Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2025/PN Pal PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk 1.SAMSUDIN
2.NINGSIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAMSUDIN
2NINGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 207.000.000,00
Petitum
2. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
C. DEKLARATOIR: 
3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan wanprestasi berat terhadap Perjanjian Jual Beli Barang dan Sewa Pembiayaan Nomor: 1176120240505201 tertanggal 13 Mei 2024. 
4. Menyatakan bahwa Perjanjian Jual Beli Barang dan Sewa Pembiayaan Nomor: 1176120240505201 berakhir demi hukum terhitung sejak tanggal wanprestasi pada 13 Juli 2025, berdasarkan Pasal 1266 KUHPerdata dan pelanggaran Pasal 9 Perjanjian Sewa Pembiayaan.
D. KONDEMNATOIR: 
5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat: 
a. Tunggakan angsuran sebesar Rp14.000.000,- (Empat belas juta rupiah) untuk periode 13 April 2025, 13 Mei 2025, 13 Juni 2025, 13 Juli 2025; 
b. Sisa pokok utang sebesar Rp77.000.000,- (Tujuh puluh tujuh juta rupiah) per 13 Juli 2025, sesuai Ilustrasi Pembagian Pokok Sewa Pembiayaan; 
c. Ganti rugi atas hilangnya Objek Sewa Pembiayaan sebesar Rp.106.000.000,- (Seratus enam juta rupiah), sesuai nilai Objek sewa; 
d. Bunga keterlambatan sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) per hari atas tunggakan angsuran sejak tanggal wanprestasi hingga pelunasan, sesuai Pasal 2 Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan serta berdasarkan Pasal 1250 KUHPerdata. 
e. Biaya Proses Penagihan dan Administrasi Sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perjanjian Sewa Pembiayaan
f. Total tuntutan kerugian materiil sebesar Rp207.000.000,00 (dua ratus tujuh juta rupiah) ditambah denda keterlambatan yang akan terus berjalan dan bertambah setiap harinya hingga seluruh kewajiban Para Tergugat dilunasi.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam persidangan ini sesuai ketentuan yang berlaku.
E. SUBSIDER: 
7. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak