Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
105/Pdt.Bth/2023/PN Pal | 1.Serli 2.Salmi |
PT. BFI Finance Cabang Palu | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Okt. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 105/Pdt.Bth/2023/PN Pal | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Okt. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
1. Menunda Pelaksanaan lebih lanjut Relaas Panggilan Teguran / Peringatan (Aanmaning) dari Pengadilan Negeri Palu, Penetapan Nomor : 28 / Pen. Aan. Pdt. Eks – JF / 2023 / PN Pal. Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor 28 / pen. Aan. Pdt. Eks – Jf / 2023 / PN Pal, tanggal 3 Oktober 2023, Terhadap Obyek Jaminan Fidusia berupa : 1 (satu) Unit TOYOTA AGYA G. 10 MT, Nomor Rangka MHKA4DA3JEJ043872, Nomor Mesin 1KTA136152, Warna Putih, Tahun 2014, Nomor Polisi DN 1709 AS (selanjutnya disebut “ kendaraan atau Obyek Jaminan Fidusia”);
2. Menunda Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor 28 / pen. Aan. Pdt. Eks – Jf / 2023 / PN Pal, tanggal 3 Oktober 2023, Terhadap Obyek Jaminan Fidusia berupa : 1 (satu) Unit TOYOTA AGYA G. 10 MT, Nomor Rangka MHKA4DA3JEJ043872, Nomor Mesin 1KTA136152, Warna Putih, Tahun 2014, Nomor Polisi DN 1709 AS (selanjutnya disebut “ kendaraan atau Obyek Jaminan Fidusia”);
3. Menyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku segala penetapan yang di terbitkan / keluarkan Pengadilan Negeri Palu, Penetapan Nomor : 28 / Pen. Aan. Pdt. Eks – JF / 2023 / PN Pal. Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor 28 / pen. Aan. Pdt. Eks – Jf / 2023 / PN Pal, tanggal 3 Oktober 2023, Terhadap Obyek Jaminan Fidusia berupa : 1 (satu) Unit TOYOTA AGYA G. 10 MT, Nomor Rangka MHKA4DA3JEJ043872, Nomor Mesin 1KTA136152, Warna Putih, Tahun 2014, Nomor Polisi DN 1709 AS (selanjutnya disebut “ kendaraan atau Obyek Jaminan Fidusia”);
4. Menyatakan Batal Demi Hukum Perjanjian Kredit antara TERLAWAN dengan PELAWAN I;
5. Menyatakan Batal Demi Hukum Peletakkan Jaminan Fidusia terhadap 1 (satu) Unit TOYOTA AGYA G. 10 MT, Nomor Rangka MHKA4DA3JEJ043872, Nomor Mesin 1KTA136152, Warna Putih, Tahun 2014, Nomor Polisi DN 1709 AS pemilik atas nama SALMI;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan PARA PELAWAN Beralasan Hukum;
3. Menyatakan PARA PELAWAN adalah PELAWAN yang baik (Good Opposant) ;
4. Menyatakan PELAWAN II adalah pemilik SAH atas 1 (satu) Unit TOYOTA AGYA G. 10 MT, Nomor Rangka MHKA4DA3JEJ043872, Nomor Mesin 1KTA136152, Warna Putih, Tahun 2014, Nomor Polisi DN 1709 AS pemilik atas nama SALMI;
5. Mengangkat Akta Fidusia pada Objek Jaminan Fidusia atas 1 (satu) Unit TOYOTA AGYA G. 10 MT, Nomor Rangka MHKA4DA3JEJ043872, Nomor Mesin 1KTA136152, Warna Putih, Tahun 2014, Nomor Polisi DN 1709 AS pemilik atas nama SALMI (PELAWAN II);
6. Menyatakan Bahwa Perjanjian Kredit antara TERLAWAN Dengan PELAWAN I adalah batal demi Hukum;
7. Menyatakan batal Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor 28 / pen. Aan. Pdt. Eks – Jf / 2023 / PN Pal, tanggal 3 Oktober 2023, Terhadap Obyek Jaminan Fidusia berupa : 1 (satu) Unit TOYOTA AGYA G. 10 MT, Nomor Rangka MHKA4DA3JEJ043872, Nomor Mesin 1KTA136152, Warna Putih, Tahun 2014, Nomor Polisi DN 1709 AS (selanjutnya disebut “ kendaraan atau Obyek Jaminan Fidusia”);
8. Menyatakan tidak berlaku penetapan Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia yaitu 1 (satu) Unit TOYOTA AGYA G. 10 MT, Nomor Rangka MHKA4DA3JEJ043872, Nomor Mesin 1KTA136152, Warna Putih, Tahun 2014, Nomor Polisi DN 1709 AS pemilik atas nama SALMI milik PELAWAN II atas perjanjian kredit antara PELAWAN I dengan TERLAWAN;
9. Menyatakan Perlawanan PARA PELAWAN adalah beralasan menurut hukum dan sah serta berharga ;
10. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun TERLAWAN mengajukan banding, kasasi maupun Upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Vooraad) ;
11. Menghentikan proses eksekusi yang dimohonkan oleh TERLAWAN ;
12. Menghukum kepada TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo ; Atau ;
13. Apabila Yang Mulia dan Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat C.q Yang Mulia dan Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, PARA PELAWAN mohon putusan yang mencerminkan rasa keadilan (ex aquo et bono) ; |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |