Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
273/Pid.B/2025/PN Pal | 1.MILAWATI A. LOMBA., S.H 2.DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. 3.Muhamaad Fikri,S.H.,M.H. |
RISYANTO Alias RIS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Agu. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 273/Pid.B/2025/PN Pal | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/2232B/P.2.10/Eoh.2/08/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa RISYANTO Alias RIS pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di rumah saksi korban di Jl. Kamboja, Kel. Talise, Kec. Mantikulore, Kota Palu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadilinya, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------
---------- Perbuatan terdakwa RISYANTO Alias RIS tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |