| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 450/Pid.Sus/2025/PN Pal | DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. | SAINUDIN Bin H. DEPPUNG Alias UDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 450/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3475/P.2.10/Enz.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : ------ Bahwa ia terdakwa SAINUDIN Bin H. DEPPUNG Alias UDIN, pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar jam 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di warung makan mas joko dijalan Trans Sulawesi Kel. Mamboro Kec. Palu Utara Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Berawal terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit No.Pol.: DN 3321 MZ warna hitam mendatangi daerah Kayumalue untuk membeli sabu-sabu dan sesampainya di daerah Kayumalue terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal namanya lalu menyerahkan uang sebesar Rp.3.400.000,-(tiga juta empat ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menerima 5 (lima) paket sabu-sabu lalu sabu-sabu tersebut terdakwa simpan di saku celana bagian depan sebelah kiri yang terdakwa gunakan dan setelah menerima sabu-sabu tersebut kemudian sebelum kembali kerumahnya, terdakwa mampir dan makan diwarung makan mas joko dijalan Trans Sulawesi Kel. Mamboro Kec. Palu Utara Kota Palu. Dan selanjutnya saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR bersama tim anggota Polres Palu mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan terhadap terdakwa dan selanjutnya di warung makan mas joko dijalan Trans Sulawesi Kel. Mamboro Kec. Palu Utara Kota Palu, saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR melihat terdakwa yang sedang makan kemudian kedua petugas Kepolisian tersebut mendekati terdakwa dan melakukan penangkapan lalu dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) plastik klip yang berisikan 5 (lima) paket sabu-sabu di saku celana bagian depan sebelah kiri dimana sabu-sabu tersebut diakui oleh terdakwa miliknya, tanpa tidak di lengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil Laporan Pengujian terhadap barang bukti berupa 5 (lima) sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya netto 4,517 gram, dan telah disisihkan untuk keperluan pengujian seberat 0,1041 gram sehingga sisa barang bukti seberat 4,4129 gram adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam lampiran Narkotika Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0276 tanggal 22 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt. ----- Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA : ------ Bahwa ia terdakwa SAINUDIN Bin H. DEPPUNG Alias UDIN, pada hari kamsi tanggal 16 Oktober 2025 sekitar jam 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di warung makan mas joko dijalan Trans Sulawesi Kel. Mamboro Kec. Palu Utara Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------- ------ Pada awalnya petugas Kepolisian mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, dan berdasarkan informasi tersebut selanjutnya saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR bersama tim anggota Polres Palu mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan terhadap terdakwa dan selanjutnya di warung makan mas joko dijalan Trans Sulawesi Kel. Mamboro Kec. Palu Utara Kota Palu, saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR melihat terdakwa yang sedang makan kemudian kedua petugas Kepolisian tersebut mendekati terdakwa dan melakukan penangkapan lalu dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) plastik klip yang berisikan 5 (lima) paket sabu-sabu di saku celana bagian depan sebelah kiri dimana sabu-sabu tersebut diakui oleh terdakwa miliknya, tanpa tidak di lengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil Laporan Pengujian terhadap barang bukti berupa 5 (lima) sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya netto 4,517 gram, dan telah disisihkan untuk keperluan pengujian seberat 0,1041 gram sehingga sisa barang bukti seberat 4,4129 gram adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam lampiran Narkotika Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0276 tanggal 22 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt. ------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
