Dakwaan |
KESATU :
------------------ Bahwa Terdakwa RETNO GUSTI ANTONI Bin AHMADI Alias NDUT pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekitar jam 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan November 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tatura Selatan Kecamatan Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah yaitu Saksi SILVESTER REATA, Saksi I GEDE ALDI SAPUTRA dan Saksi HADELFAN SAMBALI bersama Tim lainnya yang sedang melakukan penyelidikan peredaran gelap dan penyalagunaan narkotika diwilayah Kota Palu memperoleh informasi bahwa hari Selasa tanggal 19 November 2024 malam akan ada transaksi penyerahan dan penerimaan Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu seberat kurang lebih 1 (satu) kilogram dari seseorang dengan ciri-ciri berbadan kurus tinggi mengunakan sepeda motor jenis NMAX warna hitam bertempat di Jalan Dewi Sartika Palu didaerah dekat Lapas Petobo. disebut Terdakwa sebagai kuda atau juga disebut kurir dalam berteransaksi narkotika.
- Selanjutnya anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah dan Tim melakukan pemantauan di Jalan Dewi Sartika setelah beberapa lama mereka memantau melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri berbadan gemuk dengan gerak-gerik yang mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam berhenti didepan gerbang Sekolah SMA 3 Palu, tidak lama kemudian pengendara motor tersebut bertemu dengan seorang laki-laki dengan ciri-ciri kurus tinggi mengendarai sepeda motor NMAX dan selanjutnya lelaki yang menggunakan sepeda motor NMAX langsung pergi kearah selatan sementara pengendara Honda Beat pergi kearah utara sehingga anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah dan Tim terbagi dua untuk membuntuti kearah selatan dan kearah utara namun anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah yang membuntuti laki-laki mengendarai sepeda motor NMAX kehilangan jejak.
- Bahwa sesampainya di Jalan I Gusti Ngurah Rai anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah langsung mencegat serta mengehentikan pengendara honda beat yang merupakan Terdakwa Retno Gusti Antoni Bin Ahmadi Alias Mas Ndut dan dengan disaksikan oleh Saksi DWI ASMORO yang ada disitu, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah melakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu yang disimpan dalam bungkus teh china yang dikemas dengan tas plastik warna hitam terlakban yang disimpan dalam tas plastik warna hitam tergantung pada gantungan sepeda motor Beat yang dikemudikan Terdakwa
- Bahwa awalnya Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan perihal kepemilikan 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu yang ditemukan tersebut dan mengaku tidak mengetahui sebelumnya apa sebenarnya isi paket yang diambilnya itu namun setelah beberapa saat terus didesak akhirnya Terdakwa mengaku Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu itu adalah milik Saudara JUAN (DPO) teman Terdakwa dimana Terdakwa mengaku pula mengambil atau menerimanya atas permintaan Saudara JUAN (DPO).
- Bahwa atas pengakuan Terdakwa tersebut anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah bersama Tim segera mencari dimana keberadaan Saudara JUAN (DPO) dengan melacaknya menggunakan Hand Phone milik Terdakwa yang merupakan alat komunikasi antara Terdakwa dan Saudara JUAN (DPO) serta mendatangi langsung dimana Terdakwa dan Saudara Juan (DPO) akan bertemu namun Saudara JUAN (DPO) sudah tidak ada lagi atau telah melarikan diri.
- Bahwa tindakan Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan perihal kepemilikan Narkotika Golongan I dan berdalih tidak mengetahui sebelumnya apa isi sebenarnya dalam paket yang diambilnya itu ternyata sengaja Terdakwa lakukan agar mengulur-ulur waktu sehingga Saudara JUAN (DPO) sebagai pemilik paket serta yang menyuruh Terdakwa merasa curiga dan menpunyai kesempatan untuk melarikan diri.
- Bahwa Terdakwa adalah teman dari Saudara JUAN (DPO) yang cukup akrab dan karena keakraban tersebut Saudara JUAN (DPO) sudah sering mengajak Terdakwa untuk bersama-sama mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu yang disediakan oleh Saudara JUAN (DPO) atau dibeli dengan uang patungan.
- Bahwa selain menangkap Terdakwa, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng dan Tim juga melakukan penyitaan sebagai barang bukti 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu, 1 (satu) buah pembungkus Teh China, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berbungkus lakban warna coklat, 1 (satu) unit Hand Phone merek OPPOTipe A 18 warna hitam dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA Beat Street warna hitam dengan Nomor Polisi DN 6341 IU.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan barang bukti, tanggal 20 November 2024 yang dibuat Direktorat Seserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah bahwa 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu setelah dilakukan penimbangan memiliki berat bersih (netto) 1.005,9 (seribu lima koma sembilan) gram atau lebih dari 5 (lima) gam.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti tanggal 22 November 2024 yang dibuat oleh Balai Pengawasan Obat Dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.24.0260, sampel barang bukti yang dilakukan pengujian, POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Rumah Sakit Bhayangkara TK III Palu Nomor : R/400 /XII/RES.4.2/2024/Rumkit Bhay tanggal 20 November 2024 menerangkan bahwa hasil pemeriksaan sample urine RETNO GUSTI ANTONI Bin AHMADI Alias NDUT menunjukan hasil POSITIF terhadap test AMPHETAMINE (AMP) dan METHAMPHETAMINE (METH) yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
------------------Bahwa ia RETNO GUSTI ANTONI Bin AHMADI Alias NDUT pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekitar jam 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tatura Selatan Kecamatan Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah yaitu Saksi SILVESTER REATA, Saksi I GEDE ALDI SAPUTRA dan Saksi HADELFAN SAMBALI bersama Tim lainnya yang sedang melakukan penyelidikan peredaran gelap dan penyalagunaan narkotika diwilayah Kota Palu memperoleh informasi bahwa pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 malam akan ada transaksi penyerahan dan penerimaan Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu seberat kurang lebih 1 (satu) kilogram dari seseorang dengan ciri-ciri berbadan kurus tinggi mengunakan sepeda motor jenis NMAX warna hitam kepada Saudara JUAN (DPO) di Jalan Dwi Sartika Palu didaerah dekat Lapas Petobo. Diperoleh informasi pula bahwa Saudara JUAN (DPO) sudah dikenal sebagai pemain atau pengedar Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu diwilayah Kota Raya Pantai Timur Kabupaten Parigi Moutong yang selalu dibantu oleh Terdakwa RETNO GUSTI ANTONI Bin AHMADI Alias NDUT yang selanjutnya disebut Terdakwa sebagai kuda atau juga disebut kurir dalam berteransaksi narkotika dengan ciri-ciri berbadan gemuk.
- Bahwa mendapatkan informasi itu anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah dan Tim melakukan pemantauan di Jalan Dewi Sartika lalu setelah beberapa waktu memantau anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah dan Tim melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri berbadan gemuk yang adalah Terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam berhenti didepan gerbang Sekolah SMA 3 di Jalan Dewi Sartika, tidak lama kemudian datang seorang laki-laki dengan ciri-ciri kurus tinggi mengendarai sepeda motor NMAX menghampiri Terdakwa tersebut sesaat bertemu selanjutnya lelaki yang menggunakan sepeda motor NMAX langsung pergi kearah selatan sementara Terdakwa pergi kearah utara sehingga anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah dan Tim terbagi dua untuk membuntuti kearah selatan dan kearah utara namun ditengah jalan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah yang membuntuti Terdakwa mendapat informasi bahwa Tim lainnya yang membuntuti laki-laki dengan ciri-ciri kurus tinggi mengendarai sepeda motor NMAX kehilangan jejak sehingga anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah yang membuntuti Terdakwa diperintahkan untuk segera mencegat dan menghentikan Terdakwa.
- Bahwa sesampainya di Jalan I Gusti Ngurah Rai anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah langsung mencegat serta mengehentikan Terdakwa dan dengan disaksikan oleh Saksi DWI ASMORO yang ada disitu, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan kendaraan yang dikendarai Terdakwa, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu dalam penguasaan Terdakwa yang disimpan dalam bungkus teh china yang dikemas dengan tas plastik warna hitam terlakban yang disimpan dalam tas plastik warna hitam tergantung pada gantungan sepeda motor Beat yang dikemudikan Terdakwa.
- Bahwa awalnya Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan perihal kepemilikan 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu yang ditemukan tersebut dan mengaku tidak mengetahui sebelumnya apa sebenarnya isi paket yang diambilnya itu namun setelah beberapa saat terus didesak akhirnya Terdakwa mengaku Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu itu adalah milik Saudara JUAN (DPO) teman Terdakwa dimana Terdakwa mengaku pula mengambil dan menyimpan dalam penguasaan Terdakwa sementara waktu atas permintaan Saudara JUAN (DPO) untuk diserahkan kepada Saudara JUAN (DPO).
- Bahwa atas pengakuan Terdakwa tersebut anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah bersama Tim segera mencari dimana keberadaan Saudara JUAN (DPO) dengan melacaknya menggunakan Hand Phone milik Terdakwa yang merupakan alat komunikasi antara Terdakwa dan Saudara JUAN (DPO) serta mendatangi langsung dimana Terdakwa dan Saudara Juan (DPO) akan bertemu namun Saudara JUAN (DPO) sudah tidak ada lagi atau telah melarikan diri.
- Bahwa tindakan Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan perihal kepemilikan Narkotika Golongan I dan berdalih tidak mengetahui sebelumnya apa isi sebenarnya dalam paket yang diambilnya itu ternyata sengaja Terdakwa lakukan agar mengulur-ulur waktu sehingga Saudara JUAN (DPO) sebagai pemilik paket serta yang menyuruh Terdakwa merasa curiga dan menpunyai kesempatan untuk melarikan diri.
- Bahwa Terdakwa adalah teman dari Saudara JUAN (DPO) yang cukup akrab dan karena keakraban tersebut Saudara JUAN (DPO) sudah sering mengajak Terdakwa untuk bersama-sama mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu yang disediakan oleh Saudara JUAN (DPO) atau dibeli dengan uang patungan.
- Bahwa selain menangkap Terdakwa, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng dan Tim juga melakukan penyitaan sebagai barang bukti 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu, 1 (satu) buah pembungkus The China, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berbungkus lakban warna coklat, 1 (satu) unit Hand Phone merek OPPOTipe A 18 warna hitam dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA Beat Street warna hitam dengan Nomor Polisi DN 6341 IU.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan barang bukti, tanggal 20 November 2024 yang dibuat Direktorat Seserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah bahwa 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu setelah dilakukan penimbangan memiliki berat bersih (netto) 1.005,9 (seribu lima koma sembilan) gram atau lebih dari 5 (lima) gam.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti tanggal 22 November 2024 yang dibuat oleh Balai Pengawasan Obat Dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.24.0260, sampel barang bukti yang dilakukan pengujian, POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Rumah Sakit Bhayangkara TK III Palu Nomor : R/400 /XII/RES.4.2/2024/Rumkit Bhay tanggal 20 November 2024 menerangkan bahwa hasil pemeriksaan sample urine RETNO GUSTI ANTONI Bin AHMADI Alias NDUT menunjukan hasil Positif terhadap test Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (METH) yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------- |