Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
318/Pid.B/2025/PN Pal | 1.DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. 2.Abdullah,S.H. |
MAMAN RUMANSYAH Alias MAMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 318/Pid.B/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 2502 /P.2.10/Eoh.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------ Bahwa ia terdakwa MAMAN RUMASNYAH Alias MAMAN, pada hari Akhir bulan Maret sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di Perumahan Vena Garden Blok B No. 3 Jalan HM Soeharto Kel. Petobo Kec. Palu Selatan kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak mengambil barang sesuatu dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada dirumahnya dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak ketahui atau tidak dikehendaki oleh yan berhak, Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- ----- bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa sedang menuju warung penjualan dengan berjalan kaki melewati rumah korban, kemudian melihat rumah korban NURLINA ABD HALIM yang biasanya lampu rumahnya menyala namun saat itu sudah tidak menyala. Kemudian Terdakwa mendorong pagar rumah yang saat itu tidak terkunci, setelah itu tersangka melihat 3 unit motor milik korban yang terparkir di garasi rumah korban dan tersangka melihat 1 Unit Motor Honda BEAT warna Hitam dengan No. Rangka : MH1JM811OLK321392, No. Mesin : JM82E-1323348 yang menurut tersangka tidak terkunci stang stir, kemudian terdakwa mendorong motor tersebut keluar dari halaman rumah korban dan membawa ke hutan yang tidak jauh dari rumah korban selama 1 (satu) malam dan selanjutnya terdakwa mendorong atau membawa motor korban tersebut ke rumah terdakwa dipetobo. ------ bahwa pada hari Selasa tanggal 08 April 2025, Team Resmob Tadulako Polresta Palu menerima Informasi Sehubungan dengan adanya kasus Pencurian yang terjadi di Jl. Hm Soeharto Perum Vena Garden Blok.B No. 3 Kel. Petobo Kec. Palu Selatan Kota Palu, dengan adanya Laporan Tersebut saksi ILHAM SETIADY dan Tim Resmbo Tadulako lainnya melakukan Peyelidikan. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 April 2025, saksi mendaptkan Infromasi dari Masyarakat bahwa ada seseorang yang hendak melakukan Transaksi sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan, Mendapatkan Informasi tersebut saksi dan juga team langsung ke Lokasi yang dimaksud di Jl. Karanjalembah dan berhasil mengamankan terdakwa untuk di bawa ke Polresta Palu untuk Introgasi terhadap terdakwa. ------ Bahwa Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban NURLINA ABD HALIM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000. ( dua puluh juta rupiah ) ------
-------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. ---------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |