Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2025/PN Pal ERIK SEPTIAWAN bin RUSDIN L. TANGGOMA Alias ERMES Kepala Kepolisian Resort Kota Palu cq Kasat Resnarkoba Polresta Palu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ERIK SEPTIAWAN bin RUSDIN L. TANGGOMA Alias ERMES
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Kota Palu cq Kasat Resnarkoba Polresta Palu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang telah melakukan tindakan penangkapan sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/86/VI/RES.4.2./2025/Satresnarkoba/Polresta Palu/Polda Sulteng tanggal 05 Juni 2025 atas nama Pemohon  adalah tidak sah menurut hukum, tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
  3. Menyatakan tindakan Termohon yang telah melakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/65/VI/RES.4.2./2025/Satresnarkoba/Polresta Palu/Polda Sulteng tanggal 06 Juni 2025 atas nama Pemohon adalah tidak sah menurut hukum, tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
  4. Menyatakan tindakan Termohon yang telah melakukan tindakan penggeledahan badan yang tidak membawa dan tidak menunjukan Surat Perintah Penggeledahan Badan dan Surat Izin Penggeledahan Badan dari Ketua Pengadilan Negeri Palu merupakan tindakan yang tidak sah menurut hukum, tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena tidak memenuhi sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ;
  5. Menyatakan tindakan Termohon yang telah melakukan tindakan upaya paksa berupa penyitaan terhadap 1 (satu) unit Handphone merek HP Xiaomi 10 T Pro yang tidak memperlihatkan Surat Perintah Penyitaan dan Persetujuan Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Palu serta tidak memberikan Surat Tanda Penerimaan terhadap barang yang disita milik Pemohon merupakan tindakan yang tidak sah menurut hukum, tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga patutlah menurut hukum benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada Pemohon.
  6. Menyatakan tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap.Tsk/52.1/VI/RES.4.2./2025/Satresnarkoba/Polresta Palu/Polda Sulteng tanggal 05 Juni 2025 atas nama Pemohon adalah tidak sah menurut hukum, tidak berdasar hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
  7. Menyatakan tindakan penyidikan terhadap pemohon dinyatakan tidak sah menurut hukum, tidak berdasar hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga oleh karena itu haruslah dibatalkan menurut hukum oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo, karena penyidikan dilaksanakan oleh Penyidik dan Penyidik Pembantu yang tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Penyidikan yang diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai syarat sahnya penyidikan.
  8. Menyatakan tindakan Termohon yang telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum dan Pemohon yang telah lewat dari batas waktu 7 (tujuh) hari, maka SPDP tersebut menjadi cacat formil, maka secara otomatis Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Termohon atau Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon menjadi batal demi hukum, tidak berdasarkan hukum, tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  9. Memerintahkan kepada Termohon untuk tidak melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana narkotika terhadap Pemohon.
  10. Merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Pemohon.
  11. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari tahanan.
  12. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Atau :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Palu c.q. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya                        (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya