| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 57/Pid.Sus/2026/PN Pal | DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. | TOFANRI Bin ANDI TASMAN Alias TOFAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Narkotika |
| Nomor Perkara | 57/Pid.Sus/2026/PN Pal |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Mar. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-655/P.2.10/Enz.2/03/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | KESATU : ------ Bahwa ia terdakwa TOFANRI Bin ANDI TASMIN Alias TOFAN bersama saksi SELVINA Binti BAHARUDIN Alias EPIN (diajukan dalam berkas terpisah), pada hari kamis tanggal 18 Desember 2025 sekitar jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di jalan Trans Sulawesi Kel. Mamboro Kec. Palu Utara Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor Narkotika, secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat netto 4,578 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------- ------ Berawal terdakwa didatangi oleh saksi SELVINA Binti BAHARUDIN Alias EPIN di rumah miliknya dijalan Beringin No. 1 Kel. Nunu Kec. Tatanga Kota Palu dan setelah bertemu dengan saksi SELVINA Binti BAHARUDIN Alias EPIN mengatakan bahwa sudah ditunggu oleh Lk. ISMET dan selanjutnya terdakwa bersama saksi SELVINA Binti BAHARUDIN Alias EPIN dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol.: DN 6202 VT warna merah milik saksi SELVINA Binti BAHARUDIN Alias EPIN ke Daerah Kayumalue untuk membeli sabu-sabu dan sesampainya di rumah milik Lk. ISMET, terdakwa melihat saksi SELVINA Binti BAHARUDIN Alias EPIN bertemu dengan Lk. ISMET dan selanjutnya Lk. ISMET mengajak terdakwa dan saksi TOFANRI Bin ANDI TASMIN Alias TOFAN menggunakan sabu-sabu dan setelah itu terdakwa dan saksi TOFANRI Bin ANDI TASMIN Alias TOFAN berpamitan pulang dan kemudian dalam perjalanan pulang terdakwa diberitahukan oleh saksi SELVINA Binti BAHARUDIN Alias EPIN, bahwa sabu-sabu sudah ada. Dan selanjutnya saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO bersama tim anggota Polres Palu yang mendapat informasi bahwa terdakwa dan saksi SELVINA Binti BAHARUDIN Alias EPIN sering melakukan transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan terhadap terdakwa dan saksi SELVINA Binti BAHARUDIN Alias EPIN lalu saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO melihat terdakwa dan saksi SELVINA Binti BAHARUDIN Alias EPIN yang sementara berada di lampu merah di jalan Trans Sulawesi didaerah Mamboro kemudian kedua petugas Kepolisian tersebut mendekati terdakwa dan saksi SELVINA Binti BAHARUDIN Alias EPIN lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan sepeda motor milik SELVINA Binti BAHARUDIN Alias EPIN ditemukan 1 (satu) plastik klip terbungkus tissue yang terlilit lakban hitam berisikan 1 (satu) paket sabu yang menempel di spidometer sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol.: DN 6202 VT warna merah milik terdakwa, 1 (satu) unit hanphone merk Oppo warna silver di saku celana sebelah kiri yang terdakwa gunakan dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih di saku celana celana sebelah kanan yang gunakan saksi SELVINA Binti BAHARUDIN Alias EPIN, dimana sabu-sabu tersebut diakui oleh terdakwa sebagai milik saksi SELVINA Binti BAHARUDIN Alias EPIN yang dibeli dari Lk. ISMET dan tidak di lengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa dan saksi SELVINA Binti BAHARUDIN Alias EPIN berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Bahwa dari hasil Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya netto 4,578 gram, dan telah disisihkan untuk keperluan pengujian seberat 0,1078 gram sehingga sisa barang bukti seberat 4,4702 gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar positif mengandung Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0318 tanggal 23 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt. ----- Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA : ------ Bahwa ia terdakwa TOFANRI Bin ANDI TASMIN Alias TOFAN bersama saksi SELVINA Binti BAHARUDIN Alias EPIN (diajukan dalam berkas terpisah), pada hari kamis tanggal 18 Desember 2025 sekitar jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di jalan Trans Sulawesi Kel. Mamboro Kec. Palu Utara Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor Narkotika, secara tanpa hak tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat netto 4,578 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------- ------ Pada awalnya petugas Kepolisian mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, dan berdasarkan informasi tersebut selanjutnya saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO bersama tim anggota Polres Palu, yang mendapat informasi bahwa terdakwa dan saksi SELVINA Binti BAHARUDIN Alias EPIN sering melakukan transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan terhadap terdakwa dan saksi SELVINA Binti BAHARUDIN Alias EPIN lalu saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO melihat terdakwa dan saksi SELVINA Binti BAHARUDIN Alias EPIN yang sementara berada di lampu merah di jalan Trans Sulawesi didaerah Mamboro kemudian kedua petugas Kepolisian tersebut mendekati terdakwa dan saksi SELVINA Binti BAHARUDIN Alias EPIN lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan sepeda motor milik SELVINA Binti BAHARUDIN Alias EPIN ditemukan 1 (satu) plastik klip terbungkus tissue yang terlilit lakban hitam berisikan 1 (satu) paket sabu yang menempel di spidometer sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol.: DN 6202 VT warna merah milik terdakwa, 1 (satu) unit hanphone merk Oppo warna silver di saku celana sebelah kiri yang terdakwa gunakan dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih di saku celana celana sebelah kanan yang gunakan saksi SELVINA Binti BAHARUDIN Alias EPIN, dimana sabu-sabu tersebut diakui oleh terdakwa sebagai milik saksi SELVINA Binti BAHARUDIN Alias EPIN yang dibeli dari Lk. ISMET dan tidak di lengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa dan saksi SELVINA Binti BAHARUDIN Alias EPIN berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Bahwa dari hasil Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya netto 4,578 gram, dan telah disisihkan untuk keperluan pengujian seberat 0,1078 gram sehingga sisa barang bukti seberat 4,4702 gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar positif mengandung Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0318 tanggal 23 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt. ------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 1 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf “a” Undang-undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------- |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
