INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2025/PN Pal | KSP. Dipo Melo Finance | Muhlis H. Bandu | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2025/PN Pal | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 496.000.000,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi;
3. Menyatakan sah dan berharga perjanjian kredit No.02712704 tanggal 08 juni 2022 dan No.02713690 tanggal 14 oktober 2023;Â
4. Menghukum tergugat membayar utang pinjaman/kredit (pokok + bunga) sebesar Rp.496.000.000,- (empat ratus sembilan puluh enam juta rupiah), dengan rincian masing-masing sebagai berikut :
4.1 Pinjaman Pertama total tunggakan sebesar Rp.96.000.000,- (sembilan puluh enam juta rupiah), adapun rinciannya sebagai berikut :
- Pokok :Rp.60.000.000,-
- Bunga :Rp.36.000.000,- +(terhitung dari bulan november 2023 sampai bulan oktober 2024)
- Jumlah :Rp.96.000.000,-Â Â (sembilan puluh enam juta rupiah);
4.2 Pinjaman Kedua total tunggakan sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), adapun rinciannya sebagai berikut :
- Pokok :Rp.250.000.000,-
- Bunga :Rp.150.000.000,-+(terhitung dari bulan november 2023 sampai bulan oktober 2024)
- Jumlah :Rp.400.000.000,-Â (empat ratus juta rupiah);
Â
5. Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan terhadap jaminan Tergugat yaitu :
- 1 (satu) buah Sertipikat Hak Milik nomor 00426 tanggal 11 november 2020 atas sebidang tanah pertanian, yang terletak di Desa Alindau, Kec. Sindue Tobata, Kab. Donggala, provinsi sulawesi tengah, dengan luas tanah 2932m?2;, atas nama Muhlis H. Bandu.
- 1 (satu) buah Sertipikat Hak Milik nomor 916 tanggal 07 maret 2011 atas sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan, yang terletak di kelurahan tatura selatan, kecamatan palu selatan, kota palu, provinsi sulawesi tengah, dengan luas tanah 120m?2;, atas nama Muhlis H. Bandu.
6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;
Â
SUBSIDER :
Â
Atau majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |