Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.B/2025/PN Pal | DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. | 1.ZAENAL Alias ENAL 2.MUSLIMIN Alias MIMIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.B/2025/PN Pal | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 20 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2981/P.2.10/Eoh.2/12/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KESATU Â ------ Bahwa ia terdakwa I ZAENAL Alias ENAL, terdakwa II MUSLIMIN Alias MIMIN dan Lk. ARIF (DPO), pada hari sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar jam 20.23 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat dijalan malonda Kel. Silae Kec. Ulujadi Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------- ------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa I dan Terdakwa II yang sebelumnya memiliki permasalahan pekerjaan dengan saksi korban BAHARUDDIN, sehingga pada saat terdakwa II dan Lk. ARIF (DPO) dengan berboncengan melintas di Jalan Diponegoro kemudian melihat saksi korban yang sedang mengendarai mobil lalu terdakwa II dan Lk. ARIF mengikuti saksi korban menggunakan sepeda motor dan saat korban berhenti di depan warung sari laut di Jalan Malonda Terdakwa II menghadang mobil korban dan tidak lama kemudian terdakwa I yang sedang melintas di Jalan malonda Bersama saksi AWALUDDIN melihat mobil korban parkir dipinggir jalan sehingga terdakwa I yang sebelumnya mempunyai masalah dengan korban juga memarkirkan Mobilnya di depan mobil korban, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II menghampiri korban dipintu mobil sebelah kanan dan Lk. ARIF dipintu mobil sebelah kiri, saat korban masih dalam mobil terdakwa I dan terdakwa II terlibat adu mulut dengan korban sehingga terdakwa I memukul korban dengan tangan terkepal sebelah kanan di bagian wajah sebanyak 3 (tiga) kali dan Terdakwa II memukul korban dengan tangan terkepal sebelah kiri di bagian kepala sebanyak sebanyak 2 (dua) kali dan Lk. ARIF dengan tangan terkepal memukul bagian belakang kepala korban sebanyak 2 (dua) kali, yang membuat istri korban yakni saksi DARMAWATI DANA berteriak minta tolong sehingga saksi AWALUDDIN dan saksi BAMBANG HERMAWAN serta warga sekitar datang untuk melerai para terdakwa, setelah dilerai oleh warga terdakwa I dan terdakwa II pergi meninggalkan lokasi pengeroyokan, tidak lama kemudian pihak kepolisian berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dan membawa para terdakwa ke kantor Kepolisian Sektor Palu Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. -------Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I dan terdakwa II saksi korban BAHARUDDIN mengalami bengkak pada bagian pipi sebelah kanan dan mata kemerahan dan kepala sakit, berdasarkan hasil Visum Et Repertum nomor VER/1566/X/2024/Rumkit Bhay tanggal 27 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. ENDRIS EDYA TAMBOTO dengan kesimpulan ditemukan jejas pada pipi kanan dan mata kanan yang diduga diakibatkan adanya trauma benda tumpul. ------ Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ------ Bahwa ia terdakwa I ZAENAL Alias ENAL, terdakwa II MUSLIMIN Alias MIMIN dan Lk. ARIF (DPO), pada hari sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar jam 20.23 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat dijalan malonda Kel. Silae Kec. Ulujadi Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------ ------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa I dan Terdakwa II yang sebelumnya memiliki permasalahan pekerjaan dengan saksi korban BAHARUDDIN, sehingga pada saat terdakwa II dan Lk. ARIF (DPO) dengan berboncengan melintas di Jalan Diponegoro kemudian melihat saksi korban yang sedang mengendarai mobil lalu terdakwa II dan Lk. ARIF mengikuti saksi korban menggunakan sepeda motor dan saat korban berhenti di depan warung sari laut di Jalan Malonda Terdakwa II menghadang mobil korban dan tidak lama kemudian terdakwa I yang sedang melintas di Jalan malonda Bersama saksi AWALUDDIN melihat mobil korban parkir dipinggir jalan sehingga terdakwa I yang sebelumnya mempunyai masalah dengan korban juga memarkirkan Mobilnya di depan mobil korban, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II menghampiri korban dipintu mobil sebelah kanan dan Lk. ARIF dipintu mobil sebelah kiri, saat korban masih dalam mobil terdakwa I dan terdakwa II terlibat adu mulut dengan korban sehingga terdakwa I memukul korban dengan tangan terkepal sebelah kanan di bagian wajah sebanyak 3 (tiga) kali dan Terdakwa II memukul korban dengan tangan terkepal sebelah kiri di bagian kepala sebanyak sebanyak 2 (dua) kali dan Lk. ARIF dengan tangan terkepal memukul bagian belakang kepala korban sebanyak 2 (dua) kali, yang membuat istri korban yakni saksi DARMAWATI DANA berteriak minta tolong sehingga saksi AWALUDDIN dan saksi BAMBANG HERMAWAN serta warga sekitar datang untuk melerai para terdakwa, setelah dilerai oleh warga terdakwa I dan terdakwa II pergi meninggalkan lokasi pengeroyokan, tidak lama kemudian pihak kepolisian berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dan membawa para terdakwa ke kantor Kepolisian Sektor Palu Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. -------Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I dan terdakwa II saksi korban BAHARUDDIN mengalami bengkak pada bagian pipi sebelah kanan dan mata kemerahan dan kepala sakit, berdasarkan hasil Visum Et Repertum nomor VER/1566/X/2024/Rumkit Bhay tanggal 27 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. ENDRIS EDYA TAMBOTO dengan kesimpulan ditemukan jejas pada pipi kanan dan mata kanan yang diduga diakibatkan adanya trauma benda tumpul. ------ Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 170 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |