Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa NUR ANDRIATI Binti SUPARDI pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar jam 23.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan dalam lorong Jl. Lekatu Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 wita di Jl. Lekatu Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu, terdakwa yang sedang berada di samping rumah tersebut tiba-tiba didatangi oleh saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polresta Palu beserta beberapa Anggota Satresnarkoba Polresta Palu yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa. Pada saat oleh saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu dalam genggaman tangan kanan terdakwa yang disimpan di dalam plastik klip sedang, kemudian oleh saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO dan Anggota Satresnarkoba Polresta Palu membawa terdakwa masuk ke dalam rumah tepatnya di sebuah kamar lalu ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu ukuran sedang yang terdakwa simpan di dalam plastik ukuran sedang dikerangjang pakaian di bawah tumpukan pakaian, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik di dalam sebuah kamar tepatnya di belakang kulkas yang sebelumnya terdakwa simpan, sehingga dengan adanya barang bukti tersebut terdakwa dibawa ke Polresta Palu untuk proses hukum selanjutnya.
- Bahwa sebelumnya terdakwa membeli 19 (sembilan belas) paket Narkotika jenis sabu dari seseorang yang terdakwa tidak kenal pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar jam 23.00 wita bertempat di pinggir jalan dalam lorong Jl. Lekatu Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu, dengan harga Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Timbang/58.a/VI/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 11 Juni 2025 yang ditandatangani oleh USMAN, selaku Penyidik, KASAT RESNARKOBA Polresta Palu, dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut 19 (sembilan belas) paket plastik klip dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat sita awal Netto 12,5907 gram, Sisih Lab 0,1138 gram dan Bukti PN 12,4769 gram.
- Bahwa Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0155 tanggal 13 Juni 2025, Nama Sampel : 181-Diduga Sabu, Nomor Kode Sampel : 25.103.11.16.05.0151.K, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm.,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN), dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip dalamnya berisi serbuk kristal warna bening dengan berat 0,1138 gram yang disita dari terdakwa NUR ANDRIATI Binti SUPARDI adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa NUR ANDRIATI Binti SUPARDI tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------
A T A U
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa NUR ANDRIATI Binti SUPARDI pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Lekatu Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 wita di Jl. Lekatu Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu, terdakwa yang sedang berada di samping rumah tersebut tiba-tiba didatangi oleh saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polresta Palu beserta beberapa Anggota Satresnarkoba Polresta Palu yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa. Pada saat oleh saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu dalam genggaman tangan kanan terdakwa yang disimpan di dalam plastik klip sedang, kemudian oleh saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO dan Anggota Satresnarkoba Polresta Palu membawa terdakwa masuk ke dalam rumah tepatnya di sebuah kamar lalu ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu ukuran sedang yang terdakwa simpan di dalam plastik ukuran sedang dikerangjang pakaian di bawah tumpukan pakaian, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik di dalam sebuah kamar tepatnya di belakang kulkas yang sebelumnya terdakwa simpan, sehingga dengan adanya barang bukti tersebut terdakwa dibawa ke Polresta Palu untuk proses hukum selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Timbang/58.a/VI/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 11 Juni 2025 yang ditandatangani oleh USMAN, selaku Penyidik, KASAT RESNARKOBA Polresta Palu, dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut 19 (sembilan belas) paket plastik klip dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat sita awal Netto 12,5907 gram, Sisih Lab 0,1138 gram dan Bukti PN 12,4769 gram.
- Bahwa Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0155 tanggal 13 Juni 2025, Nama Sampel : 181-Diduga Sabu, Nomor Kode Sampel : 25.103.11.16.05.0151.K, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm.,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN), dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip dalamnya berisi serbuk kristal warna bening dengan berat 0,1138 gram yang disita dari terdakwa NUR ANDRIATI Binti SUPARDI adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa NUR ANDRIATI Binti SUPARDI tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------- |