Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal Thamrin Hi. Abd. Latief PT. Rahmat Bersama SPBU Kompak Mawomba 7694604 Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Thamrin Hi. Abd. Latief
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDU RAHMAN DARMAWAN, S.H.Thamrin Hi. Abd. Latief
2N a s r u n, S.H.Thamrin Hi. Abd. Latief
3Ilham Abd. Kadir Stolemba, SHThamrin Hi. Abd. Latief
4asdin AbidinThamrin Hi. Abd. Latief
Tergugat
NoNama
1PT. Rahmat Bersama SPBU Kompak Mawomba 7694604
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak normatif Penggugat dengan total sebesar Rp. 112.804.544,00 (seratus dua belas juta delapan ratus empat ribu lima ratus empat puluh empat rupiah)  dengan rincian sebagai berikut:
a.Uang Pesangon sebesar Rp. 2.736.698 X 9 tahun = Rp. 24.630.282
b.Uang Penghargaan Rp. 2.736.698 X 10 tahun = Rp. 27.366.980
c.Uang Penggantian Hak Rp. 2.736.698 / 25 hari X 12 bulan X 22 tahun = Rp. 28.899.530
d.Uang THR selama bekerja UMP 1998-2024 X 22 tahun = Rp. 31.907.752
e.Uang BPJS Ketenagakerjaan sesuai dokumen nilai hitung BPJS Ketenagakerjaan. total hak PHK = Rp. 112.804.544,00 (seratus dua belas juta delapan ratus empat ribu lima ratus empat puluh empat rupiah)
3.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang yang bergerak maupun yang tidak bergerak milik Tergugat beserta isinya;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara a quo;
5.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun terdapat Upaya Hukum (Uitvoeraar bij voorraad);
6.Membebankan biaya perkara menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak