INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
9/Pdt.P/2025/PN Pal | ABD. RAHMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.P/2025/PN Pal | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 10 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut.
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti Tanggal Lahir, Bulan Lahir dan Tahun Lahir dari Dua Puluh Empat Juli  Seribu Sembilan Ratus empat Puluh Dua (24-07-1942) menjadi Lima November seribu sembilan ratus lima puluh (05-11-1950)
3. Memerintahkan pejabat/pegawai Departemen Agama Kota Palu untuk mengganti Tanggal Lahir, Bulan Lahir dan Tahun Lahir Pemohon dari Dua Puluh Empat Juli  Seribu Sembilan Ratus empat Puluh Dua ( 24-07-1942) menjadi Lima November seribu sembilan ratus lima puluh (05-11-1950) berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7271-LT-15112024-0004 tanggal 15 November 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala kantor Catatan Sipil Kota Palu tersebut dalam registrasi yang tersedia untuk itu.
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam rangka Permohonan ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |