Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
66/Pdt.P/2025/PN Pal ANGGIHTYAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 66/Pdt.P/2025/PN Pal
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANGGIHTYAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan nama anak pada akta kelahiran anak pemohon No. 7271-LU-08062023  dari Multazam Arrasyid Tyar menjadi Multazam Rasyid Tyar;
  3. Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kota Palu untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada Akte Kelahiran No. 7271-LU-08062023, tanggal 13 Juni 2023 dari semula tercatat atas nama Multazam Arrasyid Tyar diganti menjadi Multazam Rasyid Tyar;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak