Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
398/Pid.Sus/2024/PN Pal Endang Dwi Astuti, S,H. NAMIRA, SH Binti HASAN RUSLAN Alias MIRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 398/Pid.Sus/2024/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2823/P.2.10/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Endang Dwi Astuti, S,H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAMIRA, SH Binti HASAN RUSLAN Alias MIRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa terdakwa NAMIRA Binti HASAN RUSLAN Als MIRA, pada hari Selasa, tanggal 08 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di rumah Kos-kosan di Jl. Bulu Masomba Kel. Lasoani Kec. Mantikulore Kota Palu Prov. Sulteng atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut, masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang beratnya 97,8933 gram, berdasarkan penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 587/PenPid.B-SITA/2024/PN Pal tanggal 21 Oktober 2024 yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan diantaranya sebagai berikut :

 

  • Berawal ketika saksi Devi Defriani Bandaso, saksi Hadelfan Sambali dan saksi Kadek Roi yang merupakan Anggota Diresnarkoba Polda Sulteng mendapat informasi bahwa telah terjadi peredaran narkotika di Kota Palu, sehingga untuk memastikan kebenaran informasi tersebut anggota Diresnarkoba Polda Sulteng mencari seorang Informan yang tahu terkait peredaran narkotika di Kota Palu, Selanjutnya atas bantuan informan tersebut sehingga saksi Kadek Roy (Anggota Diresnarkoba Polda Sulteng) bisa dipertemukan dengan terdakwa.
  • Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi Kadek Roy (Anggota Diresnarkoba Polda Sulteng) membicarakan bagaimana cara memesan Narkotika jenis sabu sehingga pada saat itu terdakwa Namira Binti Hasan Ruslan Als Mira menghubungi seseorang melalui masengger video call yang di ketahui bernama Safri Als Ari Sincan (DPO) dalam pembicaraan tersebut Safri Als Ari Sincan (DPO) memintah agar uang di transver terlebih dahulu di rekening terdakwa setelah mendapat penyampaian tersebut, terdakwa kemudian menyampaikan kepada saksi Kadek Roy (Anggota Diresnarkoba Polda Sulteng) dengan mengatakan uang harus di transver dulu ke rekeningnya terdakwa dan narkotika jenis sabu bisa diantarkan, mendapat menyampaian tersebut saksi Kadek Roy (Anggota Diresnarkoba Polda Sulteng) kemudian bernegosiasi dengan terdakwa sambil memperlihatkan uang yang ada di dalam tasnya, saksi Kadek Roy (Anggota Diresnarkoba Polda Sulteng) beralasan bahwa tidak ada waktu untuk di transver sehingga ia menyarankan agar dibuatkan Screenshoot bahwa uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) sudah berada di rekening terdakwa Namira Binti Hasan Ruslan Als Mira, oleh karena sudah melihat uang ditas saksi Kadek Roy (Anggota Diresnarkoba Polda Sulteng) terdakwa kemudian menyetujuinya. 
  • Selanjutnya terdakwa Namira Binti Hasan Ruslan Als Mira mengirim Screenshoot uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) an. rekening terdakwa dan mengirimkan kepada Safri Als Ari Sincan (DPO), setelah melihat Screenshoot tersebut Safri Als Ari Sincan (DPO) kemudian menyampaikan bahwa orangnya akan datang mengantar narkotika jenis sabu, setelah menunggu sekitar 1 (satu) jam kemudian terdakwa kembali dihubungi Safri Als Ari Sincan (DPO) dengan mengatakan orangnya tidak jadi mengantarkan narkotika jenis sabu dan atas panduan Safri Als Ari Sincan (DPO), terdakwa kemudian diarahkan untuk pergi ke depan puskesmas Kawatuna dan setelah sampai terdakwa mencari-cari dan menemukan 2 paket Narkotika jenis sabu yang tersimpan di bawah umbul-umbul.
  • Setelah mengambil 2 paket Narkotika jenis sabu, terdakwa kemudian bertemu kembali dengan saksi Kadek Roy (Anggota Diresnarkoba Polda Sulteng) dan pada saat penyerahan tersebut datang saksi Devi Defriani Bandaso, saksi Hadelfan Sambali (keduanya Anggota Diresnarkoba Polda Sulteng) menangkap dan mengamankan terdakwa bersama dengan barang buktinya berupa 2 paket Narkotika jenis sabu berat netto 97.8933 gram, 1 (satu) lembar kertas aluminium foil, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam dan 1 (unit) Handphone merek Samsung A32 warna biru dengan nomor kontak 089513555558 dan barang bukti tersebut telah disita sebagaimana penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 587/PenPid.B-SITA/2024/PN Pal tanggal 21 Oktober 2024 yang di tandatangani secara elektronik wakil Ketua Pengadilan Negeri Palu.
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari balai pengawas obat dan makanan di Palu nomor: LHU.103.K.05.16.24.0218 Sampel hasil uji bahwa serbuk Kristal putih transparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika);

Perbuatan terdakwa NAMIRA Binti HASAN RUSLAN Als MIRA, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

A t a u

 

Kedua :                             

 

Bahwa terdakwa NAMIRA Binti HASAN RUSLAN Als MIRA, sebagaimana waktu dan tempat tersebut pada dakwaan Kesatu diatas, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya 97,8933 gram berdasarkan Penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 459/PenPid.B-SITA/2024/PN Pal, tanggal 14 Agustus 2024, dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

 

  • Berawal ketika saksi Devi Defriani Bandaso, saksi Hadelfan Sambali dan saksi Kadek Roi yang merupakan Anggota Diresnarkoba Polda Sulteng mendapat informasi bahwa telah terjadi peredaran narkotika di Kota Palu, sehingga untuk memastikan kebenaran informasi tersebut anggota Diresnarkoba Polda Sulteng mencari seorang Informan yang tahu terkait peredaran narkotika di Kota Palu, Selanjutnya atas bantuan informan tersebut sehingga saksi Kadek Roy (Anggota Diresnarkoba Polda Sulteng) bisa dipertemukan dengan terdakwa.
  • Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi Kadek Roy (Anggota Diresnarkoba Polda Sulteng) membicarakan bagaimana cara memesan Narkotika jenis sabu sehingga pada saat itu terdakwa Namira Binti Hasan Ruslan Als Mira menghubungi seseorang melalui masengger video call yang di ketahui bernama Safri Als Ari Sincan (DPO) dalam pembicaraan tersebut Safri Als Ari Sincan (DPO) memintah agar uang di transver terlebih dahulu di rekening terdakwa setelah mendapat penyampaian tersebut, terdakwa kemudian menyampaikan kepada saksi Kadek Roy (Anggota Diresnarkoba Polda Sulteng) dengan mengatakan uang harus di transver dulu ke rekeningnya terdakwa dan narkotika jenis sabu bisa diantarkan, mendapat menyampaian tersebut saksi Kadek Roy (Anggota Diresnarkoba Polda Sulteng) kemudian bernegosiasi dengan terdakwa sambil memperlihatkan uang yang ada di dalam tasnya, saksi Kadek Roy (Anggota Diresnarkoba Polda Sulteng) beralasan bahwa tidak ada waktu untuk di transver sehingga ia menyarankan agar dibuatkan Screenshoot bahwa uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) sudah berada di rekening terdakwa Namira Binti Hasan Ruslan Als Mira, oleh karena sudah melihat uang ditas saksi Kadek Roy (Anggota Diresnarkoba Polda Sulteng) terdakwa kemudian menyetujuinya. 
  • Selanjutnya terdakwa Namira Binti Hasan Ruslan Als Mira mengirim Screenshoot uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) an. rekening terdakwa dan mengirimkan kepada Safri Als Ari Sincan (DPO), setelah melihat Screenshoot tersebut Safri Als Ari Sincan (DPO) kemudian menyampaikan bahwa orangnya akan datang mengantar narkotika jenis sabu, setelah menunggu sekitar 1 (satu) jam kemudian terdakwa kembali dihubungi Safri Als Ari Sincan (DPO) dengan mengatakan orangnya tidak jadi mengantarkan narkotika jenis sabu dan atas panduan Safri Als Ari Sincan (DPO), terdakwa kemudian diarahkan untuk pergi ke depan puskesmas Kawatuna dan setelah sampai terdakwa mencari-cari dan menemukan 2 paket Narkotika jenis sabu yang tersimpan di bawah umbul-umbul.
  • Setelah mengambil 2 paket Narkotika jenis sabu, terdakwa kemudian bertemu kembali dengan saksi Kadek Roy (Anggota Diresnarkoba Polda Sulteng) dan pada saat penyerahan tersebut datang saksi Devi Defriani Bandaso, saksi Hadelfan Sambali (keduanya Anggota Diresnarkoba Polda Sulteng) menangkap dan mengamankan terdakwa bersama dengan barang buktinya berupa 2 paket Narkotika jenis sabu berat netto 97.8933 gram, 1 (satu) lembar kertas aluminium foil, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam dan 1 (unit) Handphone merek Samsung A32 warna biru dengan nomor kontak 089513555558 dan barang bukti tersebut telah disita sebagaimana penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 587/PenPid.B-SITA/2024/PN Pal tanggal 21 Oktober 2024 yang di tandatangani secara elektronik wakil Ketua Pengadilan Negeri Palu.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam menguasai atau  menyediakan narkotika golongan I jenis sabu dari pihak berwenang.   
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari balai pengawas obat dan makanan di Palu nomor: LHU.103.K.05.16.24.0218 Sampel hasil uji bahwa serbuk Kristal putih transparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika);

   

Perbuatan terdakwa Namira Binti Hasan Ruslan Als Mira, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya