Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
129/Pdt.G/2025/PN Pal Sigit Apriadi PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA Tbk, CABANG PALU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 129/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sigit Apriadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NOVRIYADIANSYAH, S.HSigit Apriadi
Tergugat
NoNama
1PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA Tbk, CABANG PALU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan secara Hukum Perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
3. Menyatakan Penarikan Unit kendaraan HONDA ALL NEW CR-V 1.5 AT TURBO Tahun 2023 No. Rangka/No. Mesin MHRRW1880PJ370374/ L15BJ1204290, DN 1516 IT, Nomor BPKP : T05143054, warna Hitam Mutiara atas nama SIGIT APRIADI (Penggugat) yang dilakukan oleh Tergugat dinyatakan tidak sah menurut hukum ;
4. Memerintahkan dan mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan unit kendaraan HONDA ALL NEW CR-V 1.5 AT TURBO Tahun 2023 No. Rangka/No. Mesin MHRRW1880PJ370374/ L15BJ1204290, DN 1516 IT, Nomor BPKP : T05143054, warna Hitam Mutiara atas nama SIGIT APRIADI (Penggugat) kepada Penggugat dalam keadaan baik seperti semula ;
5. Menyatakan menurut hukum surat yang dikeluarkan oleh Tergugat yakni Surat nomor : 738PREP20250600005 perihal Pemberitahuan untuk Penyelesaian Seluruh Kewajiban tanggal 23 Juni 2025, Surat Tanggapan surat Nomor : 2763/CFI-LIT/Palu/VII/2025 tertanggal 09 Juli 2025 serta surat Nomor: 3146/CFI-LIT/Palu/VII/2025 tertanggal 24 Juli 2025 adalah tidak sah serta tidak memiliki kekuatan mengikat ;
6. Menyatakan menurut Hukum agar Tergugat memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk melakukan pembayaran tunggakan angsuran terlebih dahulu dengan waktu akan tentukan sesuai kesepakatan bersama Penggugat dan Tergugat ;
7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar biaya kerugian immaterial oleh karena penarikan unit mobil, adanya surat Tergugat nomor : 738PREP20250600005 perihal Pemberitahuan untuk Penyelesaian Seluruh Kewajiban tanggal 23 Juni 2025 dan Tanggapan surat Nomor : 2763/CFI-LIT/Palu/VII/2025 tertanggal 09 Juli 2025 serta surat Nomor: 3146/CFI-LIT/Palu/VII/2025 tertanggal 24 Juli 2025 telah membuat rasa malu akan harga diri Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap harta kekayaan milik Tergugat guna membayar nilai ganti rugi yang dialami oleh Penggugat sebagaimana ditentukan dalam Putusan perkara ini ;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, bilamana Tergugat secara sengaja dan lalai tidak memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
10. Menghukum Tergugat untuk tuntuk dan patuh melaksanakan isi putusan perkara ini ;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak