Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
401/Pid.Sus/2024/PN Pal ANDI SITTI CHERDJARIAH R. DAENG CAYA, S.H., M.H. ASNIAR Binti TJEHO Alias NIAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 401/Pid.Sus/2024/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2960/P.2.10/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI SITTI CHERDJARIAH R. DAENG CAYA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASNIAR Binti TJEHO Alias NIAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

     Bahwa ia Terdakwa ASNIAR Binti TJEHO Alias NIAR pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar jam 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Jalan Bente Kelurahan Tawanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah yang terdiri dari Saksi Martinus, Saksi Mohamad Fauzan, Saksi Devi D. Bandaso,S.H, dan Saksi Muh Faisal memperoleh informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di Jalan Bente Kelurahan Tawanjuka sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika golongan I. Dengan adanya informasi tersebut kemudian tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah yang terdiri dari Saksi Martinus, Saksi Mohamad Fauzan, Saksi Devi D. Bandaso,S.H, dan Saksi Muh Faisal mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggeledahan di dalam rumah milik terdakwa dan menemukan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 22 (dua puluh dua) paket  di dalam kamar Terdakwa.
  • Selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah yang terdiri dari Saksi Martinus, Saksi Mohamad Fauzan, Saksi Devi D. Bandaso,S.H, dan Saksi Muh Faisal mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis shabu-shabu, 8 (delapan) lembar plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah kotak plastik merek Fridge & Freezer warna biru dan 1 (satu) buah kotak plastik warna putih sebagai tempat penyimpanan, 1 (satu) buah dos warna coklat, 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam,1 (satu) buah kantongan plastik warna merah di gunakan sebagi pembungkus, 1 (satu) unit hand phone digunakan sebagai alat komunikasi dan uang tunai sebesar Rp 1.100.000,-(satu juta seratus ribu rupiah) yang diduga sebagai uang hasil penjualan narkotika.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika golongan I jenis shabu-shabu tersebut dari lelaki ANDI BASO dengan cara membeli sebanyak 3 (tiga) paket seberat 3 (tiga) gram seharga 3.000.000,-(tiga juta rupiah) dimana harga perpaket atau pergramnya Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah). kemudian shabu-shabu tersebut Terdawa bagi-bagi menjadi paket-paket kecil yang dijual Terdakwa seharga Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) perpaketnya.
  • Bahwa Terdakwa sudah beberapa kali membeli narkotika golongan I jenis shabu-shabu dari lelaki ANDI BASO kemudian Terdakwa bagi menjadi paket-paket kecil lalu Terdakwa jual kembali.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu hanya di rumah terdakwa saja dan dalam mengukur berat paket penjualan sabu terdakwa tidak menggunakan timbangan digital tetapi hanya memperkirakan saja.
  • Bahwa keuntungan dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu yang terdakwa dapatkan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 20 Oktober 2024 yang dibuat oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, bahwa barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis Shabu-shabu setelah dilakukan penimbangan memiliki total berat 2,9 (dua koma sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti  tanggal 28 Oktober 2024 oleh Balai Pengawasan Obat Dan Makanan di Palu, sampel barang bukti yang dilakukan pengujian, POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

 

A  T  A  U

KEDUA :

 

     Bahwa ia Terdakwa ASNIAR Binti TJEHO Alias NIAR pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar jam 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Bente Kelurahan Tawanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki,  menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah yang terdiri dari Saksi Martinus, Saksi Mohamad Fauzan, Saksi Devi D. Bandaso,S.H, dan Saksi Muh Faisal memperoleh informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di Jalan Bente Kelurahan Tawanjuka sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika golongan I. Dengan adanya informasi tersebut kemudian tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah yang terdiri dari Saksi Martinus, Saksi Mohamad Fauzan, Saksi Devi D. Bandaso,S.H, dan Saksi Muh Faisal mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggeledahan di dalam rumah milik terdakwa dan menemukan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 22 (dua puluh dua) paket  di dalam kamar Terdakwa.
  • Selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah yang terdiri dari Saksi Martinus, Saksi Mohamad Fauzan, Saksi Devi D. Bandaso,S.H, dan Saksi Muh Faisal mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis shabu-shabu, 8 (delapan) lembar plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah kotak plastik merek Fridge & Freezer warna biru dan 1 (satu) buah kotak plastik warna putih sebagai tempat penyimpanan, 1 (satu) buah dos warna coklat, 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam,1 (satu) buah kantongan plastik warna merah di gunakan sebagi pembungkus, 1 (satu) unit hand phone digunakan sebagai alat komunikasi dan uang tunai sebesar Rp 1.100.000,-(satu juta seratus ribu rupiah) yang diduga sebagai uang hasil penjualan narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 20 Oktober 2024 yang dibuat oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, bahwa barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis Shabu-shabu setelah dilakukan penimbangan memiliki total berat 2,9 (dua koma sembilan) gram
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti  tanggal 28 Oktober 2024 oleh Balai Pengawasan Obat Dan Makanan di Palu, sampel barang bukti yang dilakukan pengujian, POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya