Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2026/PN Pal Rhenita Tuna, S.H. FARHAN ANUGRAH Bin BURHAN Alias AAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2026/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-671/P.2.10/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---------- Bahwa Terdakwa FARHAN ANUGRAH Bin BURHAN Alias AAN pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar jam 11.40 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di di Jln. Selar Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 00.00 wita terdakwa bertemu dengan Sdra. BUDO (DPO) di rumahnya yang berada di Jl Selar Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu untuk membeli narkotika jenis sabu kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kepada Sdra. BUDO (DPO) kemudian langsung memberika terdakwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, kemudian Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 4 (empat) paket, tidak lama kemudian datang seseorang laki-laki untuk membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) paket seharga masing-masing Rp. 50.000,-(lima puluh ribu), kemudian sisa sabu yang terdakwa miliki terdakwa simpan disaku celana sebelah kiri yang terdakwa kenakan, selanjutnya pada jam 11.40 wita pada saat terdakwa sedang tertidur terdakwa dibangunkan oleh Anggota Satresnarkoba Polresta Palu kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu disaku celana sebelah kiri yang terdakwa kenakan, selanjutnya dengan ditemukannya barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa dibawa oleh Anggota Satresnarkoba Polresta Palu ke kantor Polresta Palu guna proses lanjut
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/Hitung.Timbang/03/I/RES.4.2/2026/Satresnarkoba tanggal 13 Januari 2026 yang ditandatangani oleh AKP USMAN, S.H. selaku Penyidik Polresta Palu, dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) paket plastik klip berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat sita awal netto 0,1231 gram, Sisih Lab 0,1016 gram dan Bukti PN 0,0215 gram.
  • Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0009 tanggal 16 Januari 2026, Nama Sampel : Diduga Sabu 11, Nomor Kode Sampel : 26.103.11.16.05.0011, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm.,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN), dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastik klip dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu, dengan berat sita awal 0,1231 gram yang disita dari terdakwa FARHAN ANUGRAH Bin BURHAN Alias AAN adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa FARHAN ANUGRAH Bin BURHAN Alias AAN tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa FARHAN ANUGRAH Bin BURHAN Alias AAN pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar jam 11.40 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di di Jln. Selar Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026, sekitar jam 11.40, wita bertempat di Jl. Selar Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu, saksi UMAR dan saksi STEVANUS JULIO WESA yang tergabung dalam Tim Satresnarkoba Polresta Palu beserta anggota lainnya melakukan penyergapan disebuah rumah kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa FARHAN ANUGRAH Bin BURHAN Alias AAN, dimana sebelumnya Anggota Satresnarkoba Polresta Palu mendapatkan infomasi terkait terdakwa yang sering melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan, saat itu Terdakwa FARHAN ANUGRAH Bin BURHAN Alias AAN sedang tertidur dirumah tersebut, kemudian saksi NOVRIANTO PONTOH mengamankan terdakwa sedangkan saksi RIAN ADRIAN melakukan penggeledahan kamar terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket plastik klip berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang berada di saku celana sebelah kiri yang dikenakan oleh terdakwa FARHAN ANUGRAN Bin BURHAN Alias AAN, sehingga dengan adanya barang bukti tersebut, terdakwa FARHAN ANUGRAH Bin BURHAN Alias AAN kami bawa ke Polresta Palu, untuk proses hukum.
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/Hitung.Timbang/03/I/RES.4.2/2026/Satresnarkoba tanggal 13 Januari 2026 yang ditandatangani oleh AKP USMAN, S.H. selaku Penyidik Polresta Palu, dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) paket plastik klip berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat sita awal netto 0,1231 gram, Sisih Lab 0,1016 gram dan Bukti PN 0,0215 gram.
  • Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0009 tanggal 16 Januari 2026, Nama Sampel : Diduga Sabu 11, Nomor Kode Sampel : 26.103.11.16.05.0011, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm.,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN), dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastik klip dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu, dengan berat sita awal 0,1231 gram yang disita dari terdakwa FARHAN ANUGRAH Bin BURHAN Alias AAN adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa FARHAN ANUGRAH Bin BURHAN Alias AAN tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------

 

A T A U

 

KETIGA :

---------- Bahwa Terdakwa FARHAN ANUGRAH Bin BURHAN Alias AAN pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar jam 23.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di di Jl. Selar Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Paluatau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu dengan cara yaitu pertama-tama terdakwa memasukkan Narkotika jenus sabu yang berbentuk kristal tersebut kedalam pireks kaca yang tersambung di bong/alat hisap sabu kemudian sabu yang berada di dalam pireks kaca tersebut dibakar menggunakan korek api gas sampai sabu yang berada di dalam pireks kaca tersebut mencair dan mengeluarkan asap kemudian terdakwa menghisap salah satu pipet yang tersambung di bong tersebut sampai mengeluarkan asap sama seperti layaknya menghisap rokok
  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu dengan cara yaitu pertama-tama terdakwa memasukan narkotika jenis sabu yang berbentuk kristal tersebut kedalam pireks kaca yang tersambung dibong yang terbuat dari botol air mineral lalu kemudian sabu yang berada didalam pireks kaca tersebut dibakar dengan menggunakan api dari macis gas tanpa kepala yang terhubung dengan sumbu sampai sabunya mencair lalu kemudian terdakwa menghisap salah satu pipet yang tersambung di bong tersebut sampai mengeluarkan asap sama seperti layaknya menghisap rokok, terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut seorang diri.
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/Hitung.Timbang/03/I/RES.4.2/2026/Satresnarkoba tanggal 13 Januari 2026 yang ditandatangani oleh AKP USMAN, S.H. selaku Penyidik Polresta Palu, dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) paket plastik klip berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat sita awal netto 0,1231 gram, Sisih Lab 0,1016 gram dan Bukti PN 0,0215 gram.
  • Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0009 tanggal 16 Januari 2026, Nama Sampel : Diduga Sabu 11, Nomor Kode Sampel : 26.103.11.16.05.0011, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm.,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN), dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastik klip dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu, dengan berat sita awal 0,1231 gram yang disita dari terdakwa FARHAN ANUGRAH Bin BURHAN Alias AAN adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
  • Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : R/08/I/RES.4.2/2026/Rumkit Bhay tanggal 14 Januari 2026 di ruangan Laboratorium Rumkit Bhayangkara TK III dugaan Hasil Pemeriksaan Urine terhadap Terdakwa FARHAN ANUGRAN Bin BURHAN Alias AAN adalah POSITIF Narkoba Jenis Amphetamin (+), Methamphetamin (+).
  • Surat Rekomendasi Assesment Terpadu An. FARHAN ANUGRAN Bin BURHAN Alias AAN Nomor : B/42/II/KA/PB/2026/BNNK-PALU tanggal 23 Februari 2026, dari Hasil Asesmen, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa terdakwa/terdakwa adalah seorang penyalahguna/korban penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dengan pola penggunaan sifatnya ketergantungan zat, efek jika tidak menggunakan sabu pegal, cepat capek, badan deman, berkeringat, gelisah, mulut terasa pahit, pelupa belum ada efek seperti paranoid maupun halusinasi, kemudian barang bukti kurang dari SEMA, tidak ada indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Asesmen.
  • Bahwa Terdakwa FARHAN ANUGRAH Bin BURHAN Alias AAN tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menyalahgunakan / mengkonsumsi Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya