Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa Amir Alias Ami, pada hari Minggu, tanggal 04 Agustus 2024, sekitar pukul 00.15 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di kos Ekslusif Garuda yang berada di Jl. Garuda Kel. Tanamodindi Kec. Mantikulore Kota Palu Prov. Sulteng atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut, masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan pemufakatan jahat dimana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkoika Golongan I, bukan tanaman jenis Sabu-sabu melebihi 5 (lima) gram sebanyak 5 (lima) bungkus plastic klip bening dengan berat Neto 30.26 gram (tiga nol titik dua enam) gram berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 459/PenPid.B-SITA/2024/PN Pal, tanggal 14 Agustus 2024, dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Berawal ketika saksi Iswahyudi P dan saksi Muhammad Nur yang tergabung dalam Tim BNNP Sulteng telah melakukan penangkapan terhadap Edwinsyah Alias Ewin (berkas terpisah), Nurhayati (berkas terpisah) dan Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah) yang telah melakukan penyalah gunaan narkotika jenis sabu pada hari Sabtu, tanggal 03 Agustus 2024, sekitar pukul 00.15 wita di kos Ekslusif Garuda yang berada di Jl. Garuda Kel. Tanamodindi Kec. Mantikulore Kota Palu Prov. Sulteng, dimana pada saat dilakukan interogasi terhadap mereka bertiga, dimana kemudian diketahui bahwa terdakwalah yang telah memesan dan akan menerima Narkotika jenis sabu tersebut yang akan Edwinsyah Alias Ewin (berkas terpisah), Nurhayati (berkas terpisah) kirimkan melalui mobil rental yang akan dikendarai oleh Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah) ;
- Bahwa benar apabila saksi Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah) sampai diTolitoli yang akan diserahkan kepada terdakwa yang tinggal di Kabupaten Toli-toli yang merupakan om dari Nurhayati (berkas terpisah) yang sering melakukan pemesanan Narkotika jenis sabu yang akan terdakwa edarkan di Toli-toli, diantaranya pemesanan 30 (tiga puluh) gram Narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) ;
- Dikarenakan pada saat itu telah dilakukan penangkapan terhadap Edwinsyah Alias Ewin (berkas terpisah), Nurhayati (berkas terpisah) dan Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah) sehingga paket pesanan terdakwa tersebut batal diantarakan oleh Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah) ke Toli-toli, sehingga pada saat itu juga melalui Nurhayati (berkas terpisah) yang menelepon terdakwa menyuruh terdakwa untuk datang ke Palu untuk mengambil paket pesanannya tersebut, sehingga tanpa manaruh rasa curiga pada tanggal 4 Agustus 2024 terdakwa menuju ke Palu, untuk mengambil sabu-sabu tersebut, namun pada saat terdakwa berada di Palu untuk mengambil 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut, terdakwa langsung diamankan oleh Tim BNNP Sulteng, yang mana terdakwa mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya yang dipesanan terdakwa melalui Nurhayati (berkas terpisah) yang merupakan keponakan terdakwa tempat terdakwa memesan namun terdakwa tidak mengetahui dari siapa Edwinsyah Alias Ewin (berkas terpisah) dan Nurhayati (berkas terpisah) memperoleh sabu-sabu tersebut ;
- Bahwa sabu-sabu yang terdakwa pesan melalui Nurhayati (berkas terpisah) dan Edwinsyah Alias Ewin (berkas terpisah) akan terdakwa edarkan di Kabupaten Toli-toli, yang mana terdakwa mengambilnya melalui agen rental tujuan Palu Toli-toli yang biasanya di kendarai oleh Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah), atas suruhan Edwinsyah Alias Ewin (berkas terpisah) dan Nurhayati (berkas terpisah), dimana cara pembayaranya setelah sabu tersebut terjual sesuai harga yang disepakati kemudian uangnya akan terdakwa kirimkan kepada Nurhayati (berkas terpisah) begitu seterusnya, dimana hasil penjualan sabu-sabu tersebut telah terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa sehari-hari ;
- Bahwa Nurhayati (berkas terpisah) menjual sabu-sabu tersebut kepada terdakwa di Kabupaten Toli-toli dengan harga pergramnya sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dimana terdakwa kemudian membagi lagi menjadi beberapa paket yang mana kemudian terdakwa edarkan dengan harga perpaketnya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) bahkan lebih, sehingga terdakwa banyak memperoleh keuntungan, membuat terdakwa sering memesan sabu-sabu tersebut melalui Nurhayati (berkas terpisah), dimana uang pembelian ataupun keuntungan Nurhayati (berkas terpisah) terdakwa kirim melalui transferan ke rekening milik Nurhayati (berkas terpisah) dimana uang tersebut mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari;
- Bahwa 5 (lima) bungkus plastic klip bening dengan berat Neto 30.26 gram (tiga nol titik dua enam) gram berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor:459/PenPid.B-SITA/2024/PN Pal, tanggal 14 Agustus 2024, dengan ke simpulan sebagai berikut :
- Sampel tersebut diatas berdasarkan hasil uji bahwa serbuk Kristal putih transparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika);
Perbuatan terdakwa Amir Alias Ami, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika
A t a u
Kedua :
Bahwa ia terdakwa Amir Alias Ami, sebagaimana waktu dan tempat tersebut pada dakwaan Kesatu diatas, secara tanpa hak melawan hukum telah melakukan pemufakatan jahat dimana telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkoika Golongan 1 bukan tanaman, sebanyak 5 (lima) bungkus plastic klip bening dengan berat Neto 30.26 gram (tiga nol titik dua enam) gram berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 459/PenPid.B-SITA/2024/PN Pal, tanggal 14 Agustus 2024, dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Berawal ketika saksi Iswahyudi P dan saksi Muhammad Nur yang tergabung dalam Tim BNNP Sulteng telah melakukan penangkapan terhadap Edwinsyah Alias Ewin (berkas terpisah), Nurhayati (berkas terpisah) dan Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah) yang telah melakukan penyalah gunaan narkotika jenis sabu pada hari Sabtu, tanggal 03 Agustus 2024, sekitar pukul 00.15 wita di kos Ekslusif Garuda yang berada di Jl. Garuda Kel. Tanamodindi Kec. Mantikulore Kota Palu Prov. Sulteng, dimana pada saat dilakukan interogasi terhadap mereka bertiga, dimana kemudian diketahui bahwa terdakwalah yang telah memesan dan akan menerima Narkotika jenis sabu tersebut yang akan Edwinsyah Alias Ewin (berkas terpisah), Nurhayati (berkas terpisah) kirimkan melalui mobil rental yang akan dikendarai oleh Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah) ;
- Bahwa benar apabila saksi Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah) sampai diTolitoli yang akan diserahkan kepada terdakwa yang tinggal di Kabupaten Toli-toli yang merupakan om dari Nurhayati (berkas terpisah) yang sering melakukan pemesanan Narkotika jenis sabu yang akan terdakwa edarkan di Toli-toli, diantaranya pemesanan 30 (tiga puluh) gram Narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) ;
- Dikarenakan pada saat itu telah dilakukan penangkapan terhadap Edwinsyah Alias Ewin (berkas terpisah), Nurhayati (berkas terpisah) dan Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah) sehingga paket pesanan terdakwa tersebut batal diantarakan oleh Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah) ke Toli-toli, sehingga pada saat itu juga melalui Nurhayati (berkas terpisah) yang menelepon terdakwa menyuruh terdakwa untuk datang ke Palu untuk mengambil paket pesanannya tersebut, sehingga tanpa manaruh rasa curiga pada tanggal 4 Agustus 2024 terdakwa menuju ke Palu, untuk mengambil sabu-sabu tersebut, namun pada saat terdakwa berada di Palu untuk mengambil 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut, terdakwa langsung diamankan oleh Tim BNNP Sulteng, yang mana terdakwa mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya yang dipesanan terdakwa melalui Nurhayati (berkas terpisah) yang merupakan keponakan terdakwa tempat terdakwa memesan namun terdakwa tidak mengetahui dari siapa Edwinsyah Alias Ewin (berkas terpisah) dan Nurhayati (berkas terpisah) memperoleh sabu-sabu tersebut ;
- Bahwa sabu-sabu yang terdakwa pesan melalui Nurhayati (berkas terpisah) dan Edwinsyah Alias Ewin (berkas terpisah) akan terdakwa edarkan di Kabupaten Toli-toli, yang mana terdakwa mengambilnya melalui agen rental tujuan Palu Toli-toli yang biasanya di kendarai oleh Moh. Ikbal alias Ikbal Topeko (berkas terpisah), atas suruhan Edwinsyah Alias Ewin (berkas terpisah) dan Nurhayati (berkas terpisah), dimana cara pembayaranya setelah sabu tersebut terjual sesuai harga yang disepakati kemudian uangnya akan terdakwa kirimkan kepada Nurhayati (berkas terpisah) begitu seterusnya, dimana hasil penjualan sabu-sabu tersebut telah terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa sehari-hari ;
- Bahwa Nurhayati (berkas terpisah) menjual sabu-sabu tersebut kepada terdakwa di Kabupaten Toli-toli dengan harga pergramnya sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dimana terdakwa kemudian membagi lagi menjadi beberapa paket yang mana kemudian terdakwa edarkan dengan harga perpaketnya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) bahkan lebih, sehingga terdakwa banyak memperoleh keuntungan, membuat terdakwa sering memesan sabu-sabu tersebut melalui Nurhayati (berkas terpisah), dimana uang pembelian ataupun keuntungan Nurhayati (berkas terpisah) terdakwa kirim melalui transferan ke rekening milik Nurhayati (berkas terpisah) dimana uang tersebut mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari;
- Bahwa 5 (lima) bungkus plastic klip bening dengan berat Neto 30.26 gram (tiga nol titik dua enam) gram berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor:459/PenPid.B-SITA/2024/PN Pal, tanggal 14 Agustus 2024, dengan ke simpulan sebagai berikut :
- Sampel tersebut diatas berdasarkan hasil uji bahwa serbuk Kristal putih transparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika);
Perbuatan terdakwa Amir Alias Ami, diatur dan diancam pidana berdasarkanketentuan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. |