Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
343/Pid.B/2025/PN Pal | DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. | WELLKY RAYMOND KOBIS alias WELLKY | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 343/Pid.B/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2742/P.2.10/Eoh.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------ Bahwa ia terdakwa WELLKY RAYMOND KOBIS alias WELLKY, pada bulan Mei tahun 2025 jam 07.00 Wita, dan dan tanggal 15 Juni 2025 Jam 08.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di BTN Palu Permai Blok B6 No. 02, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu telah dengan sengaja dan tanpa hak mengambil barang-barang yaitu 2 (dua) unit kulkas merk Sharp dan Aqua, 5 (lima) buah lemari pakaian,1 (satu) buah lemari makan,1 (satu) set kursi jati, 1 (satu) unit televisi merk LG, 2 (dua) unit spring bed,1 (satu) unit mesin cuci merk Aqua,serta berbagai peralatan dapur lainnya yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan milik orang tuanya dan juga milik anak angkatnya MEYLISSA INDAH PERMATASARI KOBIS dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu atau jika di adalah keluarga sedarah atau semenda dan ada pengaduan dari orang yang terhadapnya kejahatan itu dilakukan yaitu merupakan ibu kandung. Perbuatan dilakukan berulang kali (berlanjut) dimana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------- ------ Bahwa perbuatan terdakwa tersebut bermula sekitar bulan Mei 2025 ketika pada suatu pagi sekitar pukul 07.00 WITA, Terdakwa mendatangi rumah ibunya yaitu saksi korban HELLY HETTY SUMIGAR yang saat itu dalam keadaan kosong karena ibunya sedang berada di Kabupaten Morowali. Terdakwa kemudian merusak gembok pagar besi serta pintu rumah dengan menggunakan batu hingga terbuka, lalu masuk ke dalam rumah. Setelah berada di dalam rumah, Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) set kursi kayu jati dan 1 (satu) unit televisi merk LG, kemudian menjualnya kepada orang lain untuk mendapatkan uang. Bahwa setelah perbuatan pertama tersebut, pertengahan bulan Mei 2025 Terdakwa kembali secara berulang kali melakukan pencurian di rumah ibunya dengan cara yang sama, yakni merusak gembok pintu dan masuk ke dalam rumah yang kosong, kemudian mengambil berbagai barang rumah tangga berupa 2 (dua) unit kulkas merk Sharp dan Aqua, 5 (lima) buah lemari pakaian, 1 (satu) buah lemari makan, 2 (dua) unit spring bed, 1 (satu) unit mesin cuci merk Aqua, serta berbagai peralatan dapur seperti kompor gas, oven, setrika, kipas angin, tabung gas, dan perlengkapan rumah tangga lainnya. Bahwa seluruh barang hasil curian tersebut Terdakwa angkut dengan menggunakan sepeda motor matic maupun mobil pick-up terbuka, dan kemudian menjual sebagian dengan cara memposting foto barang curian melalui media sosial Facebook, serta menjual langsung kepada orang-orang yang dikenalnya. Uang hasil penjualan barang-barang tersebut digunakan Terdakwa untuk keperluan pribadi, termasuk biaya pengobatan istrinya. Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 08.30 WITA, ketika saksi korban HELLY HETTY SUMIGAR bersama anak angkatnya saksi MEYLISSA INDAH PERMATASARI KOBIS kembali dari Morowali, mereka mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan, pintu pagar dan pintu samping rumah dalam keadaan terbuka, serta gembok pintu kamar telah dirusak. Setelah diperiksa, diketahui bahwa barang-barang rumah tangga telah hilang sebagaimana disebutkan di atas, Bahwa kejadian tersebut juga diketahui oleh saksi tetangga bernama saksi PAPA RIDO, yang kemudian memperlihatkan rekaman CCTV miliknya kepada saksi korban, di mana terlihat jelas Terdakwa bersama rekannya sedang mengangkut barang-barang curian menggunakan kendaraan. Bahwa atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Palu Barat pada tanggal 12 Juni 2025. Selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan dan mengarah kepada Terdakwa. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa sehingga saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). ----- Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-5 Jo. pasal 367 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |