| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 455/Pid.Sus/2025/PN Pal | DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. | 1.ANDI NASRULLAH Bin SIJI ASRUL 2.CECE MURDIAN Bin ARJA Alias CECE |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Des. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 455/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3476/P.2.10/Enz.2/12/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KESATU : ------ Bahwa ia terdakwa I ANDI NASRULLAH Bin SIJI ASRUL bersama terdakwa II CECE MURDIAN Bin ARJA Alias CECE, pada hari rabu tanggal 22 Oktobetr 2025 sekitar jam 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat dijalan Trans Sulawesi Kel. Mamboro Kec. Palu Utara Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor Narkotika, secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I. Perbuatan mana di lakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------- ------ Berawal dari terdakwa I dan terdakwa II yang hendak pulang ke daerah Lalundu Kab. Pasangkayu dengan mengendarai mobil merk Daihatsu Grand Max No.Pol.: DN 8792 M warna abu-abu silver milik adik terdakwa I yaitu saksi ANDI MUHTAR melewati didaerah Kayumalue jalan Trans Sulawesi lalu terdakwa I dan terdakwa II patungan dengan maksud untuk membeli sabu-sabu, dan setelah menerima uang sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dari terdakwa II ditambah dengan uang terdakwa I sebesar Rp. 3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan sesampainya disana terdakwa I bertemu dengan Lk. IJAS (DPO) dirumah Lk. IJAS didaaerah Kayumalue Kota Palu lalu terdakwa I membeli sabu lalu menyerahkan yang sebesar Rp. 3.700.000,-(tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa I menerima 1 (satu) plastik klip yang berisikan 6 (enam) paket sabu-sabu lalu terdakwa I, terdakwa II dan Lk. IJAS mengkomsumsi sabu-sabu tersebut dan selanjutnya terdakwa I menyimpan sabu-sabu tersebut disaku celana bagian belakang sebelah kiri yang terdakwa I gunakan dan terdakwa II mengambil 1 (satu) pireks kaca yang tersambung karet dot yang berada diatas meja tamu dirumah Lk. IJAS lalu menyimpannya disaku celana bagian depan sebelah kliri yang terdakwa II gunakan kemudian para terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Daerah Lalundu. Dan selanjutnya saksi I GEDE AGUS DARMAN dan saksi RIAN ADRIAN bersama tim anggota Polres Palu yang mendapat informasi bahwa para terdakwa sering melakukan transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan terhadap para terdakwa lalu saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi RIAN ADRIAN melihat para terdakwa yang sementara berhenti di lampu merah di jalan Trans Sulawesi didaerah Mamboro kemudian kedua petugas Kepolisian tersebut mendekati para terdakwa dan melakukan penangkapan lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa I ditemukan 1 (satu) plastik klip yang berisikan 6 (enam) paket sabu di saku celana bagian belakang sebelah kiri yang terdakwa I kenakan dan 1 (satu) pireks kaca yang tersambung karet dot disaku celana bagian depan sebelah kliri yang terdakwa II gunakan, dimana sabu-sabu dan pireks kaca yang tersambung dot karet tersebut diakui oleh para terdakwa sebagai milik para terdakwa yang dibeli secara patungan dari Lk. IJAS dan tidak di lengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Bahwa dari hasil Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu terhadap barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya netto 4,517 gram, dan telah disisihkan untuk keperluan pengujian seberat 0,1041 gram sehingga sisa barang bukti seberat 4,4129 gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar positif mengandung Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0276 tanggal 22 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt. ----- Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------
A T A U
KEDUA : ------ Bahwa ia terdakwa I ANDI NASRULLAH Bin SIJI ASRUL bersama terdakwa II CECE MURDIAN Bin ARJA Alias CECE, pada hari rabu tanggal 22 Oktobetr 2025 sekitar jam 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat dijalan Trans Sulawesi Kel. Mamboro Kec. Palu Utara Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I. Perbuatan mana di lakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Pada awalnya petugas Kepolisian mendapat informasi bahwa terdakwa I ANDI NASRULLAH Bin SIJI ASRUL bersama terdakwa II CECE MURDIAN Bin ARJA Alias CECE melakukan transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, dan berdasarkan informasi tersebut selanjutnya saksi I GEDE AGUS DARMAN dan saksi RIAN ADRIAN bersama tim anggota Polres Palu melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan terhadap para terdakwa lalu saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi RIAN ADRIAN melihat para terdakwa yang sementara berhenti di lampu merah di jalan Trans Sulawesi didaerah Mamboro kemudian kedua petugas Kepolisian tersebut mendekati para terdakwa dan melakukan penangkapan lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa I ditemukan 1 (satu) plastik klip yang berisikan 6 (enam) paket sabu di saku celana bagian belakang sebelah kiri yang terdakwa I kenakan dan 1 (satu) pireks kaca yang tersambung karet dot disaku celana bagian depan sebelah kliri yang terdakwa II gunakan, dimana sabu-sabu dan pireks kaca yang tersambung dot karet tersebut diakui oleh para terdakwa sebagai milik para terdakwa yang dibeli secara patungan dari Lk. IJAS dan tidak di lengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Bahwa dari hasil Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu terhadap barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya netto 4,517 gram, dan telah disisihkan untuk keperluan pengujian seberat 0,1041 gram sehingga sisa barang bukti seberat 4,4129 gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar positif mengandung Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0276 tanggal 22 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt. ------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------ |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
