Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal | ABDULLAH, SH. | MAHMUD, S.H. | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Jan. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Jan. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-08/P.2.10/Ft.2/01/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa perbuatan terdakwa MAHMUD, SH., selaku Penanggungjawab (PENGAWAS) Pemakaman di Tempat Pemakaman Umum Poboya tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 yang telah telah melakukan pungutan terhadap upah petugas pemakaman jenazah covid-19 , dengan jumlah setoran yang diterima oleh terdakwa Mahmud, SH., pada Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021 adalah kurang lebih sebesar Rp. 195.200.000,- (seratus sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.-
SUBSIDIAIR : Bahwa perbuatan terdakwa MAHMUD, SH., selaku Penanggungjawab (PENGAWAS) Pemakaman di Tempat Pemakaman Umum Poboya tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 , yang mana Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |