Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2025/PN Pal 1.DESIANTY, S.H.
2.Rhenita Tuna, S.H.
MUHAMMAD SIGIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 135/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1231/P.2.10/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESIANTY, S.H.
2Rhenita Tuna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SIGIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD SIGIT pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2025 bertempat di Café Songo Eks Lokalisasi Tondo Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan rasa sakit, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

---------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa Bersama dengan saksi RIFAT mengunjungi café SONGO di eks lokalisasi tondo dan saat berada didalam Café tersebut terdakwa melihat saksi korban ASEP SUPARMAN bersama saksi I WAYAN DODI PRAWANA dan saksi HENDRA PRASETYO Als TOKE sedang duduk sambil minum minuman beralcohol kemudian terdakwa bersama saksi RIFAT langsung kemeja dan ikut bergabung  minum dengan saksi korban  dan saksi I WAYAN DODI PRAWANA dan saksi HENDRA PRASETYO Als TOKE, sekitar 01.30 wita saksi RIFAT yang dalam keadaan mabuk meminta uang kepada saksi korban yang sedang berjoget mendengarkan musik namun saat itu saksi korban tidak memberikan karena tidak mempunyai uang dan saat saksi korban Kembali ketempat duduknya tiba-tiba terdakwa langsung mengayunkan sebilah parang sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama mengenai Pundak sebelah kiri saksi korban lalu terdakwa Kembali mengayunkan sebilah parangnya kearah terdakwa namun berhasil ditangkis oleh saksi korban dan mengenai lengan sebelah kiri saksi korban hingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah dan  tidak sadarkan diri.

-------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ASEP SUPARMAN mengalami luka robek dibahu sebelah kiri dengan ukuran 10 cm meter, luka robek ditangan kanan dengan ukuran 9 cm yang diduga akibat terkena benda tajam. Sebagaimana terangkum dalam visum et repertum RSUD UNDATA Palu 371/03/VIS/2025, tanggal 20 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Subhan Habibi dengan Kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap ASEP SUPARMAN dengan kesimpulan bahwa terdapat luka robek dibahu kiri dan tampak luka robek di tangan kanan yang diduga diakibatkan oleh kekerasan benda tajam.----------------------------------------------------------------------------------

-------- Perbuatan terdakwa tersebut  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya