Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal MUH. ASFAR PT. Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi) Cabang Palu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUH. ASFAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EFRAIM JIMMY P, SH. MHMUH. ASFAR
2KHASOGI HAMONANGAN., SHMUH. ASFAR
3DEDY BRONSON HUTABARAT, SHMUH. ASFAR
4HENRI HUTABARAT, SHMUH. ASFAR
5Fergi Julianto Supriedno Phiter., SHMUH. ASFAR
Tergugat
NoNama
1PT. Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi) Cabang Palu
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan menurut Hukum Penggugat adalah Pekerja yang dipekerjakan oleh Tergugat
3.Menyatakan menurut Hukum Hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak Putusan ini dibacakan dan telah berkekuatan Hukum tetap ; ------------------
4.Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa Hak-hak Normatif sebagai berikut :
a.Pesangon
-Masa Kerja 6 Tahun 1 Bulan
-Gaji Rp. 4.075.000,-
-Uang Pesangon 1 x 7 x Rp. 4.075.000,- =     Rp. 28.075.000,- 
-Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp. 4.075.000,- =     Rp. 12.225.000,- 
-Uang Pergantian Hak (Transportasi Sarudu-Palu)
Rp. 500.000,- =     Rp.      500.000,-(+)
JUMLAH        Rp. 40.800.000,-
(empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah) ;
b.Upah Proses
6 (enam) Bulan x Upah Pokok terakhir 4.075.000,- = Rp. 24.450.000,-
(dua puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ; 
Sehingga Total Keseluruhan yang diterima Penggugat (Pesangon Rp. 40.800.000,- + Upah Proses Rp. 24.450.000,-) adalah sebesar Rp. 65.250.000,- (enam puluh lima juta dua ratus lima ribu rupiah) 
5.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan Hukum tetap 
6.Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan 
7.Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya Hukum baik kasasi, (uit voerbaar bij voeraad) 
8.Membebankan biaya menurut Hukum -
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak