INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
11/Pdt.P/2025/PN Pal | Musta Ani | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.P/2025/PN Pal | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 10 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan pemohon bernama MUSTA ANI dengan MUSTAANI ZAINUDDIN adalah satu orang yang sama, dan nama yang dipakai saat ini adalah MUSTA ANI sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 7271014809970001, Kartu Keluarga (KK) dengan No: 7271082209230003 dan kutipan Akta Kelahiran Nomor: 458/Ist/DI/2003/1997
3. Menetapkan pemohon bahwa lahir di PINRANG, TANGGAL 08 JUNI 1997. sesuai data diri yang pemohon lampirkan
4. Menetapkan alamat pemohon di JL. R.E MARTADINATA, sesuai dengan data diri yang pemohon lampirkan
5. Memerintahkan kepada Bank BSI Kota Palu Jl. Gajah Mada untuk merubah Data diri di setoran awal BPIH, dengan nama MUSTA ANI
6. Memerintahkan kepada Bank BSI Kota Palu Jl. Gajah Mada untuk merubah Data lahir di setoran awal BPIH, Dengan Data Lahir di PINRANG, TANGGAL 08 JUNI 1997
7. Memerintahkan kepada Bank BSI Kota Palu Jl. Gajah Mada untuk merubah Data alamat di setoran awal BPIH, dengan alamat JL. R.E MARTADINATA.
8. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |