INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal | moh. marjan | 1.PT. TUNGGAL MANDIRI JAYA 2.PT.Yota Energi Sejahtera |
Pemberitahuan Permohonan Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Okt. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal | |||||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 12 Okt. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan bahwa surat pengunduran diri di PT.TMJ (Tergugat I) tidak SAH atau batal demi hukum
3.Menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat tanpa berdasar Hukum
4.Menghukum Para Tergugat membayar hak-hak normartif Penggugat dengan rincian sebagai berikut
TERGUGAT I
-Masa Kerja = 10 Tahun 8 bulan
-Upah/bulan = Rp. 6.000.000,-
-Pesangon = 9 bulan x Rp. 6.000.000,- = Rp. 54.000.000,-
-Penghargaan Masa Kerja = 4 bulan x Rp. 6.000.000,- = Rp. 24.000.000,-
Jumlah = Rp. 78.000.000,-
-Uang Penggantian Hak (cuti yang belum gugur) = Rp. 2.880.000,-
-Upah Proses = = Rp. 0,-
TOTAL =Rp. 80.880.000,-
TERGUGAT II
-Masa Kerja = 1 Tahun 5 hari
-Upah/bulan = Rp. 6.000.000,-
-Pesangon = 2 bulan x Rp. 6.000.000,- = Rp. 12.000.000,-
-Penghargaan Masa Kerja = Rp. 0,-
Jumlah = Rp. 12.000.000,-
-Uang Penggantian Hak (cuti yang belum gugur) c = Rp. 2.880.000,-
-Upah Proses = 8 bulan x Rp. 6.000.000,- = Rp. 48.000.000,-
TOTAL =Rp. 62.880.000,-
5.Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan terhadap harta benda milik Para Tergugat yang bergerak maupun yang tidak bergerak;
6.Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan lebih dulu sekalipun terdapat Upaya Hukum ( Uitvoeraar bij voorraad);
7.Membebankan biaya perkara menurut hukum |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |