INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal | 1.Irfan Bidin 2.Anton 3.Abd. Halim Bampe 4.Imam Afandi |
PT. Arba Sons Company | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Mei 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 09 Mei 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat terbukti telah membayar upah Para Penggugat dibawah ketentuan upah minimum yang berlaku di Kota Palu sejak tahun 2020 sampai 2023;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah Para Penggugat berdasarkan Perhitungan dan Penetapan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah yang rinciannya adalah sebagai berikut:
Penggugat I (Irfan Bidin)
Kekurangan Upah tahun 2020 Rp. 5.818,456,-
Kekurangan Upah tahun 2021 Rp. 7.315,731,-
Kekurangan Upah tahun 2022 Rp. 8.202,816,-
Kekurangan Upah tahun 2023 Rp. 3.442,880,- +
Total Rp. 24.779,883,- (Dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan delapan ratus delapan puluh tiga rupiah)
? Penggugat II (Anton)
Kekurangan Upah tahun 2020 Rp. 4.350,708,-
Kekurangan Upah tahun 2021 Rp. 5.346,906,-
Kekurangan Upah tahun 2022 Rp. 9.569,952,-
Kekurangan Upah tahun 2023 Rp. 7.500,435,- +
Total Rp. 26.768,001,- (Dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh delapan satu rupiah)
? Penggugat III (Abd. Halim Bampe)
Kekurangan Upah tahun 2020 Rp. 13.314,376,-
Kekurangan Upah tahun 2021 Rp. 6.523,191,-
Kekurangan Upah tahun 2022 Rp. 11.051,016,-
Kekurangan Upah tahun 2023 Rp. 9.467,715,- +
Total Rp. 40.356,298,- (Empat puluh juta tiga ratus lima puluh enam dua ratus sembilan puluh delapan)
? Penggugat IV (Imam Afandi)
Kekurangan Upah tahun 2020 Rp. 8.491,896,-
Kekurangan Upah tahun 2021 Rp. 6.630,126,-
Kekurangan Upah tahun 2022 Rp. 7.974,960,-
Kekurangan Upah tahun 2023 Rp. 8.115,230,- +
Total Rp. 31.212,212,- (Tiga puluh satu juta dua ratus dua belas ribu dua ratus dua belas rupiah)
? Total keseluruhan selisih upah para penggugat ialah sebagai berikut :
Penggugat I Rp. 24.779,883
Penggugat II Rp. 26.768,001
Penggugat III Rp. 40.356,298
Penggugat IV Rp. 31.212,212
Total Rp. 123.116.394,-
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) yang di mohonkan Penggugat terhadap benda milik Tergugat;
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dulu sekalipun terdapat upaya hukum lainnya (Uit voerbaar bij voorraad);
6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |