfan Sambali yang menyamar sebagai Undercover buy pada hari minggu tanggal 6 April 2025 sekitar pukul 15.00 wita bertempat di jalan Sulawesi Kota Palu dipertemukan dengan terdakwa I. Saiful Bin Ruslin Als Ipul dalam pertemuan tersebut saksi Hadelfan Sambali memesan 1 (satu) Ball narkotika jenis sabu sambil memperlihatkan uang yang telah dipersiapkannya sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).  
  • Selanjutnya terdakwa I. Saiful Bin Ruslin Als Ipul memfoto uang tersebut dan mengirimkannya kepada Lk. Chandra Akbar (DPO) dengan mengatakan apakah bersediah melakukan transaksi, terdakwa I. Saiful Bin Ruslin Als Ipul kemudian menyampaikan kepada saksi Hadelfan Sambali untuk menunggu informasi dari Lk. Chandra Akbar (DPO). Sekitar 1 jam kemudian terdakwa I. Saiful Bin Ruslin Als Ipul menyampaikan kepada saksi Hadelfan Sambali bahwa barangnya siap diantarkan di jalan Undata Kel. Besusu Kota Palu.
  • Selanjutnya terdakwa I. Saiful Bin Ruslin Als Ipul dan saksi Hadelfan Sambali dengan mengendarai mobil terdakwa I. Saiful Bin Ruslin Als Ipul menuju jalan Undata Kel. Besusu Kota Palu tepatnya di depan RS Undata, dan sekitar pukul 18.30 wita datang terdakwa II. Idhar Bin Amiruddin menghampiri mobil terdakwa I. Saiful Bin Ruslin Als Ipul dan kemudian menyerahkan I ball Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantongan plastik warna hitam.
  • Setelah terdakwa I. Saiful Bin Ruslin Als Ipul menerima I ball Narkotika jenis sabu dari terdakwa II. Idhar Bin Amiruddin kemudian menyerahkannya kepada saksi Hadelfan Sambali setelah membuka dan memastikan barang tersebut adalah narkotika jenis sabu saksi Hadelfan Sambali kemudian memegang terdakwa I. Saiful Bin Ruslin Als Ipul dengan mengatakan bahwa dia adalah anggota Kepolisian yang melakukan penyamaran dan tidak lama kemudian datang anggota tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng yang stand by di tempat tersebut mengamankan terdakwa I. Saiful Bin Ruslin Als Ipul dan terdakwa II. Idhar Bin Amiruddin yang masih berada di seputaran tempat tersebut.  
  • Bahwa terdakwa I. Saiful Bin Ruslin Als Ipul dan terdakwa II. Idhar Bin Amiruddin mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan adalah milik Lk. Chandra Akbar (DPO), dimana dari hasil transaksi penjualan tersebut terdakwa I. Saiful Bin Ruslin Als Ipul akan mendapat upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa II. Idhar Bin Amiruddin mengakui akan mendapatkan upah sebesar Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran cicilan leasing di Adira. 

Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari balai pengawas obat dan makanan di Palu nomor: LHU.103.K.05.16.25.0087 tanggal 9 April 2025 Sampel hasil uji bahwa serbuk Kristal putih transparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika);

Perbuatan terdakwa I. Saiful Bin Ruslin Als Ipul dan terdakwa II. Idhar Bin Amiruddin, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya