Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal 1.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H.
2.I Made Deni Adi Sudewa, S.H.
3.Akhmadin Imam Arifin, S.H.
4.DIMAS ARYA PRADANA,S.H.
5.ANDI PRAWIRO SETIONO, S.H. M.H.
Dony Abuhadjim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1086/P.2.15/Ft.1/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H.
2I Made Deni Adi Sudewa, S.H.
3Akhmadin Imam Arifin, S.H.
4DIMAS ARYA PRADANA,S.H.
5ANDI PRAWIRO SETIONO, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dony Abuhadjim[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR:
----------Bahwa ia Terdakwa DONY ABUHADJIM selaku Kepala Desa Tinakin Laut, Kecamatan (Kec.) Banggai, Kabupaten (Kab.) Banggai Laut, Provinsi (Prov.) Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Laut Nomor: 880.820/330/DINSOS,PMD&P3A/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Lambako, Kepala Desa Kokini, Kepala Desa Tinakin Laut dan Kepala Desa Lampa Kecamatan Banggai Kabupaten Banggai Laut Periode 2017-2023 tanggal 30 Oktober 2017, dan selaku Anggota Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Tinakin Laut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tinakin Laut Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Tinakin Laut Kecamatan Banggai Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2017 tanggal 06 Maret 2017, pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak dapat diketahui lagi dengan pasti, namun masih dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 atau setidaknya pada waktu lain pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Desa Tinakin Laut Kec. Banggai Kab. Banggai Laut Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009
tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan Keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, telah Melakukan Perbuatan Secara Melawan Hukum dengan melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa Penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tinakin Laut, Kec. Banggai, Kab. Banggai Laut, Tahun Anggaran (T.A.) 2017, 2018, 2019, dan 2020; Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp. 413.611.780,00 (empat ratus tiga belas juta enam ratus sebelas ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah). Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 413.611.780,00 (empat ratus tiga belas juta enam ratus sebelas ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA PKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai Laut dengan Nomor LHA PKKN: R.708/09/LHA/ITDA/2025 tanggal 14 Maret 2025, dimana perbuatan Terdakwa merupakan Perbuatan Berlanjut dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tinakin Laut T.A. 2017, 2018, 2019, dan 2020, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---
- Bahwa Pemerintahan Desa Tinakin Laut, Kec. Banggai, Kab. Banggai Laut pada T.A. 2017, 2018, 2019 dan 2020 mengelola keuangan desa, dengan alokasi dan sumber anggaran sebagai berikut:
NO.
TAHUN
SUMBER ANGGARAN
JUMLAH
TERBILANG
1.
2017
Dana Desa
Rp. 855.656.000,00
Delapan ratus lima puluh lima juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah.
Alokasi Dana Desa
Rp. 654.762.000,00
Enam ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah.
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
Rp. 15.750.000,00
Lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah.
Total Anggaran
Rp. 1.526.168.000,00
Satu miliar lima ratus dua puluh enam juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah.
2.
2018
Dana Desa
Rp. 729.370.000,00
Tujuh ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah.
Alokasi Dana Desa
Rp. 667.516.000,00
Enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam belas ribu rupiah.
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
Rp. 22.590.000,00
Dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah.
Total Anggaran
Rp. 1.429.476.000,00
Satu miliar empat ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah.
3.
2019
Dana Desa
Rp. 849.260.000,00
Delapan ratus empat puluh sembilan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah.
Alokasi Dana Desa
Rp. 696.839.000,00
Enam ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah.
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
Rp. 12.092.000,00
Dua belas juta sembilan puluh dua ribu rupiah.
Total Anggaran
Rp. 1.558.191.000,00
Satu miliar lima ratus lima puluh delapan juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah.
4.
2020
Dana Desa
Rp. 850.851.000,00
Delapan ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah.
Alokasi Dana Desa
Rp. 647.478.000,00
Enam ratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah.
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
Rp. 24.273.000,00
Dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah.
Total Anggaran
Rp1.522.602.000,00
Satu miliar lima ratus dua puluh dua juta enam ratus dua ribu rupiah.
- Bahwa pada tahun 2017 Saudara SUPRI selaku Kepala Desa Tinakin Laut mengangkat Terdakwa menjadi Anggota Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Tinakin Laut T.A. 2017 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tinakin Laut Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Tinakin Laut Kecamatan Banggai Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2017 tanggal 06 Maret 2017, selanjutnya Saksi HARTO yang menjadi Pejabat (Pj.) Kepala Desa Tinakin Laut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Laut Nomor: 880.820/194/DINSOS PMD-P3A/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Tinakin Laut Kecamatan Banggai Kabupaten Banggai Laut tanggal 22 Juni 2017 melakukan pencairan Dana Desa (DD) Tahap I berdasarkan Rekening Koran atas nama Desa Tinakin Laut dengan Nomor Rekening Bank Sulteng: 4020102006064, dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I berdasarkan Rekening Koran atas nama RKD Desa Tinakin Laut dengan Nomor Rekening Bank BNI: 0525925293, dengan rincian sebagai berikut:
SUMBER ANGGARAN
DASAR PENCAIRAN
REKENING KORAN
JUMLAH PENCAIRAN
TERBILANG
Dana Desa
Tahap I
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 02815/SP2D-LS/BTL/VII/2017, tanggal 17 Juli 2017
RKD Tinakin Laut Nomor Rekening BPD Sulteng: 0102006064
Rp. 513.393.600,00
Lima ratus tiga belas juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah.
Alokasi Dana Desa Tahap I
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 02526/SP2D-LS/BTL/VI/2017, tanggal 22 Juni 2017
RKD Tinakin Laut Nomor Rekening Bank BNI: 525925293
Rp. 372.871.800,00
Tiga ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus rupiah.
- Bahwa berdasarkan penarikan DD Tahap I dan ADD Tahap I tersebut, Saksi HARTO selaku Pj. Kepala Desa Tinakin Laut bersama dengan Saksi SARMAN DIRUNG selaku Bendahara Desa Tinakin Laut tahun 2017 menyerahkan sejumlah anggaran sesuai dengan permintaan Terdakwa untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan program yang tertuang dalam APBDes Tinakin Laut T.A. 2017.
- Bahwa setelah Terdakwa selaku TPK Desa Tinakin Laut menerima anggaran yang diberikan oleh Saksi HARTO dan Saksi SARMAN DIRUNG untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan program yang tertuang dalam APBDes Tinakin Laut T.A. 2017, Terdakwa secara seorang diri melakukan pembelanjaan, pembayaran, maupun hal-hal lain terkait dengan kegiatan Desa Tinakin Laut T.A. 2017.
- Bahwa dalam melaksanakan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Desa Tinakin Laut, Terdakwa seakan-akan mempertanggungjawabkan keuangan desa dengan benar. Akan tetapi Terdakwa membuat Laporan Pertanggungjawaban tidak sesuai dengan pembelian dan belanja yang nyata.
- Bahwa dari proses pengelolaan keuangan Desa Tinakin Laut yang dilakukan Terdakwa selaku TPK tersebut, selanjutnya Saksi HARTO selaku Pj. Kepala Desa Tinakin Laut menandatangani Laporan Pertanggungjawaban untuk beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga mengakibatkan terjadinya beberapa penyimpangan di T.A. 2017 sebesar Rp. 111.544.225,00 (seratus sebelas juta lima ratus empat puluh empat ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) bersumber dari pencairan DD Tahap I dan ADD Tahap I dengan rincian:
1. Rekapan Belanja Fiktif (kegiatan yang dibayarkan, tetapi berdasarkan hasil penelusuran, kegiatan/pengadaan barang tidak dilaksanakan) sebesar Rp10.950.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai berikut:
NO.
KEGIATAN
SUMBER ANGGARAN
JUMLAH
TERBILANG
1)
Pengadaan Baliho
Alokasi Dana Desa
Rp. 4.000.000,00
Empat juta rupiah.
2)
Pembuatan Papan Monografi
Alokasi Dana Desa
Rp. 2.000.000,00
Dua juta rupiah.
3)
Pembayaran Insentif Tim Penyusunan RKP
Alokasi Dana Desa
Rp. 350.000,00
Tiga ratus lima puluh ribu rupiah.
4)
Penguatan Modal BUMDes – Pembelian Kursi Plastik
Dana Desa
Rp. 4.600.000,00
Empat juta enam ratus ribu rupiah.
2. Rekapan Pengeluaran yang termuat dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)/Kwitansi yang nilainya tidak sesuai dengan yang dibayarkan (telah dilakukan Mark Up) sebesar Rp. 33.856.192,00 (tiga puluh tiga juta delapan ratus lima puluh enam ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) sebagai berikut:
NO.
KEGIATAN
SUMBER ANGGARAN
JUMLAH
TERBILANG
1)
Belanja Operasional Perkantoran
Dana Desa
Rp. 2.287.692,00
Dua juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah.
2)
Belanja Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kesehatan (Posyandu)
Dana Desa
Rp. 1.200.000,00:
Satu juta dua ratus ribu rupiah.
3)
Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD
Dana Desa
Rp. 836.000,00
Delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah.
4)
Pelatihan Kelompok TP – PKK
Dana Desa
Rp. 9.320.000,00
Sembilan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah.
5)
Pelatihan Kelompok Nelayan
Dana Desa
Rp. 8.440.000,00
Delapan juta empat ratus empat puluh ribu rupiah.
6)
Pelatihan Kelompok Pemuda dan Olahraga
Dana Desa
Rp. 8.840.000,00
Delapan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah.
7)
Pelatihan RKPDes
Dana Desa
Rp. 2.122.500,00
Dua juta seratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah.
8)
Penguatan Modal BUMDes – Kursi Plastik
Dana Desa
Rp. 810.000,00
Delapan ratus sepuluh ribu rupiah.
3. Rekapan Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah yang termuat dalam APBDes yang telah dilaksanakan, namun terdapat kelebihan pembayaran yang berasal dari ADD sebesar Rp. 7.575.000,00 (tujuh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
4. Rekapan Hasil Pemeriksaan atas Pekerjaan Fisik (Infrastruktur) - Kegiatan Pembangunan Jalan Akses Lahan yang berasal dari DD sebesar Rp. 24.685.910,00 (dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus sepuluh rupiah);
5. Rekapan Perhitungan terhadap Kewajiban Penyetoran atas Belanja Kena Pajak yang belum dilaksanakan sebesar Rp. 34.477.123,00 (tiga puluh empat juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus dua puluh tiga rupiah).
- Bahwa setelah berakhirnya masa jabatan Saksi HARTO selaku Pj. Kepala Desa Tinakin Laut, dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada Desa-Desa di Kabupaten Banggai Laut, salah satunya adalah Desa Tinakin Laut. Berdasarkan hasil Pilkades tersebut, Bupati Kabupaten Banggai Laut melantik Terdakwa menjadi Kepala Desa Tinakin Laut berdasarkan Surat
Keputusan Bupati Banggai Laut Nomor: 880.820/330/DINSOS,PMD&P3A/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Kokini, Kepala Desa Tinakin Laut dan Kepala Desa Lampa Kecamatan Banggai Kabupaten Banggai Laut Tahun 2017 sampai 2023 tanggal 30 Oktober 2017.
- Bahwa dalam rangka melaksanakan pemerintahan Desa Tinakin Laut Terdakwa melakukan penggantian perangkat desa per tahun anggaran, yaitu pada T.A. 2017,2018,2019, dan 2020 sebagai berikut:
1. Bahwa pada tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tinakin Laut Nomor: 140/18/TL/2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa tanggal 18 Desember 2017, dimana sebelumnya sudah melaksanakan tugas sejak tanggal 03 November 2017 sebelum terbitnya Surat Keputusan tersebut, dengan susunan sebagai berikut:
NO.
NAMA
JABATAN BARU
JABATAN LAMA
1)
MUNTU GOHONG
Kepala Urusan Tata Usaha/Umum
Kaur Umum
2)
JUITA
Kepala Urusan Keuangan
Kepala Seksi Pelayanan
3)
SAMSUDIN DG. SATTU
Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Seksi Pemerintahan
4)
SARMAN DIRUNG
Seksi Pemerintahan
Kepala Urusan Keuangan
5)
YAMIN DAJFAR BUDDU
Seksi Kesejahteraan
Kepala Urusan Perencanaan
6)
ROMA M. SYAHIDA
Seksi Pelayanan
Kepala Dusun 1
7)
BUDIARJO KASMAN
Kepala Dusun 1
-
8)
MUDDIN BASO
Kepala Dusun 2
Kepala Dusun 2
9)
SUDARSO NDEGANG
Kepala Dusun 3
-
?
• Setelahnya, Terdakwa mengangkat Saksi NELPI IKLIM, S.Pd sebagai Bendahara Desa Tinakin Laut T.A. 2017 berdasarkan Keputusan Kepala Desa Tinakin Laut Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Tinakin Laut tanggal 13 November 2017.
2. Bahwa pada tahun 2018, Terdakwa menunjuk Perangkat Desa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tinakin Laut Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Perangkat Desa tanggal 15 Januari 2018, dimana sebelumnya sudah melaksanakan tugas sejak tanggal 11 Januari 2018 sebelum terbitnya Surat Keputusan tersebut, dengan susunan sebagai berikut:
NO.
NAMA
JABATAN BARU
JABATAN LAMA
1)
MUNTU GOHONG
Kepala Urusan Tata Usaha/Umum
Kaur Umum
2)
SAMSUDIN DG. SATTU
Kepala Urusan Keuangan
Kepala Seksi Pemerintahan
3)
JUITA
Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Seksi Pelayanan
4)
SARMAN DIRUNG
Seksi Pemerintahan
Kepala Urusan Keuangan
5)
YAMIN DAJFAR BUDDU
Seksi Kesejahteraan
Kepala Urusan Perencanaan
6)
ROMA M. SYAHIDA
Seksi Pelayanan
Kepala Dusun 1
7)
YUSWANTO Y. YUNUS
Kepala Dusun 1
-
8)
BUDIARJO KASMAN
Kepala Dusun 2
-
9)
MUDDIN BASO
Kepala Dusun 3
Kepala Dusun 2
10)
YASIR SULUKI, SH
Kepala Dusun 4
-
11)
SUDARSO NDEGANG
Kepala Dusun 5
-
?
• Kemudian untuk melaksanakan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Tinakin Laut, Terdakwa mengangkat Saksi YAMIN DJAFAR BUDDU sebagai Ketua TPK, serta Saksi ROMA M. SYAHIDA dan Saksi SAMSUDIN DG. SATTU, dimana keduanya sebagai Anggota TPK, berdasarkan Keputusan Kepala Desa Tinakin Laut Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Tim Pelaksana Kegiatan tanggal 28 Mei 2018.
3. Bahwa pada tahun 2019, Terdakwa menunjuk Perangkat Desa baru, dimana pada Laporan Pertanggungjawaban ADD T.A. 2019 terdapat susunan Daftar Penerimaan Honor Perangkat Desa sebagai berikut:
NO.
NAMA
JABATAN BARU
JABATAN LAMA
1)
MUNTU GOHONG
Kepala Urusan Tata Usaha/Umum
-
2)
JUITA
Kepala Urusan Keuangan
-
3)
SAMSUDIN DG. SATTU
Kepala Urusan Perencanaan
-
4)
SARMAN DIRUNG
Seksi Pemerintahan
-
5)
YAMIN DAJFAR BUDDU
Seksi Kesejahteraan
-
6)
ROMA M. SYAHIDA
Seksi Pelayanan
-
7)
YUSWANTO Y. YUNUS
Kepala Dusun 1
-
8)
BUDIARJO KASMAN
Kepala Dusun 2
-
9)
MUDDIN BASO
Kepala Dusun 3
-
10)
YASIR SULUKI SH
Kepala Dusun 4
-
11)
SUDARSO NDEGANG
Kepala Dusun 5
-
?
• Setelahnya, untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan Desa Tinakin T.A. 2019, Terdakwa mengangkat Saksi DONY HARIYANTO selaku Staf Ketatausahaan dan Umum serta Saksi NELPI IKLIM, S.Pd sebagai Staf Keuagan Tinakin Laut T.A. 2019 berdasarkan Keputusan Kepala Desa Tinakin Laut Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Tinakin Laut tanggal 06 Januari 2019.
4. Bahwa pada tahun 2020, Terdakwa menunjuk Perangkat Desa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tinakin Laut Nomor: 140/3/TL/2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa, dimana tidak memiliki tanggal, dan hanya tertulis terbit bulan Januari 2020. Adapun Perangkat Desa dalam Surat Keputusan tersebut telah melaksanakan tugas sejak tanggal 02 Januari 2020 dengan susunan sebagai berikut:
NO
NAMA
JABATAN BARU
JABATAN LAMA
1)
MUNTU GOHONG
Kepala Urusan Tata Usaha/Umum
Kaur Umum
2)
JUITA
Kepala Urusan Keuangan
Kepala Seksi Pelayanan
3)
SUSANTRI HARTO
Kepala Urusan Perencanaan
-
4)
SARMAN DIRUNG
Seksi Pemerintahan
Kepala Urusan Keuangan
5)
YAMIN DAJFAR BUDDU
Seksi Kesejahteraan
Kepala Urusan Perencanaan
6)
ROMA M. SYAHIDA
Seksi Pelayanan
Kepala Dusun 1
7)
BUDIARJO KASMAN
Kepala Dusun 1
-
8)
MUDDIN BASO
Kepala Dusun 2
Kepala Dusun 2
9)
SUDARSO NDEGANG
Kepala Dusun 3
-
?
• Setelahnya, untuk kelancaran pengelolaan keuangan Desa Tinakin Laut T.A. 2020, Terdakwa mengangkat Saksi DONY HARIYANTO M. PEMBA sebagai Bendahara Desa Tinakin Laut T.A. 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tinakin Laut Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Tinakin Laut tanggal 02 Januari 2020.
?
• Selanjutnya, untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan Desa Tinakin Laut T.A. 2020, Terdakwa mengangkat Saksi NELPI IKLIM, S.Pd selaku Operator Desa Tinakin Laut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tinakin Laut Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Operator Desa Tahun Anggaran 2020 tanggal 04 Januari 2020.
- Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Tinakin Laut dan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) telah melakukan pencairan APBDes T.A. 2017. 2018, 2019, dan 2020, dimana dilakukan dengan cara Terdakwa membuat Surat Permohonan Pencairan untuk diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Laut. Adapun berdasarkan dokumen SP2D tersebut telah dilakukan transfer ke Rekening Pemerintah Desa Tinakin Laut.
- Bahwa dalam proses penarikan APBDes T.A. 2017. 2018, 2019, dan 2020, Terdakwa selaku Kepala Desa dan PKPKD bersama dengan Kaur. Keuangan/Bendahara melakukan pencairan pada Rekening Bank untuk selanjutnya dilakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes.
- Bahwa setelah melakukan proses pencairan, Terdakwa melakukan pengelolaan keuangan desa secara sendiri tanpa melibatkan unsur Perangkat Desa terutama Bendahara Desa.
- Bahwa dalam melaksanakan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Desa Tinakin Laut, Terdakwa seakan-akan mempertanggungjawabkan keuangan desa dengan benar, akan tetapi Terdakwa membuat Laporan Pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pembelian dan pembelanjaan yang nyata, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
- Bahwa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Desa Tinakin Laut T.A. 2017, 2018, 2019 dan 2020, Terdakwa selaku Kepala Desa Tinakin Laut melakukan pembayaran terhadap pekerjaan fisik dan meminta uang kepada Kaur Keuangan/Bendahara, lalu meminta TPK yaitu Saksi YAMIN DJAFAR BUDDU selaku Ketua serta Saksi ROMA M. SYAHIDA dan Saksi SAMSUDIN DG. SATTU selaku Anggota TPK untuk melakukan pembelanjaan sesuai dengan harga nyata tetapi dengan menggunakan Nota dan Kwitansi yang tidak sesuai dengan real cost. Adapun terhadap uang kelebihan pembayaran dikarenakan Nota dan Kwitansi yang tidak sesuai dengan real cost telah Terdakwa ambil dan Terdakwa laporkan Laporan Pertanggungjawaban DD dan ADD sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada APBDes Tinakin Laut, dimana dalam hal ini Terdakwa tidak melakukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
- Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Tinakin Laut telah melakukan pencairan terhadap DD, ADD, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHP) pada T.A. 2017, 2018, 2019 dan 2020 sebagai berikut:
TAHUN/
SUMBER ANGGARAN
DASAR PENCAIRAN
REKENING KORAN
JUMLAH PENCAIRAN
TERBILANG
2017/Dana Desa Tahap II
SP2D No: 06516/SP2D-LS/BTL/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017
RKD Tinakin Laut Nomor Rekening BPD Sulteng: 0102006064
Rp. 342.262.400,00
Tiga ratus empat puluh dua juta dua ratus enam puluh dua ribu empat ratus rupiah.
2017/Alokasi Dana Desa Tahap II
SP2D No: 07875/SP2D-LS/BTL/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017
RKD Desa Tinakin Laut Nomor Rekening Bank BNI: 525925293
Rp. 281.890.200,00
Dua ratus delapan puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu dua ratus rupiah.
2017/Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
SP2D No: 08526/SP2D-LS/BTL/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017
RKD Tinakin Laut Nomor Rekening BPD Sulteng: 0102006064
Rp. 15.750.000,00
Lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah.
2018/Dana Desa Tahap I
SP2D No: 2305/SP2D-LS/BTL/VI/2018 tanggal 07 Juni 2018
RKD Tinakin Laut Nomor Rekening BPD Sulteng: 0102006064
Rp. 145.874.000,00
Seratus empat puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah.
2018/Dana Desa Tahap II
SP2D No: 2925/SP2D-LS/BTL/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018
RKD Tinakin Laut Nomor Rekening Bank Sulteng: 0102006064
Rp. 291.748.000,00
Dua ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah.
2018/Dana Desa Tahap III
SP2D No: 6911/SP2D-LS/BTL/XII/2018 tanggal 13 Desember 2018
RKD Tinakin Laut Nomor Rekening Bank Sulteng: 0102006064
Rp. 291.748.000,00
Dua ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah.
2018/Alokasi Dana Desa Tahap I
SP2D No: 2348/SP2D-LS/BTL/VI/2018 tanggal 7 Juni 2018
RKD Tinakin Laut Nomor Rekening Bank Sulteng: 0102006064
Rp. 406.509.600,00
Empat ratus enam juta lima ratus sembilan ribu enam ratus rupiah.
2018/Alokasi Dana Desa Tahap II
SP2D No: 5168/SP2D-LS/BTL/X/2018 tanggal 24 Oktober 2018
RKD Tinakin Laut Nomor Rekening Bank Sulteng: 0102006064
Rp. 271.006.400,00
Dua ratus tujuh puluh satu juta enam ribu empat ratus rupiah.
2018/Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahap I, II, dan III
SP2D No: 8278/SP2D-LS/BTL/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019
RKD Tinakin Laut Nomor Rekening Bank Sulteng: 0102006064
Rp. 22.590.000,00
Dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah.
2019/Dana Desa Tahap I
SP2D No: 2814/SP2D-LS/BTL/VII/2019 tanggal 18 Juli 2019
RKD Tinakin Laut Nomor Rekening Bank Sulteng: 0102006064
Rp. 169.852.000,00
Seratus enam puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah.
2019/Dana Desa Tahap II
SP2D No: 2815/SP2D-LS/BTL/VII/2019 tanggal 18 Juli 2019
RKD Tinakin Laut Nomor Rekening Bank Sulteng: 0102006064
Rp. 339.704.000,00
Tiga ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu rupiah.
2019/Dana Desa Tahap III
SP2D No: 5604/SP2D-LS/BTL/XI/2019 tanggal 8 November 2019
RKD Tinakin Laut Nomor Rekening Bank Sulteng: 0102006064
Rp. 339.704.000,00
Tiga ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu rupiah.
2019/Alokasi Dana Desa Tahap I
SP2D No: 2014/SP2D-LS/BTL/V/2019 tanggal 31 Mei 2019
RKD Tinakin Laut Nomor Rekening Bank Sulteng: 0102006064
Rp. 418.103.400,00
Empat ratus delapan belas juta seratus tiga ribu empat ratus rupiah.
2019/Alokasi Dana Desa Tahap II
SP2D No: 4731/SP2D-LS/BTL/X/2019 tanggal 03 Oktober 2019
RKD Tinakin Laut Nomor Rekening Bank Sulteng: 0102006064
Rp. 278.735.600,00
Dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu enam ratus rupiah.
2019/Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahap I, dan II
SP2D No: 5624/SP2D-LS/BTL/XI/2019 tanggal 11 November 2019
RKD Tinakin Laut Nomor Rekening Bank Sulteng: 0102006064
Rp. 12.092.000,00
Dua belas juta sembilan puluh dua ribu rupiah.
2020/Dana Desa Tahap I (40%)
SP2D BUN No: 200531304002145 tanggal 09 April 2020
Rekening BRI a.n. Desa Tinakin Laut Nomor: 064701000681305
Rp. 344.663.200,00
Tiga ratus empat puluh empat juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus rupiah.
2020/Dana Desa Tahap II/Salur 1 (15%)
SP2D BUN No: 200531304003447 tanggal 02 Juni 2020
Rekening BRI a.n. Desa Tinakin Laut Nomor: 064701000681305
Rp. 127.627.650,00
Seratus dua puluh tujuh juta enam ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah.
2020/Dana Desa Tahap II/Salur 2 (15%)
SP2D BUN No: 200531304003835 tanggal 17 Juni 2020
Rekening BRI a.n. Desa Tinakin Laut Nomor: 064701000681305
Rp. 127.627.650,00
Seratus dua puluh tujuh juta enam ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah.
2020/Dana Desa Tahap II/Salur 3 (10%)
SP2D BUN No: 200531304003965 tanggal 30 Juni 2020
Rekening BRI a.n. Desa Tinakin Laut Nomor: 064701000681305
Rp. 85.085.100,00
Delapan puluh lima juta delapan puluh lima ribu seratus rupiah.
2020/Dana Desa Tahap III (20%)
SP2D BUN No: 200531304006175 tanggal 20 Oktober 2020
Rekening BRI a.n. Desa Tinakin Laut Nomor: 064701000681305
Rp. 165.847.400,00
Seratus enam puluh lima juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus rupiah.
2020/Alokasi Dana Desa Tahap I (60%)
SP2D No: 1107/SP2D-LS/BTL/IV/2020 tanggal 08 April 2020
Rekening BRI a.n. Desa Tinakin Laut Nomor: 064701000681305
Rp. 419.973.600,00
Empat ratus sembilan belas juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus rupiah.
2020/Alokasi Dana Desa Tahap II (40%)
SP2D No: 5237/SP2D-LS/BTL/XI/2020 tanggal 06 November 2020
Rekening BRI a.n. Desa Tinakin Laut Nomor: 064701000681305
Rp. 227.504.400,00
Dua ratus dua puluh tujuh juta lima ratus empat ribu empat ratus rupiah.
2020/Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahap I, dan II
SP2D No: 04076/SP2D-LS/BTL/IX/2020 tanggal 11 September 2020
Rekening BRI a.n. Desa Tinakin Laut Nomor: 064701000681305
Rp. 12.181.000,00
Dua belas juta seratus delapan puluh saru ribu rupiah.
2020/Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahap III
SP2D No: 04077/SP2D-LS/BTL/XI/2020 tanggal 11 September 2020
Rekening BRI a.n. Desa Tinakin Laut Nomor: 064701000681305
Rp. 12.092.000,00
Dua belas juta sembilan puluh dua ribu rupiah.
- Bahwa dari proses pengelolaan keuangan Desa Tinakin Laut yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana dimaksud di atas menyebabkan hal-hal sebagai berikut:
?
• Tahun 2017 sebesar Rp. 45.831.484,00 (empat puluh lima juta delapan ratus tiga puluh satu ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah) bersumber dari pencairan DD dan ADD Tahap II dengan rincian:
1. Rekapan Belanja Fiktif (kegiatan yang dibayarkan, tetapi berdasarkan hasil penelusuran, kegiatan/pengadaan barang tidak dilaksanakan) sebesar Rp8.083.181,00 (delapan juta delapan puluh tiga ribu seratus delapan puluh satu rupiah) sebagai berikut:
NO.
KEGIATAN
SUMBER ANGGARAN
JUMLAH PENCAIRAN
TERBILANG
1)
Pembayaran Honor Pengamanan
Alokasi Dana Desa
Rp. 1.800.000,00
Satu juta delapan ratus ribu rupiah.
2)
Pajak untuk Dana Hibah
Dana Desa
Rp. 6.283.181,00
Enam juta dua ratus delapan puluh tiga ribu seratus delapan puluh satu rupiah.
2. Rekapan Pengeluaran yang termuat dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)/Kwitansi yang nilainya tidak sesuai dengan yang dibayarkan (telah dilakukan Mark Up) sebesar Rp. 30.794.079,- (tiga puluh juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu tujuh puluh sembilan rupiah) sebagai berikut
NO.
KEGIATAN
SUMBER ANGGARAN
JUMLAH PENCAIRAN
TERBILANG
1)
Pelatihan PTPKD dan TPK
Dana Desa
Rp. 1.019.000,00
Satu juta sembilan belas ribu rupiah.
2)
Pelatihan BUMDes
Dana Desa
Rp. 3.192.500,00
Tiga juta seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah
3)
Pengadaan Gorden Desa
Bagi Hasil Pajak
Rp. 6.242.579,00
Enam juta dua ratus empat puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah
4)
Penguatan Modal BUMDes
Dana Desa
Rp. 20.340.000,00
Dua puluh juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah.
3. Rekapan Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah yang termuat dalam APBDes yang telah dilaksanakan, namun terdapat kelebihan pembayaran yang berasal dari ADD sebesar Rp.1.850.000, 00 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
4. Terdapat SiLPA dari sumber anggaran DD, ADD dan BHP yang tidak ditemukan di Kas Desa sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
5. Rekapan Perhitungan terhadap Kewajiban Penyetoran atas Belanja Kena Pajak yang belum dilaksanakan sebesar Rp. 5.054.224,00 (lima juta lima puluh empat ribu dua ratus dua puluh empat ribu rupiah).
?
• Tahun 2018 sebesar Rp. 62.951.071,00 (enam puluh dua juta sembilan ratus lima puluh satu ribu tujuh puluh satu rupiah) dengan rincian:
1. Rekapan Belanja Fiktif (kegiatan yang dibayarkan, tetapi berdasarkan hasil penelusuran, kegiatan/pengadaan barang tidak dilaksanakan) sebesar Rp. 8.856.949,00 (delapan juta delapan ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah) sebagai berikut:
NO.
KEGIATAN
SUMBER ANGGARAN
JUMLAH PENCAIRAN
TERBILANG
1)
Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksanaan Pemilihan BPD
Alokasi Dana Desa
Rp. 2.250.000,00
Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah.
2)
Belanja Barang Untuk Diberikan Kepada Masyarakat (Dana Hibah)
Alokasi Dana Desa
Rp. 6.606.949,00
Enam juta enam ratus enam ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah.
2. Rekapan Pengeluaran yang termuat dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)/Kwitansi yang nilainya tidak sesuai dengan yang dibayarkan (telah dilakukan Mark Up), yakni pada Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa – Pembuatan Baliho APBDes sebesar Rp. 3.939.000,00 (tiga juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah rupiah);
3. Rekapan Hasil Pemeriksaan atas Pekerjaan Fisik (Infrastruktur) sebesar Rp. 35.691.437,00 (tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah) sebagai berikut:
NO.
KEGIATAN
SUMBER ANGGARAN
JUMLAH PENCAIRAN
TERBILANG
1)
Kegiatan Pembangunan Jalan Desa
Dana Desa
Rp. 14.045.000,00
Empat belas juta empat puluh lima ribu rupiah.
2)
Kegiatan Penimbunan Lahan
Dana Desa
Rp. 21.646.437,00
Dua puluh satu juta enam ratus empat puluh enam ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah.
4. Terdapat pengeluaran yang tidak disertai dengan bukti yang lengkap dan sah sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang berasal dari Alokasi Dana Desa pada Kegiatan Operasional Kantor Desa yaitu Perjalanan Dinas Kepala Desa ke Kabupaten;
5. Rekapan Perhitungan terhadap Kewajiban Penyetoran atas Belanja Kena Pajak yang belum dilaksanakan sebesar Rp.14.213.685,00 (empat belas juta dua ratus tiga belas ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah).
?
• Tahun 2019 sebesar Rp. 117.661.590,00 (seratus tujuh belas juta enam ratus enam puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh rupiah) dengan rincian:
1. Rekapan Belanja Fiktif (kegiatan yang dibayarkan, tetapi berdasarkan hasil penelusuran, kegiatan/pengadaan barang tidak dilaksanakan) sebesar Rp. 14.891.000,00 (empat belas juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) sebagai berikut
NO.
KEGIATAN
SUMBER ANGGARAN
JUMLAH PENCAIRAN
TERBILANG
1)
Pengadaan Piring Sango
Alokasi Dana Desa
Rp. 4.680.000,00
Empat juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah.
2)
Pengadaan Panstop
Alokasi Dana Desa
Rp. 3.461.000,00
Tiga juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah.
3)
Pengadaan Baju Seragam Majelis Taklim
Alokasi Dana Desa
Rp. 6.750.000,00
Enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah.
2. Rekapan Pengeluaran yang termuat dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)/Kwitansi yang nilainya tidak sesuai dengan yang dibayarkan (telah dilakukan Mark Up) sebesar Rp. 13.557.000,00 (tiga belas juta lima ratus lima puluh tujuh rupiah) sebagai berikut:
NO.
KEGIATAN
SUMBER ANGGARAN
JUMLAH PENCAIRAN
TERBILANG
1)
Belanja Modal Alat Kantor dan Rumah Tangga
Alokasi Dana Desa
Rp. 5.057.000,00
Lima juta lima puluh ribu rupiah.
2)
Kegiatan Pemilihan BPD - Pembuatan Spanduk
Alokasi Dana Desa
Rp. 850.000,00
Delapan ratus lima puluh ribu rupiah.
3)
Pendataan dan Pemutakhiran Profil Desa - Belanja Jasa Honorarium Petugas
Alokasi Dana Desa
Rp. 400.000,00
Empat ratus ribu rupiah.
4)
Penyelengaraan Posyandu - Makanan Tambahan Posyandu
Dana Desa
Rp. 3.800.000,00
Tiga juta delapan ratus rupiah.
5)
Penyelengaraan Posyandu - Makanan Tambahan Lansia
Dana Desa
Rp. 3.600.000,00
Tiga juta enam ratus rupiah.
3. Rekapan Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah yang termuat dalam APBDes yang telah dilaksanakan, namun terdapat kelebihan pembayaran yang berasal dari ADD sebesar Rp1.665.600,00 (satu juta enam ratus enam puluh lima ribu enam ratus rupiah) sebagai berikut:
NO.
KEGIATAN
SUMBER ANGGARAN
JUMLAH PENCAIRAN
TERBILANG
1)
Perjalanan Dinas ke Jakarta Sekdes 1 Kali (HARTO)
Alokasi Dana Desa
Rp. 609.600,00
Enam ratus sembilan ribu enam ratus rupiah.
2)
Perjalanan Dinas ke Jakarta Kades 1 Kali (DONY ABUHADJIM)
Alokasi Dana Desa
Rp. 1.056.000,00
Satu juta lima puluh enam ribu rupiah.
4. Rekapan Hasil Pemeriksaan atas Pekerjaan Fisik (Infrastruktur) sebesar Rp. 57.862.123,00 (lima puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh dua ribu seratus dua puluh tiga rupiah) sebagai berikut:
NO.
KEGIATAN
SUMBER ANGGARAN
JUMLAH PENCAIRAN
TERBILANG
1)
Penimbunan Akses Jalan Dusun
Dana Desa
Rp. 27.907.197,00
Dua puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah.
2)
Pekerjaan Bangunan Gedung Serba Guna Tahap I
Dana Desa
Rp. 28.008.881,00
Dua puluh delapan juta delapan ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah.
3)
Jalan Akses Lahan
Dana Desa
Rp. 1.946.045,00
Satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu empat puluh lima rupiah.
5. Terdapat pengeluaran yang tidak dilsertai dengan bukti yang lengkap dan sah sebesar Rp. 21.819.000,00 (dua puluh satu juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah);
6. Terdapat SiLPA ADD, DD, dan BHP yang tidak ditemukan di Kas Desa sebesar Rp. 1.130.000,00 (satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah);
7. Rekapan Perhitungan terhadap Kewajiban Penyetoran atas Belanja Kena Pajak yang belum dilaksanakan sebesar Rp. 6.736.867,00 (enam juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah).
?
• Tahun 2020 sebesar Rp75.623.410,00 (tujuh puluh lima juta enam ratus dua puluh tiga ribu empat ratus sepuluh rupiah) dengan rincian:
1. Rekapan Belanja Fiktif (kegiatan yang dibayarkan, tetapi berdasarkan hasil penelusuran, kegiatan/pengadaan barang tidak dilaksanakan) untuk Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan Kls Bumil, Lansia, Insentif) sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
2. Rekapan Pengeluaran yang termuat dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)/Kwitansi yang nilainya tidak sesuai dengan yang dibayarkan (telah dilakukan Mark Up) sebesar Rp. 19.640.000,00 (sembilan belas juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) sebagai berikut:
NO.
KEGIATAN
SUMBER ANGGARAN
JUMLAH PENCAIRAN
TERBILANG
1)
Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan Kls Bumil, Lansia, Insentif – Pengobatan Lansia
Dana Desa
Rp. 3.930.000,00
Tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah.
2)
Kegiatan Penanggulangan Bencana (Covid-19) – Pengadaan Masker
Dana Desa
Rp. 15.710.000,00
Lima belas juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah.
3. Rekapan Hasil Pemeriksaan atas Pekerjaan Fisik (Infrastruktur) – Pekerjaan Bangunan Gedung Serba Guna Tahap 2 sebesar Rp. 24.687.868,00 (dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah);
4. Rekapan Perhitungan terhadap Kewajiban Penyetoran atas Belanja Kena Pajak yang belum dilaksanakan sebesar Rp. 19.295.542,00 (sembilan belas juta dua ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus empat puluh dua rupiah).
- Bahwa dari dugaan penyimpangan tersebut telah mengakibatkan ada beberapa kegiatan yang tidak teralisasi dan anggaran telah dicairkan dari Kas Desa, hal tersebut dapat dilihat dari transaksi Rekening Koran pada masing-masing tahun anggaran yang menunjukkan dana telah keluar, namun kegiatan tidak teralisasi.
- Bahwa LHA PKKN Nomor: R.708/09/LHA/ITDA/2025 tanggal 14 Maret 2025 memiliki kesimpulan terdapat indikasi Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD dan ADD Pemerintah Desa Tinakin Laut Kec. Banggai, Kab. Banggai Laut, T.A. 2017, 2018, 2019, dan 2020 dengan Nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 413.611.780,00 (empat ratus tiga belas juta enam ratus sebelas ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Inspektur Inspektorat Kab. Banggai Laut RAMLAN HI SUDDING, S.H., M.H., serta Tim Audit, antara lain: FADLY DG. TAHA, S.E, M.M.; BADARUDDIN S.T.; I NENGAH EDDY ARIMBAWA, S.H.; AGUS AFRIYANTO, S.H.; MELKY KRISTIANTO S. TODINGAN, S.T.; MUH. RIZAL M. INGAK, S.Sos.; RISWANTO, S.H.; dan AULIA RAKHMAD SULAEMAN MUZAMMIL, S.Tr.I.P.
- Bahwa berdasarkan LHA PKKN Nomor: R.708/09/LHA/ITDA/2025 tanggal 14 Maret 2025, Nilai Kerugian Keuangan Negara pada pengelolaan keuangan Desa Tinakin Laut di T.A. 2017, 2018, 2019, dan 2020 secara keseluruhan sebesar Rp. 413.611.780,00 (empat ratus tiga belas juta enam ratus sebelas ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) yang terdiri dari:
1. Belanja Fiktif (kegiatan yang dibayarkan, namun berdasarkan hasil penelusuran, kegiatan/pengadaan barang tidak dilaksanakan) sebesar Rp. 54.781.130,00 (lima puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu seratus tiga puluh rupiah);
2. Pengeluaran yang termuat dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)/Kwitansi yang nilainya tidak sesuai dengan yang dibayarkan (telah dilakukan Mark-Up) sebesar Rp. 101.786.271,00 (seratus satu juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah);
3. Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah yang termuat dalam APBDes yang telah dilaksanakan, namun terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 11.090.600,00 (sebelas juta sembilan puluh ribu enam ratus rupiah);
4. Hasil Pemeriksaan atas Pekerjaan Fisik (Infrastruktur) yan tidak sesuai sebesar Rp. 142.927.338,00 (seratus empat puluh dua juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah);
5. Terdapat pengeluaran yang tidak disertai bukti yang lengkap dan sah sebesar Rp. 22.069.000,00 (dua puluh dua juta enam puluh sembilan ribu rupiah);
6. Terdapat SiLPA ADD, DD, dan BHP yang tidak ditemukan di Kas Desa sebesar Rp. 1.180.000,00 (satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
7. Perhitungan atas Belanja Kena Pajak sebesar Rp. 79.777.441,00 (tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh satu rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa DONY ABUHADJIM selaku Kepala Desa Tinakin Laut dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, yaitu Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Pendapatan Bagi Hasil Pajak (BHP) Desa Tinakin Laut T.A. 2017, 2018, 2019, dan 2020 telah bertentangan atau tidak sesuai dengan:
?
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
• Pasal 3 Ayat (1)
:
Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
?
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
• Pasal 26 Ayat (4) huruf f
• Pasal 26 Ayat (4) huruf g
:
:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Kepala Desa berkewajiban: Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Kepala Desa berkewajiban: Manjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan desa.
• Pasal 26 Ayat (4) huruf n
:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Kepala Desa berkewajiban: Meberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa.
• Pasal 51 huruf a
• Pasal 51 huruf b
• Pasal 51 huruf c
• Pasal 51 huruf f
• Pasal 51 huruf k
:
:
:
:
:
Perangkat Desa dilarang: Merugikan kepentingan umum.
Perangkat Desa dilarang: Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu.
Perangkat Desa dilarang: Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajiban.
Perangkat Desa dilarang: Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.
Perangkat Desa dilarang: Melanggar sumpah/janji jabatan.
?
• Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemeritah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
• Pasal 2
• Pasal 3
:
:
Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.
Pemerintah menganggarkan Dana Desa secara nasional dalam APBN setiap tahun.
?
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
• Pasal 2 Ayat (1)
• Pasal 24 Ayat (3)
:
:
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
?
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
• Pasal 2 Ayat (1)
• Pasal 2 Ayat (2)
• Pasal 3 Ayat (3)
• Pasal 3 Ayat (4)
• Pasal 4
:
:
:
:
:
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa selaku PPKD.
Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
• Pasal 51 Ayat (2)
• Pasal 51 Ayat (3)
:
:
PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:
a. Sekretaris Desa;
b. Kaur dan Kasi; dan
c. Kaur Keuangan.
Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Bukti sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
?
• Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
• Pasal 2
• Pasal 3 huruf a dan b
• Pasal 3 huruf f, g, dan h
:
:
:
Pengadaan menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. efisien, berarti Pengadaan harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
b. efektif, berarti Pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
c. transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia yang berminat.
Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pengadaan harus mematuhi etika sebagai berikut:
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan;
b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan;
Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pengadaan harus mematuhi etika sebagai berikut:
f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan desa;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DONY ABUHADJIM selaku Kepala Desa Tinakin Laut T.A. 2017, 2018, 2019 dan 2020 yang dilakukan secara melawan hukum, telah memperkaya diri Terdakwa sendiri atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dimana merupakan perbuatan berlanjut berdasarkan LHA PKKN tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Tinakin Laut Kec. Banggai Kab. Banggai Laut pada T.A. 2017, 2018, 2019, dan 2020 Nomor: R.708/09/LHA/ITDA/2025 tanggal 14 Maret 2025 menyatakan Nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.
413.611.780,00 (empat ratus tigas belas juta enam ratus sebelas ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.------------------------------------
SUBSIDAIR
----------Bahwa ia Terdakwa DONY ABUHADJIM selaku Kepala Desa Tinakin Laut, Kecamatan (Kec.) Banggai, Kabupaten (Kab.) Banggai Laut, Provinsi (Prov.) Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Laut Nomor: 880.820/330/DINSOS,PMD&P3A/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Lambako, Kepala Desa Kokini, Kepala Desa Tinakin Laut dan Kepala Desa Lampa Kecamatan Banggai Kabupaten Banggai Laut Periode 2017-2023 tanggal 30 Oktober 2017, dan selaku Anggota Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Tinakin Laut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tinakin Laut Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Tinakin Laut Kecamatan Banggai Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2017 tanggal 06 Maret 2017, pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak dapat diketahui lagi dengan pasti, namun masih dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 atau setidaknya pada waktu lain pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Desa Tinakin Laut Kec. Banggai Kab. Banggai Laut Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan Keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, telah Melakukan Perbuatan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp. 413.611.780,00 (empat ratus tiga belas juta enam ratus sebelas ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah); Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan pada saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Tinakin Laut T.A. 2017, 2018, 2019, dan 2020, serta Anggota TPK T.A. 2017; Sehingga Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 413.611.780,00 (empat ratus tiga belas juta enam ratus sebelas ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA PKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai Laut dengan Nomor LHA PKKN: R.708/09/LHA/ITDA/2025 tanggal 14 Maret 2025, dimana perbuatan Terdakwa merupakan Perbuatan Berlanjut dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tinakin Laut T.A. 2017, 2018, 2019, dan 2020, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pemerintahan Desa Tinakin Laut, Kec. Banggai, Kab. Banggai Laut pada T.A. 2017, 2018, 2019 dan 2020 mengelola keuangan desa, dengan alokasi dan sumber anggaran sebagai berikut:
NO.
TAHUN
SUMBER ANGGARAN
JUMLAH
TERBILANG
1.
2017
Dana Desa
Rp. 855.656.000,00
Delapan ratus lima puluh lima juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah.
Alokasi Dana Desa
Rp. 654.762.000,00
Enam ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah.
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
Rp. 15.750.000,00
Lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah.
Total Anggaran
Rp. 1.526.168.000,00
Satu miliar lima ratus dua puluh enam juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah.
2.
2018
Dana Desa
Rp. 729.370.000,00
Tujuh ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah.
Alokasi Dana Desa
Rp. 667.516.000,00
Enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam belas ribu rupiah.
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
Rp. 22.590.000,00
Dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah.
Total Anggaran
Rp. 1.429.476.000,00
Satu miliar empat ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah.
3.
2019
Dana Desa
Rp. 849.260.000,00
Delapan ratus empat puluh sembilan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah.
Alokasi Dana Desa
Rp. 696.839.000,00
Enam ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah.
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
Rp. 12.092.000,00
Dua belas juta sembilan puluh dua ribu rupiah.
Total Anggaran
Rp. 1.558.191.000,00
Satu miliar lima ratus lima puluh delapan juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah.
4.
2020
Dana Desa
.Rp. 850.851.000,00
Delapan ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah.
Alokasi Dana Desa
Rp. 674.478.000,00
Enam ratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah.
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
Rp. 24.273.000,00
Dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah.
Total Anggaran
Rp. 1.522.602.000,00
Satu miliar lima ratus dua puluh dua juta enam ratus dua ribu rupiah.
- Bahwa pengelolaan keuangan Desa Tinakin Laut pada T.A. 2017, 2018, 2019 dan 2020 terkait dengan kegiatan dan jumlah nominal telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tinakin Laut, dan APBDes Perubahan Desa Tindakin Laut, dimana selanjutnya telah ditandatangani Saudara SUPRI dan Terdakwa selaku Kepala Desa Tinakin Laut T.A. 2017, 2018, 2019, dan 2020 sebagai berikut:
?
• Peraturan Desa Tinakin Laut Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tinakin Laut Tahun Anggaran 2017 yang ditandatangani Saksi SUPRI pada bulan Maret 2017 (tanpa tanggal);
?
• Peraturan Desa Tinakin Laut Nomor 6 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Angaran 2018 yang ditandatangani Terdakwa pada bulan November 2018 (tanpa tanggal);
?
• Peraturan Desa Tinakin Laut Nomor 2 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Angaran 2019 yang ditandatangani Terdakwa pada bulan November 2019 (tanpa tanggal);
?
• Peraturan Desa Tinakin Laut Nomor 2 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Angaran 2019 yang ditandatangani Terdakwa pada tanggal 03 Februari 2020 (tanpa tanggal);
?
• Peraturan Desa Tinakin Laut Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Angaran 2020 yang ditandatangani Terdakwa pada bulan September 2020 (tanpa tanggal).
- Bahwa pada tahun 2017 Saudara SUPRI selaku Kepala Desa Tinakin Laut mengangkat Terdakwa menjadi Anggota Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Tinakin Laut T.A. 2017
berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Tinakin Laut Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Tinakin Laut Kecamatan Banggai Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2017 tanggal 06 Maret 2017, dimana Terdakwa dalam menjalankan tugasnya sebagai Anggota TPK Desa Tinakin Laut T.A. 2017 memiliki kewenangan berdasarkan Lampiran II SK tersebut yang terbit bulan Mei 2017 dengan tidak memiliki tanggal, sebagai berikut:
?
• Menyusun rencana pengadaan barang dan jasa;
?
• Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB);
?
• Menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa (bila diperlukan;
?
• Khusus pekerjaan konstruksi, menetapkan gambar rencana kerja sederhana/sketsa (bila diperlukan);
?
• Melakukan pemilihan dan penetapan penyedia barang dan jasa;
?
• Membuat rancangan Surat Perjanjian;
?
• Menandatangani Surat Perjanjian;
?
• Menjaga dan menjaga dokumen pengadaan barang dan jasa;
?
• Melaporkan proses pemilihan kepada Kepala Desa;
?
• Memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan;
?
• Menyetujui bukti pembelian (kwitansi dan surat perjanjian);
?
• Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang dan jasa;
?
• Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa dengan disertai Berita Acara Serah Terima ((MDST) hasil pekerjaan;
?
• Dapat menggunakan tenaa ahli/teknis yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau swasta sesuai dengan keahlian di bidangnya (apabila diperlukan).
- Bahwa selanjutnya Saksi HARTO yang menjadi Pejabat (Pj.) Kepala Desa Tinakin Laut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Laut Nomor: 880.820/194/DINSOS PMD-P3A/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Tinakin Laut Kecamatan Banggai Kabupaten Banggai Laut tanggal 22 Juni 2017 melakukan pencairan Dana Desa (DD) Tahap I berdasarkan Rekening Koran atas nama Desa Tinakin Laut dengan Nomor Rekening Bank Sulteng: 4020102006064, dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I berdasarkan Rekening Koran atas nama RKD Desa Tinakin Laut dengan Nomor Rekening Bank BNI: 0525925293, dengan rincian sebagai berikut:
SUMBER ANGGARAN
DASAR PENCAIRAN
REKENING KORAN
JUMLAH PENCAIRAN
TERBILANG
Dana Desa
Tahap I
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 02815/SP2D-LS/BTL/VII/2017, tanggal 17 Juli 2017
RKD Tinakin Laut Nomor Rekening BPD Sulteng: 0102006064
Rp. 513.393.600,00
Lima ratus tiga belas juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah.
Alokasi Dana Desa Tahap I
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 02526/SP2D-LS/BTL/VI/2017, tanggal 22 Juni 2017
RKD Tinakin Laut Nomor Rekening Bank BNI: 525925293
Rp. 372.871.800,00
Tiga ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus rupiah.
- Bahwa berdasarkan penarikan DD Tahap I dan ADD Tahap I tersebut, Saksi HARTO selaku Pj. Kepala Desa Tinakin Laut bersama dengan Saksi SARMAN DIRUNG selaku Bendahara Desa Tinakin Laut tahun 2017 menyerahkan sejumlah anggaran sesuai dengan permintaan Terdakwa untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan program yang tertuang dalam APBDes Tinakin Laut T.A. 2017.
- Bahwa setelah Terdakwa selaku TPK Desa Tinakin Laut menerima anggaran yang diberikan oleh Saksi HARTO dan Saksi SARMAN DIRUNG untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan program yang tertuang dalam APBDes Tinakin Laut T.A. 2017, Terdakwa secara seorang diri
melakukan pembelanjaan, pembayaran, maupun hal-hal lain terkait dengan kegiatan Desa Tinakin Laut T.A. 2017.
- Bahwa Terdakwa menyalahgunakan kewenangan atau mengambil kesempatan karena jabatannya sebagai Anggota TPK Desa Tinakin Laut T.A. 2017 dalam melaksanakan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Desa Tinakin Laut, dimana Terdakwa seakan-akan mempertanggungjawabkan keuangan desa dengan benar. Akan tetapi Terdakwa membuat Laporan Pertanggungjawaban tidak sesuai dengan pembelian dan belanja yang nyata.
- Bahwa akibat Terdakwa menyalahgunakan kewenangan atau mengambil kesempatan karena jabatannya sebagai Anggota TPK Desa Tinakin Laut T.A. 2017 terhadap pengelolaan keuangan Desa Tinakin Laut tersebut, selanjutnya Saksi HARTO selaku Pj. Kepala Desa Tinakin Laut menandatangani Laporan Pertanggungjawaban untuk beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga mengakibatkan terjadinya beberapa penyimpangan di T.A. 2017 sebesar Rp. 111.544.225,00 (seratus sebelas juta lima ratus empat puluh empat ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) bersumber dari pencairan DD Tahap I dan ADD Tahap I dengan rincian:
1. Rekapan Belanja Fiktif (kegiatan yang dibayarkan, tetapi berdasarkan hasil penelusuran, kegiatan/pengadaan barang tidak dilaksanakan) sebesar Rp10.950.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai berikut:
NO.
KEGIATAN
SUMBER ANGGARAN
JUMLAH
TERBILANG
1)
Pengadaan Baliho
Alokasi Dana Desa
Rp. 4.000.000,00
Empat juta rupiah.
2)
Pembuatan Papan Monografi
Alokasi Dana Desa
Rp. 2.000.000,00
Dua juta rupiah.
3)
Pembayaran Insentif Tim Penyusunan RKP
Alokasi Dana Desa
Rp. 350.000,00
Tiga ratus lima puluh ribu rupiah.
4)
Penguatan Modal BUMDes – Pembelian Kursi Plastik
Dana Desa
Rp. 4.600.000,00
Empat juta enam ratus ribu rupiah.
2. Rekapan Pengeluaran yang termuat dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)/Kwitansi yang nilainya tidak sesuai dengan yang dibayarkan (telah dilakukan Mark Up) sebesar Rp. 33.856.192,00 (tiga puluh tiga juta delapan ratus lima puluh enam ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) sebagai berikut:
NO.
KEGIATAN
SUMBER ANGGARAN
JUMLAH
TERBILANG
1)
Belanja Operasional Perkantoran
Dana Desa
Rp. 2.287.692,00
Dua juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah.
2)
Belanja Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kesehatan (Posyandu)
Dana Desa
Rp. 1.200.000,00:
Satu juta dua ratus ribu rupiah.
3)
Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD
Dana Desa
Rp. 836.000,00
Delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah.
4)
Pelatihan Kelompok TP – PKK
Dana Desa
Rp. 9.320.000,00
Sembilan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah.
5)
Pelatihan Kelompok Nelayan
Dana Desa
Rp. 8.440.000,00
Delapan juta empat ratus empat puluh ribu rupiah.
6)
Pelatihan Kelompok Pemuda dan Olahraga
Dana Desa
Rp. 8.840.000,00
Delapan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah.
7)
Pelatihan RKPDes
Dana Desa
Rp. 2.122.500,00
Dua juta seratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah.
8)
Penguatan Modal BUMDes – Kursi Plastik
Dana Desa
Rp. 810.000,00
Delapan ratus sepuluh ribu rupiah.
3. Rekapan Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah yang termuat dalam APBDes yang telah dilaksanakan, namun terdapat kelebihan pembayaran yang berasal dari ADD sebesar Rp. 7.575.000,00 (tujuh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
4. Rekapan Hasil Pemeriksaan atas Pekerjaan Fisik (Infrastruktur) - Kegiatan Pembangunan Jalan Akses Lahan yang berasal dari DD sebesar Rp. 24.685.910,00 (dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus sepuluh rupiah);
5. Rekapan Perhitungan terhadap Kewajiban Penyetoran atas Belanja Kena Pajak yang belum dilaksanakan sebesar Rp. 34.477.123,00 (tiga puluh empat juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus dua puluh tiga rupiah).
- Bahwa setelah berakhirnya masa jabatan Saksi HARTO selaku Pj. Kepala Desa Tinakin Laut, dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada Desa-Desa di Kabupaten Banggai Laut, salah satunya adalah Desa Tinakin Laut. Berdasarkan hasil Pilkades tersebut, Bupati Kabupaten Banggai Laut melantik Terdakwa menjadi Kepala Desa Tinakin Laut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Laut Nomor: 880.820/330/DINSOS,PMD&P3A/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Kokini, Kepala Desa Tinakin Laut dan Kepala Desa Lampa Kecamatan Banggai Kabupaten Banggai Laut Tahun 2017 sampai 2023 tanggal 30 Oktober 2017.
- Bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Terdakwa sebagai Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Terdakwa sebagai Kepala Desa memiliki kewenangan, antara lain:
1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2. Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
4. Menetapkan Peraturan Desa;
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
6. Membina kehidupan masyarakat desa;
7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
8. Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
9. Mengembangkan sumber pendapatan desa;
10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
13. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
14. Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk Kuasa Hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Terdakwa karena jabatannya sebagai Kepala Desa mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa, dimana disebut juga sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa disingkat PKPKD.
- Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa dan PKPKD berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa memiliki kewenangan, antara lain:
1. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
2. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan Barang Milik Desa;
3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa;
4. Menetapkan PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Desa);
5. Menyetujui DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran);
6. Menyetujui RAK Desa (Rencana Anggaran Kas Desa), dan
7. Menyetujui SPP (Surat Permintaan Pembayaran).
- Bahwa dalam rangka melaksanakan pemerintahan Desa Tinakin Laut, Terdakwa dengan kewenangannya melakukan penggantian perangkat desa per tahun anggaran, yaitu pada T.A. 2017,2018,2019, dan 2020 sebagai berikut:
1. Bahwa pada tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tinakin Laut Nomor: 140/18/TL/2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa yang telah ditandatangani Terdakwa tanggal 18 Desember 2017, dimana sebelumnya sudah melaksanakan tugas sejak tanggal 03 November 2017 sebelum terbitnya Surat Keputusan tersebut, dengan susunan sebagai berikut:
NO.
NAMA
JABATAN BARU
JABATAN LAMA
1)
MUNTU GOHONG
Kepala Urusan Tata Usaha/Umum
Kaur Umum
2)
JUITA
Kepala Urusan Keuangan
Kepala Seksi Pelayanan
3)
SAMSUDIN DG. SATTU
Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Seksi Pemerintahan
4)
SARMAN DIRUNG
Seksi Pemerintahan
Kepala Urusan Keuangan
5)
YAMIN DAJFAR BUDDU
Seksi Kesejahteraan
Kepala Urusan Perencanaan
6)
ROMA M. SYAHIDA
Seksi Pelayanan
Kepala Dusun 1
7)
BUDIARJO KASMAN
Kepala Dusun 1
-
8)
MUDDIN BASO
Kepala Dusun 2
Kepala Dusun 2
9)
SUDARSO NDEGANG
Kepala Dusun 3
-
?
• Setelahnya, Terdakwa mengangkat Saksi NELPI IKLIM, S.Pd sebagai Bendahara Des

Pihak Dipublikasikan Ya