Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan bahwa Grosse Akta Pendaftaran kapal Princess Jissie No. Reg. 9352 tanggal 16 Februari 2021 yang diuraikan dalam surat ukurnya No. 6879/IIk tanggal 29 Maret 2021 yang disyahkan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Samarinda oleh Pejabat Pendaftaran dan Pencatatan Balik Nama Kapal beserta Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal dengan ukuran : Panjang. 18.00 m, Lebar 4.00 m, Tinggi. 2.00 m, isi kotor 39 GT, isi bersih 12 NT tanda selar GT 39 No. 6879/IIk yang dibuat di KSOP Kelas I Samarinda dalam tahun 2021, dilengkapi dengan mesin induk merk Mitsubishi, daya 2x170 PK yang dipergunakan dalam pelayaran dilaut dan kapal belum didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia dalam daftar umum untuk pendaftaran dan pencatatan balik nama kapal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrasi Pelabuhan Kelas I Samarinda nama pemilik Davis Yauhane. SH, MH. berkedudukan di Kel. Besusu Tengah Kec. Palu Timur Kab. Palu telah hilang di Palu pada Tanggal 24 Maret 2025 ;
- Memerintahkan pejabat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Samarinda untuk menerbitkan Grosse Akta balik Pendaftaran kapal Princess Jissie No.Reg. 9352/L tanggal 16 Februari 2021 pengganti ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon ;
|