Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
80/Pdt.G/2023/PN Pal | HJ.PADILAH | 1.KEMENTERIAN BUMN REPUBLIK INDONESIA, cq. PT.BANK MANDIRI (persero) Tbk. PUSAT di JAKARTA, cq. PT.BANK MANDIRI (persero) Tbk. REGIONAL RETAIL COLLECTION & RECOVERY WILAYAH SULAWESI & MALUKU, cq.PT.BANK MANDIRI (persero) Tbk. CABANG PALU 2.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA di JAKARTA, cq.KPKNL PUSAT di JAKARTA, cq.KPKNL WIL SULAWESI TENGAH cq.KPKNL KOTA PALU 3.NOTARIS FARID |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Agu. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 80/Pdt.G/2023/PN Pal | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Agu. 2023 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I tersebut telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad), dengan tidak memberikan salinan / tindasan perjanjian kredit kepada Penggugat;
3. Menyatakan Tergugat I telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) kepada Penggugat, menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan lelang tanpa memberi somasi/peringatan terlebih dahulu;
4. Menyatakan perjanjian kredit No.
5. Menyatakan Surat pemberitahuan pelaksanaan lelang No.MNR.RCR/REG.MKS. 32047/ 2023 tanggal 20 Juli 2023 adalah cacad hukum;
6. Menyatakan Surat Pemberitahuan Lelang No.MNR RCR/REG.MKS.32048/2023, No.MNR.RCR/REG.MKS.32049/2023 dan No.MNR.RCR/REG.MKS.32050/2023 tanggal 20 Juli 2023 menjadi cacad hukum pula dan batal demi hukum;
7. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp 2.750.000.000,-(dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) secara kontan, tunai kes;
8. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Imatriil/Moril kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) secara kontan dan kes;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila mejelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku ditengah masyarakat (ex aequo et bono);
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |