Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
108/Pdt.G/2025/PN Pal Koperasi Simpan Pinjam “Bakti Purnama” I Made Yossia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 108/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam “Bakti Purnama”
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NORMA ANDI MASSE,SHKoperasi Simpan Pinjam “Bakti Purnama”
2ABD. AAN ACHBAR, SHKoperasi Simpan Pinjam “Bakti Purnama”
Tergugat
NoNama
1I Made Yossia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sah dan berharga atas harta milik Para Tergugat berupa sebidang tanah berserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 461 atas nama I Made Yossia;
3. Menyatakaan demi hukum perjanjian :

1

N0. 390/KSP-BP-Plw/I/25/4/2016

Tanggal 25 April 2016

2

No. 404/KSP-BP-Plw/III/09/06/2016

Tanggal 09 Juni 2016

3

No. 421/KSP-BP/I/30/06/2016

Tanggal 30 Juni 2016

4

No. 423/KSP-BP/I/1/7/2016

Tanggal 01 Juli 2016

5

No. 425/KSP-BP/I/14/7/2016

Tanggal 14 Juli 2016

6

No. 432/KSP-BP/I/29/7/2016

Tanggal 28 Juli 2016

7

No. 445/KSP-BP/I/12/8/2016

Tanggal 12 Agustus 2016

8

No. 446/KSP-BP/I/12/8/2016

Tanggal 12 Agustus 2016

9

No. 450/KSP-BP/VIII/16/8/2016

Tanggal 19 Agustus 2016

10

No. 452/KSP-BP/VIV/23/8/2016

Tanggal 23 Agustus 2016

11

No. 459/KSP-BP/VIV/1/9/2016

Tanggal 05 September 2016

12

No. 467/KSP-BP/XV/22/9/2016

Tanggal 22 September 2016

13

No. 477/KSP-BP/XV/13/12/2016

Tanggal 13 Desember 2016

14

No. 507/KSP-BP/XV/28/2/2017

Tanggal 08 Februari 2017

15

No. 523/KSP-BP/XV/10/03/2017

Tanggal 22 Februari 2017

16

No. 544/KSP-BP/XV/22/04/2017

Tanggal 26 Arril 2017

17

No. 554/KSP-BP/XV/29/05/2017

Tanggal 29 Mei 2017

18

No. 568/KSP-BP/XV/30/06/2017

Tanggal 30 Juni 2017

19

No. 578/KSP-BP/XV/31/07/2017

Tanggal 31 Juli 2017

20

No. 579/KSP-BP/XV/1/08/2017

Tanggal 01 Agustus 2017

21

No. 583/KSP-BP/XV/30/08/2017

Tanggal 30 Agustus 2017

22

No. 590/KSP-BP/XV/29/09/2017

Tanggal 29 September 2017

23

No. 598/KSP-BP/XV/30/10/2017

Tanggal 29 Oktober 2017

24

No. 603/KSP-BP/XV/30/11/2017

Tanggal 30 November 2017

25

No. 616/KSP-BP/XVI/30/01/2018

Tanggal 30 Januari 2018

26

No. 630/KSP-BP/XVI/27/02/2018

Tanggal 27 Februari 2018

27

No. 619/KSP-BP/XVII/28/03/2018

Tanggal 28 Maret 2018

28

No. 661/KSP-BP/XVIII/30/04/2018

Tanggal 30 April 2018

29

No. 667/KSP-BP/XVIII/4/06/2018

Tanggal 28 Mei 2018

Adalah Sah dan berharga dan atau mengikat;
4. Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang mengakibatkan kerugian pada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat membayar kerugian materil senilai Rp. 2.180.530.410,- (Dua Milyar Seratus Delapan Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Empat Ratus Sepuluh Rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat bila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan yang terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
7. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak