INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
152/Pdt.G/2024/PN Pal | MUKHLIS SAADAH,SE | NURDIN F. ADAM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Nov. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 152/Pdt.G/2024/PN Pal | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Nov. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar hutang kepada PENGGUGAT adalah perbuatan Wanprestasi.
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar Rp 425.000.000 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) ditambah bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulannya terhitung sejak bulan Maret 2020 sampai kerugian dan bunga tersebut dibayar lunas sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini;
6. Menyatakan sita jaminan secara sah dan berharga atas harta TERGUGAT yakni Sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Jl. Pandanjakaya, RT 004 / RW 003, Kel. Duyu, Kec.Tatanga, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;
7. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoebaar bij voorraad);
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |