Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2026/PN Pal 1.PT Sion Sukses Makmur
2.Villia Charissia
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2026/PN Pal
Tanggal Surat Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ito Lawputra S.H., S.I.Kom., M.H.PT Sion Sukses Makmur
2Ito Lawputra S.H., S.I.Kom., M.H.Villia Charissia
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primer:
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum TERGUGAT untuk menghapus sisa hutang PENGGUGAT I senilai Rp 620.466.939,61 (enam ratus dua puluh juta empat ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah koma enam puluh satu sen) secara keseluruhan menjadi Rp 0 (nol rupiah);
4. Menetapkan standar nilai wajar penjualan dengan memperhitungkan nilai pasar atas 2 (dua) objek agunan berupa: tanah matang sesuai bukti kepemilikan SHM No.2119/Tatura atas nama Villia Charisa seluas 2.338 m2 (dua ribu tiga ratus tiga puluh delapan meter persegi) dan SHM No.2794/Tatura atas nama Villia Charisa seluas 902 m2 (Sembilan ratus dua meter persegi), keduanya terletak di Jalan Anoa, Kota Palu, Sulawesi Tengah dan kini beralih menjadi hak milik TURUT TERGUGAT IV, senilai Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per meter;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Materil sebesar Rp 6.986.754.231,13,- (enam milyar Sembilan ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh empat ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah koma tiga belas sen) kepada PARA PENGGUGAT, 7 (tujuh) hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Immateriil sebesar Rp 620.466.939,61 (enam ratus dua puluh juta empat ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah koma enam puluh satu sen) kepada PARA PENGGUGAT, 7 (tujuh) hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000 - (satu juta rupiah) setiap harinya, bila mana TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak 7 (tujuh) hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
8. Menyatakan Putusan Pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya Hukum dari TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT;
9. Memerintahkan TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
10. Menghukum TERGUGAT untuk  membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
Subsider:
Dan/atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Palu melalui Majelis Hakim Yang Mulia perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak