INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
105/Pdt.G/2025/PN Pal | 1.RAHMAT 2.MOHAMMAD NAJIB |
PT. NIAGA NUSA ABADI Cq. PT. NIAGA NUSA ABADI CABANG PALU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Jul. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 105/Pdt.G/2025/PN Pal | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 03 Jul. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita Para Penggugat masing-masing sebesar :
a. Rahmat (Penggugat I)
Materiil sebesar Rp. 112.070.000,-
Rp. 70.187.742,-
Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (+)
TOTAL Rp. 682.257.742,-
(enam ratus delapan puluh dua juta dua ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus empat
puluh dua rupiah);
b. Mohammad Najib (Penggugat II)
Materiil sebesar Rp. 112.070.000,-
Rp. 51.990.920,-
Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (+)
TOTAL Rp. 664.060.920,-
(enam ratus enam puluh empat juta enam puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari, atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap;
5. Memerintahkan Jurusita untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap harta benda milik Tergugat;
7. Menyatakan secara Hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding Verzet maupun kasasi dari Tergugat;
8. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |