Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
152/Pdt.G/2024/PN Pal MUKHLIS SAADAH,SE NURDIN F. ADAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 152/Pdt.G/2024/PN Pal
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUKHLIS SAADAH,SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A gita nindya astuti nurul SHMUKHLIS SAADAH,SE
2Endi Anwar, S.H.MUKHLIS SAADAH,SE
Tergugat
NoNama
1NURDIN F. ADAM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar hutang kepada PENGGUGAT adalah perbuatan Wanprestasi.
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar Rp 425.000.000 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) ditambah bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulannya terhitung sejak bulan Maret 2020 sampai kerugian dan bunga tersebut dibayar lunas sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini;
6. Menyatakan sita jaminan secara sah dan berharga atas harta TERGUGAT yakni Sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Jl. Pandanjakaya, RT 004 / RW 003, Kel. Duyu, Kec.Tatanga, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;
7. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoebaar bij voorraad);
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak