Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pid.Pra/2025/PN Pal Soerianto Soewardi KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH, Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SULAWESI TENGAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 15/Pid.Pra/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Soerianto Soewardi
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH, Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SULAWESI TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Palu berwenang mengadili Permohonan Praperadilan dari pemohon;
Menyatakan Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan Nomor S.PPP/2/I/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 30 Januari 2025, Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/2.b/I/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 30 januari 2025 adalah tidak sah secara hukum;
Menghukum/memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk membatalkan surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/ 2/ I/ RES.1.11/ 2025/ Ditreskrimum tanggal 30 Januari 2025 dan surat Ketetapan Nomor: S.Tap/ 2.b/ I/ RES.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 30 januari 2025;
Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan Penyidikan Perkara Kasus Pemalsuan Surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik berdasarkan laporan Polisi No.Pol.LP/B/201/VII/2022/SPKT Polda Sulawesi Tengah, tanggal 7 Juli 2022 atas nama Waris Abbas, Surat perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/212/X/2022/Ditreskrimum tanggal 8 September 2022, Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/315/IX/2024 tanggal 25 September 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/82/X/2022/Direskrimum tanggal 21 Oktober 2022;
Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya