Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
203/Pdt.G/2025/PN Pal SALIM YAMANI HAINA M.YAMANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 203/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SALIM YAMANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Shanti Permatasari,SHSALIM YAMANI
Tergugat
NoNama
1HAINA M.YAMANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KOTA PALU
2KANTOR CAMAT PALU BARAT
3KEPALA KANTOR KELURAHAN KAMONJI
4PT. SAMPOERNA KOPERASI SIMPAN PINJAM SAHABAT MITRA SEJATI
5KANTOR NOTARIS/PPAT FINCE FONGIMAN, SH,M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.800.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan SHM No. 02555 atas nama Tergugat I (Hainah M. Yamani) tidak sah dan batal demi hukm.
4.Menyatakan Sertifikat No.02555 tidak berkekuatan Hukum
5. Menghukum Tergugat Il (Camat Palu Barat) untuk mencabut Surat Penyerahan Tanah tanggal 15 Maret 2016.
6. Menyatakan tanah seluas 1.147 ? yang terletak di Jl. Tolambu, Kota Palu Adalah Sah milik Penggugat.
7.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Kembali tanah dan rumah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban.
8. Menghukum Turut Tergugat IV (Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati )untuk melepaskan segal bentuk jaminan terhadap SHM No. 02555 karena objeknya cacat hukum.
9.Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti rugi meteriil sejumlah Rp.800.000.000(Delapan Ratus Juta Rupiah ) dan Immateriil sejumlah Rp.1.000.000.000 (Satu Miliyar Rupiah) kepada Penggugat.
10.Mengabulkan permohonan sita jaminan ( conservatior beslag) atas tanah sengketa seluas 1.147? berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya,sebagaimana diuraikan dalam posita.
11.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
 
Dasar Hukum Poin 3 dan 4
"Pasal 32 ayat(2)PP No.24 Tahun 1977:Sertifikat dapat dibatalkan jika terjadi cacat administrasi,yang meskipun bukan kewenangan mutlak Pengadilan Negeri,Konsekuensinya terkait kepemilikan dapat diputuskan oleh Pengadilan Negeri" 
 
SUBSIDAIR:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).Membebankan biaya perkara kepada para Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak