INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2025/PN Pal | I PUTU MUSRAWAN | 1.PRIHANTINI EKASARI JASIN 2.Kantor Lurah Kawatuna Kecamatan Mantikolore Kota Palu 3.Kantor Camat Mantikolore Kota Palu 4.Kantor ATR BPN KOTA PALU |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ; ------------------------
2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi/ Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; -----------------------------------------------------------------------
3. Menghukum TERGUGAT untuk menguruskan Surat Keterangan Waris dengan dilengkapi Foto KTP masing-masing ;------------------------------------------------------------
4. Atau Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian / mengembalikan uang sebesar Rp.740.000.000,- (Tujuh ratus empat puluh Juta Rupiah) dengan rincian :--
a. Pengembalian uang pembayaran tanah Rp.150.000.000,-
b. Biaya pondasi keliling tanah objek tanah yang dibeli Rp.140.000.00,-
c. Konpensasi uang pembelian tanah dari tahun 2013-2025 bila uang tersebut dijalankan buat usaha per bulan/per tahun sebesar Rp.40.000.000,-
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara ;--------------------------------
Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT memohon putusan yan seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |