Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
235/Pdt.G/2025/PN Pal WAIS KHARNI MARHUM TAUFAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 235/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAIS KHARNI MARHUM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. WIJAYA S., S.H., M.H.WAIS KHARNI MARHUM
Tergugat
NoNama
1TAUFAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MUAMMAR LUTHFI HARUN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.365.000.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah);
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian PENGGUGAT secara keseluruhan sebesar Rp.2.365.000.000,- (Dua Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah);
6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas seluruh harta kekayaan milik TERGUGAT;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap, apabila TERGUGAT lalai memenuhi putusan ini;
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi;
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak