INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2026/PN Pal | RASNIATI | BENY ROBOT | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2026/PN Pal | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 07 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 58.760.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah tertanggal 23 November 2023 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat;
3. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah tertanggal 23 November 2023;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan Conservatoir Beslag terhadap rumahnya Tergugat yang terletak di Jalan Merpati Perum Merpati Permai Nomor 04, RT 003/RW 001, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;
5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 52.000.000.,00 (Lima Puluh Dua Juta Rupiah) secara tunai dan seketika tanpa syarat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
6. Menghukum Tergugat membayar bunga moratoir kepada Penggugat sebesar 6 % (enam persen) pertahun atas kerugian materiil yang dihitung sejak bulan november 2023 sampai dengan januari 2026 atau selama 26 bulan sebesar Rp. 6.760.000.,00 (Enam Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah);
7. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian immateril sebesar Rp.50.000.000.,00 (Lima Puluh Juta Rupiah);
8. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi Immateril kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.000.,00 (Lima Puluh Juta Rupiah);
9. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet) dan/atau keberatan terhitung sejak 7 (tujuh) hari sejak Putusan perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde);
10. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan Putusan a quo sampai dengan Tergugat melaksanakan Putusan a quo;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Atau sekiranya majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (ex aequo et bono);---------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
